Selasa, 28 Desember 2010

Wudhu' dan Istinja'

Usul 4 / B 4 : Cacing sudah terasa pada dubur dan akan keluar , tetapi belum kelihatan, apakah yang demikian itu membatalkan wudhu’?
Jawab : Kalau cacing tersebut sudah sampai kepada hadduz zohir ya’ni yang wajib di basuh ketika istinja’ maka waudhu’ menjadi batal sekalipun tidak kelihatan

Wudhu’

Berwudhu’ di air sawah
Usul 13 / B ;3: Sahkah kita berwudhu’ di suatu tempat seperti sawah, sedangkan airnya kurang dari satu telunjuk yang luasnya kira-kira 10 are ?
Jawab : wudhu’ di tempat tersebut sah dan boleh sekalipun dangkal karana semuanya di anggap air diam di suatu tempat, lagi pula air itu tersebut melebihi dari dua kolah.


Bersentuhan dengan ibu bekas istri
Usul 15 / B;8: Batalkah wudu’ seseorang jika bersentuhan dengan ibu bekas istrinya belum pernah di duhuli?
Jawab: Tidak batal wudu’nya sebab tidak sah kawin lagi dengan ibu bekas istri itu.

Istinja’
Usul 5 / B 4: Kalau kiat istinja’ bulan puasa siang hari, apakah batal puasa kita ? kalau batal bagaimana cara kita supaya tidak batal ?
Jawab: Istinja’ dari pada kencing atau berak hukumnya wajib, baik di bulan ramadhan atau lainya , istinja’ pada siang hari bulan ramadhan tidak membatalkan puasa, kecuali kalau jarinya / benda lain masuk kedalam Haddul Batin

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar