Senin, 02 Mei 2011

Kuburan dan Mayit 3

Kuburan dan Mayit

Ada bekas telapak kaki anjing dll di beras pelamar
Dan Kuburan orang yang baru mati
Usul. 5/B;01/03/92
Bagaimanakah hukumnya atas orang berpendapat terhadap orang yang mati setelah dikuburkan , maka diatas kuburanya atau diatas beras pelamarnya terdapat satu bekas, bekas tersebut disebabkan oleh anjing sehingga kelihatan bekas kaki anjing dan ada juga bekas kaki kuda, dengan adanya bekas-bekas ini maka timbul paham mengatakan bahwa orang yang meninggal itu bersifat seperti sifat apa yang mempunyai bekas yang terdapat diatas kuburannya atau beras pelamarnya.


Jawab :
Hal tersebut didalam usul diatas baru sekarang ini saya mendengarnya, dan ketahuilah bahwa faham tersebut /I’tiqad tersebut adalah Khurafat yang tidak ada asal muassalnya dan adalah yang demikian peninggalan agama Animisme yang harus diberantas habis-habisan seperti ketemuk, melayaran yang masih dilakukan oleh masyarakat islam sampai sekarang.

Menebang pohon kayu di kuburan
Usul 6. /B;01/03/92
Didalam brusur yang sudah lalu dijelaskan bahwa pohon kayu yang ada dipekuburan umum tidak boleh ditebang dan tidak boleh dimasukkan menjadi bahan Masjid. Disebahagian tempat /Desa ada yang membangun Masjid yang sebahagiannya kayunya diambil ( ditebang ) dari satu pekuburan umum, kemudian dalam beberapa waktu Masjid itu diperbaiki , maka dalam hal ini yang saya tanyakan : Apakah bahan-bahan kayunya yang diambil dulu itu dari pekuburan umum sekarang wajib dikeluarkan atau tidak ?

Jawab :
Ucapan dalam usul diatas yaitu ( dan tidak boleh dimasukkan menjadi bahan Masjid ) ucapan ini tidak pernah terdapat didalam brusur yang sudah lalu dan ucapan brusur yang sudah lalu itu sebagai berikut :
Pohon kayu di atas pekuburan umum kalau roboh dengan sendirinya atau dengan angin, boleh dijual dan harganya dipakai untuk kemaslahatan umum seperti Masjid atau pekuburan tersebut, Adapun pohon kayu yang masih hidup harus ditingalkan/ tidak boleh ditebang karena besar manfaatnya yaitu : tempat berteduh orang yang datang berziarah kekuburan atau orang yang mengikuti ( mengantar ) jenazah begitulah fatwa : Imam At-Tanbadawy lihat I’anah juzu’ III Halaman : 183 dengan ucapan tersebut ternyata bahwa kayu Masjid yang diambil dari pekuburan itu tidak perlu dikeluarkan

Memindahkan Pekuburan
Usul 4/B/Juli/90
Bagaimanakah pandangan Islam pada masalah perkuburan yang dipindah tempatnya oleh pemerintah, karena pada tempat itu akan dibuat menjadi sarana jalan, atau tempat dibangun hotel, hal itu terjadi oleh karena meluasnya daerah yang dijadikan sebagai tujuan wisatawan, mohon penjelasan ?

Jawab :
Masalah pekuburan tidak boleh dipindah meskipun oleh pemerintah sekalipun , pekuburan oleh pemerintah sekalipun pekuburan itu sudah tidak berupa pekuburan lagi dan tidak boleh pula disewakan oleh Imam ( Pemerintah ) untuk pertanian sekalipun hasilnya dibawa untuk kemaslahatan ummat islam, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam I’anah juzu’ III hal 184 sebagai berikut :
وفي الانوار : ليس للامام إذا اندرست مقبرة ولم يبق بها أثرا إجارتها للزراعة أي مثلا وصرف علتها للمصالح وحمل على الموقوف

Artinya : Dan disebut dalam kitab “ Anwar : bagi Imam ( Pemerintah ) tidak harus meyewakan apabila pekuburan itu tidak terhapus dan tidak ada tinggal padanya oleh bekas-bekas harus disewakan untuk bertani masalan, dan di dalam kata masalan ini termasuk pula membangun hotel dan lain sebagainya dan sekalipun hasilnya itu dijadikan untuk kemasalahatan ummat Islam.



Bahasa malaikat Mungkar dan Nakir dalam Kubur
Usul 4/B:34/4/05/86
Mohon Penjelasan mengenai Malaikat Mungkar dan Nakir bahasa apakah yang ia pergunakan sewaktu datang bertanya kepada orang yang telah mati sesaat bangun dari kuburnya ? kemudian apakah perlu Talqin itu diterjemahkan .

Jawab :
Bahasa yang dipergunakan oleh malaikat mungkar dan Nakir ketika mengadakan pertanyaan dengan orang mati ada bebrapa diantaranya :
1. Imam kastolani telah menjelaskan pada kitab “ Jamal Manhaj ‘ Halaman : 205 Juzu’ II yaitu Malaikat Mungkar dan Nakir bertanya dengan memakai bahasa Arab
2. Pendapat Imam Bulqini bahwa Malaikat Mungkar dan Nakir bertanya dengan bahasa Siryani.
3. Pendapat lain mengatakan bahwa Malaikat Mungkar dan Nakir akan bertanya menurut bahasa yang dapat dimengertikan oleh orang yang mati /orang yang ditanya.
Dengan demikian cukuplah Talqin itu dibaca sebagai peringatan dan tidak perlu diterjemahkan


Pematok ( sedeqah kepada Mayyit )
Usul. 4/B;01/03/92
Pada masalah pematok yang bisaanya dilakukan di daerah Lombok Tengah apakah ada hubungnya dengan agama, ataukah tidak bertentangan dengan ajaran islam ?

Jawab :
Sebenarnya saya tidak mengetahui makna dari pematok tersebut , akan tetapi ada orang yang memberitahukan saya bahwa pematok itu bersedekah kepada orang yang sudah mati yang belum lama matinya dengan tikar bantal dan juga kadang-kadang dengan kain dan kalau benar pematok itu berarti seperti demikian maka dengan ijma’ Ulama’ sampailah pahalanya kepada si mayit .
Berlainan dengan zikir atau qira’atul Qur’an ada yang mengatakan tidak sampai pahalanya kepada si mayit, akan tetapi menurut qaul yang saheh dalam Mazhab yang empat adalah sampai seperti yang disebutkan dalam kitab : Faidul Khabir

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar