Usul 1/B:31
Bagaimana hukum perkawinan orang banci ( muskil ) kawin dengan seorang gadis ? mohon penjelasan ?
Jawab :
Penjelasan di dalam Kitab “ Majmu’ No. 47 pada Juzu’ II bahwa khunsa ( banci ) itu ada dua macam :
1. Khunsa yang mempunyai lubang tidak mempunyai alat Laki ( kelamin laki-laki ) dan tidak mempunyai alat perempuan ( kelamin perempuan )
2. Khunsa yang punya alat laki dan alat perempuan
Khunsa yang pertama tidak bisa nyata laki atau perempuannya melainkan sudah ia balig, kalau cenderung tabi’atnya/ kelakuan dan keinginannya kepada perempuan ternyata ( maka ) ia laki dan sebaliknya kalau ia cenderung tabiatnya kepada laki ternyata ia perempuan.
khunsa Kedua : yaitu bisa nyata laki atau perempuannya dengan melalui beberapa jalan seperti melalui kencing , kalau kencing melalui alat laki ternyata laki-laki dan sebaliknya kalau kencing melalui alat perempuan ternyata ( maka ) ia perempuan
عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال في مولود له ما للرجال وما للنساء يورث من حيث يبول
Hadits dari Ibnu Abbas dari Nabi Muhammad SAW. Bersabda pada orang yang memiliki kelamin laki dan perempuan bahwa ia mendapatkan warisan tergandung dari mana ia kencing.
Selama banci itu Muskil/ belum nyata laki atau perempuannya tidak sah dikawin karena kemungkinan ia laki dan mungkin pula ia perempuan, dalam Kitab Jamal Halaman 15 Juzu’ 4 menerangkan sebagai berikut :
أما الخنوثة المشكلة فلا يصح معها النكاح
Sehubungan dengan itu tidak sah menjadi Imam dan Penyaksian dua orang banci ( Muskil ) tersebut terhitung penyaksian satu orang laki-laki ibarat majmu’ Halaman 54 Juzu’ II menjelaskan :
ولا يكون إماما وشهادة خنثيين كرجل
Tidak ada komentar:
Posting Komentar