Senin, 02 Mei 2011

Bank 3

Bank
Menyimpan uang di Bank
Usul. 3/B;01/03/92
Di satu desa , masyarakat berencana untuk memperbaiki Masjidnya dengan biaya dipungut dari masyarakat, kemudia biaya atau dana yang diperolehnya dari masyarakat itu ditaruh di Bank dan sebagaian masyarakat ada tidak setuju sedangkan bagi masyarakat yang tidak setuju ini pun mengumpulkan uang dengan tidak mau menyimpin di bank. Yang kami tanyakan :


1. Bagaimana hukum menyimpan uang tersebut di bank dengan tujuan untuk keamanan dan tidak bertujuan untuk mengambil bunganya.
2. Bagaimana akibat suatu sedekah jariyah yang dicampurkan dengan uang bank.
3. Adapun bisa diibaratkan air bersih bercampur dengan air kencing ? mohon penjelasan !.

Jawab :
Menitip uang di bank sekalipun tidak menghendaki bunganya hukumnya tetap haram, karena uang kita itu diputar oleh bank dengan cara berbunga, jadi kita yang menaruh uang di bank itu menolong mereka mengerjakan dosa sedangkan dalam ayat Al-Qur’an berbunyi :
ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
Dan bukan bank saja tempat aman untuk menyimpan uang di kantor daerah jugapun aman, dan yang ditip itulah diberi kita waktu mengambilnya dan hal terseut adalah terjadi di Desa Kediri pada tahun 1968 diwaktu akan membongkar Masjid kediri di mana pada waktu itu TGH. Mustafa menjadi bendahara dan ketika baru mendapat uang 3 juta maka ramai-ramailah para pemuda berkeinginan untuk menitip uang tersebut di bank dengan tidak mengharap mengambil bunga dan dengan tujuan keamanan, dan saya Hajji Ibrahim dan TGH. Karim karang bedil dan TGH. Mustafa sebagai bendahara tidak menyetujui menitipnya di bank karena seakan akan kita menolong mereka mengerjakan dosa dengan perputaran uang tersebut oleh Bank dan saya senderi ( Hajji Ibrahim ) menitip uang tersebut di kas Daerah Lombok Barat dan waktu itu yang menjadi Bupati di Lombok Barat Drs. Moh. Sa’id. Kemudian uang itu saya bungkus dengan sapu tangan dan waktu saya bungkus dengan sapu tangan dan waktu saya mengambilnya uang itupun masih tetap dalam keadaan dibungkus dengan bungkusan semula.
Sedekah jariah yang disebut didalam hadits :
إذا مات ابن أدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية الخ

Kalimat Sedekatin Jariatin itu Ulama’ menta’fsirkan dengan wakaf seperti tanah yang diwaqafkan jadi Masjid atau untuk masjid atau tidak ditafsirkan dengan uang.
Mengenai uang yang tidak halal ,tidak bisa diibaratkan dengan air kencing yang bercampur dengan air yang bersih sehingga ia menjelaskan yang suci dengan dalil hadits yang berbunyi :
إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا
Sesungguhnya tuhan itu maha baik dan dia tidak menerima melainkan yang baik ( yang suci ) .

Adapun yang tidak suci ( tidak halal ) tidak diterimanya.



Hukum para pekarja /Pegawai bank
Usul 1/B/Juli/90
Mengambil hutang dari bank dengan berbunga atau memberi hutang kepada bank dengan berbunga juga hukumnya adalah haram ( dengan sebab riba ) dan yang saya tanyakan apakah hukum pegawai-pegawai dalam bank tersebut, bolehkah atau tidak ?

Jawab :
Jawab usul terseut yang saya nukilkan dari Majalah Al-Azhar yang keluar Bulan Ramadhan 1410 H. Juzu’ 9 tahun 62 yang dijawab oleh Seykh Ali Hamid seorang Ulama’ Al –Azhar , sesungguhnya riba itu haram pada syara’ dengan Nash Al-Qur’an dan hadits , dan ijma’ . Adapun dalil dari Al-Qur’an yaitu firman Allah SWT :
وأحل الله البيع وحرم الربا
Dan dalil dari sunnah :
لعن الله أكل ا لربا وموكيله وشاهديه وكاتبه
Dan bekerja dengan pekerjaan yang bertalian dengan riba mengandung pertolongan atas mengerjakan pekerjaan yang haram ini dan tiap-tiap pekerjaan yang sedemikian adalah hukumnya haram pada syara’. Maka apabila pegawai tersebut mendapatkan pekerjaan yang lain wajib atasnya bahwa ia meninggalkan pekerjaan dalam bank tersebut, dan ibarat jawaban dari Majalah Al-Azhar sebagai berikut :
أن الربا محرم شرعا بنصي الكتاب والسنة والإجماع , ومباشرة الأعمال التي تتعلق بالربا فيها إعانة على ارتكاب المحرم وكل ما كان كذالك فهو محرم شرعا , فإذا وجد الموظف عملا أخر وجب عليه أن يترك هذا العمل


Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar