Minggu, 28 November 2010

Masalah Keluarga Berencana ( KB )

Masalah Keluarga Berencana ( KB )

Masalah KB
Usul 15 /B: 7: Pada masalah KB atas pendapat Ulama’ yang membolehkannya, mengenai penyuntikan menurut surat kabar yang pernah saya baca dari pendapat–pendapat Ahli Amerika bahwa penyuntikan adalah mencidrakan apabila ia nantinya mau melahirkan, karena bekas suntikan itu dan membuat rahim menjadi kering . jadi mohon kepada tim pembahas supaya di tinjau kembali masalahnya?
Jawab: Setelah kami tinjau kembali apa yang tertera di dalam usul tersebut maka dengan ini kami memberi kesimpulan sebagai berikut , berdasarkan Hadist:
لا ضر ار و لا ضر ا ر
Kalau benar pendapat hal tersebut berdasarkan keterangan dari muslim yang adil, dengan pengetahuan sendiri atau keterangan dari beberapa dokter maka hukumnya terlarang dengan cara penyuntikan, Sama halnya dengan larangan memakai air bagi orang yang sakit supaya boleh tayammum, maka di syaratkan dengan pengetahuan sendiri atau dengan pengetahuan dokter muslim yang adil. Maka dengan demikian tidak bisa memutuskan suatu hukum dengan keterangan orang – orang bukuan muslim yang adil. Apalagi dengan keterangan surat kabar.

Masuk KB
Usul 2/ B: 6: Bolehkah kita masuk KB. ? Kalau boleh atau sebaliknya , apa alasannya yang kuat ? pemasangan alat – alat KB. Seperti sepiral, Kapueis , di haruskan oleh orang lain. Yang perlu kami tanyakan dalam masalah ini ialah : Apakah dalilnya bahwa di bolehkan melihat kemaluan orang lain ?
Jawab : Masalah KB . itu ada Ulama’ yang membolehkan dan ada pula yang tidak memolehkan . masalahnya telah kami jawab pada berosur pengajian kita ini yang pertama lengkap kami kemukakan dalil kedua belah pihak bahkan kami lengkapi dengan kaul(Pendapat ) ke tiga yang ada padanya tafsil dan kami rasa tidak perlu kita ulangi di sini.
Adapun masalah melihat Aurat , apalagi aurat perempuan tidak ada jalan yang membolehkan melihatnya kecuali pada masalah pengobatan, dengan catatan jika tidak ada dokter wanita. Dan yang membolehkan KB. Itu tentunya yang di maksudkan adalah KB. Dengan jalan penyuntikan atau pemakaian pil serta lain sebagainya yang tidak melihat kemaluan Wanita.

KB di tinjau dari ilmu tauhid
Usul 9 /B;8: Mohon penjelasan mengenai ber-KB, di tinjau dari ilmu tauhid, karana kebanyakan di Indonesia ber-KB karena khawatir kekurangan rizki, apakah tidak melemahkan keimanan?
Jawab: Masalah KB. itu tetap ada khilaf. ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan, orang islam harus mengokohkan aqidah islamiyahnya, misalnya berobat jangan ia mengi’tiqadkan bahwa obat itu yang menyembuhkan, tetapi harus dan wajib beri’tiqad bahwa tuhanlah yang menyembuhkan, kalau ia beri’tiqad bahwa obat yang menyembuhkan maka rusaklah wahdaniyah fil af’al, sedangkan kebanyakan orang beri’tiqad demikian. Khususnya orang awam.
untuk itu para Alim Ulama’ termasuk kita-kita ini selalu alumnus Al – Islahuddiny” berkewajibanlah memberikan penjelasan kepada mereka supaya jangan sampai orang-orang islam itu lemah dan dangkal imannya terutama pada masalah KB, atau yang lain-laninya. Di samping itu seluruh ummat islam berkewajiban mempelajari ilmu tauhid agar tauhidnya tidak dangkal atau dapat di goyahkan.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar