Sabtu, 18 Desember 2010

Tempat Na'jis Anjing

Usul 1/ B; 34: Dimanakah tempat Na’jis anjing sebenarnya,sedangkan kalau kita berada di dalam air kita tidak kena na’jis. Dmikian sebaliknya kalau kita sama-sama kering tidak juga kena na’jis. Mohon penjelasannya?
Na’jis Anjing

Jawab: Anjing itu semuanya na’jis dan na’jis itu tidak dapat berdiri dengan sendirinya,ia berdiri pada zat, dengan demikian na’jis itu tetap pada zat/ ‘ain anjing walaupun anjing itu berada di darat maupun di air. Orang yang menyentuh anjing di dalam air ia tidak terkena na’jis asalkan air itu tidak kurang dari dua kulah, air itu menjadi perantara / dinding di antara anjing dan orang yang menyentuhnya,tapi apabila seseorang itu memegang anjing itu dengan secara keras dan kira-kira tidak terdapat dinding di antara keduanya, maka orang yang memegangnya itu terkena na’jis, demikian pula kalau keadaannya air itu kurang dari dua kolah dan kita memegang atau menyentuhnya maka kita tetap akan terkena na’jis sekalipun kita memegangnya dengan secara keras atau tidak.
ان مس شئا دا خل ماء كثير لم ينجس اذا عد الماء حائلا بخلاف ما لو قبض بيده على نحو رجل الكلب دا خل الماء قبضا شديدا بحيث لم يبق بينه و بينه ماء فلا يتجه ا لا التنجيس ( بجيرمي ج 1 ص 221)
Pada masalah anjing tersebut ada beberapa imam yang berpendapat di antaranya:
1. Imam Syafi’I , Ibnu Hambal dan imam Ibnu Hanifah ketiga-tiganya mempunyai pendapat yang sama yaitu: ‘Ain dan sifat anjing itu semua na’jis yang tidak dapat di pisahkan di antara zat dan sifatnya.
2. Pendapat Imam Maliki : beliau mengatakan anjing itu adalah suci tapi bekas jilatannya wajib di basuh tujuh kali basuhan salah satu di antaranya dengan tanah sebagimana pendapat A'immatussalasah. Basuhan itu bukan karena na’jis tapi karena ta'abbud atau menjunjung tinggi perintah yang tidak di ketahui hikmahnya( La yukkalu ma’nahu ) . Adapun di tinjau dari segi sifatnya anjing itu Na’jis, di sebabkan dengan sekira kalau bekas atau sisa sesuatu yang telah di makan oleh anjing kemudian kalau di makan oleh manusia, maka hatinya akan menjadi beku dengan arti sukarlah baginya menerima petunjuk-petunjuk dan mengerjakan barang yang baik, hal ini di lakukan oleh orang yang bermazhab Maliki , seperti ia meminum air susu yang telah di minum oleh anjingnya, maka dengan sebab meminumnya itu hatinya menjadi beku dan sukar baginya mengerjakan kebaikan-kebaikan selama sembilan bulan . oleh karena itu wajib di jauhi sebagai mana menjauhi bisanya ular yang dapat memudaratkan badan, Min babil Aula yang merusak Agama. Sesuatu yang memudaratkan pada agama di sebut na’jis sebagaimana Allah menyebut akan orang-orang Musyrik adalah Na’jis.Demikian dari kitab “Mizan Assya’rani “ Juz I Halaman 103 pada kitab Bujairimi Halaman 286 . Imam Ibnu Hajar pernah di tanya tentang hikmah anjing itu di na’jiskan dengan pertanyaan sebagai berikut : Apakah hikmahnya Anjing itu Na’jis Mena’jiskan …? Kemudian Ibnu Hajar Menjawab : Hikmah anjing itu di Na’jiskan agar supaya kita menjauhinya ( Tamfir ) dari adat keburukan – keburukan orang – orang Jahiliyyah dan orang barat seperti memakan , mencintai ( menjinakkan ) dan Mempergauli anjing.
Penjelasan : Hikmahnya kita di perintahkan memakai tanah pada bekas jilatan anjing , karana dengan tanah tersebut kuman- kuman ( Jursum ) yang halus yang terdapat padanya akan bisa hilang dan dengan barang pencuci lainya Kuman-kuman halus itu tidak bisa hilang ( Kecuali dengan tanah tersebut ), dengan ini ternyata na’jis anjing termasuk na’jis Mugallazah karena itu perlu di bersihkan dengan dua macam bahan pencuci yaitu : Tanah dan air, Na’jis Mugallazah dapat di gambarkan sebagai pohon kayu akar-akarnya banyak kelihatan di muka bumi, tidak dapat hidup sehat/ tumbuh subur melainkan dengan menimbun akar-akarnya dan di siram, Maka dengan ini dapat kita ketahui menurut pendapat mazhab Syafi’I bahwa tetap sekali bila tidak ada air untuk bersuci harus di ganti dengan tanah ( Tayammum ) dan tidak boleh di ganti dengan benda lain, karana dengan kedua benda ini suatu yang kotor akan menjadi bersih dan suci. Demikian pula dengan kedua macam benda ini tanaman yang akan mati menjadi hidup dan subur. Inilah salah satu hikmah yang di kutip pada Mizan Assya’roni Juzu’ I Hal.106.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar