Jumat, 20 Mei 2011

Keputusan Mu'tamar NU ttg Pernikahan dan Cerai

Keputusan Mu’tamar Nahdatul Ulama’ ( 1926 – 2004)

1. Ta’lik talaq setelah akad nikah
S. Bagaimana pendapat Mu’tamar tentang hukum Ta’liq Talaq sesudah akad nikah berlangsung atas perintah penghulu /Naib , sebagaimana berlaku di Indonesia ?
J. Perintah Penghulu/naib untuk mengucapkan ta’liq talaq itu hukumnya kurang baik karena ta’liq talaq itu sendiri hukumnya makruh, walaupun demikian , ta’liq talaq itu sah , artinya bila dilanggar dapat jatuh talaqnya
Keterangan dalam kitab I’anatuttalibin Juz IV , Fathul Mu’in, Khasyiah Qlubi alal Manhaj

2. Khulu’ yang diperintahkan oleh Hakim
S. Bagaimana hukumnya “ Khulu’ ( penebusan talaq ) yang diperintahkan oleh seorang hakim ( bukan kehendak yang bersangkutan ) kepada orang yang akan memutuskan perkawinan agar supaya tidak merujuk kembali ?

J. Hukum “ Khulu’ “ tersebut adalah Sah ! Apabila perintah Hakim itu hanya semata-mata anjuran kebaikan
Keterangan dalam kitab Al Qastalani juz IX



3. Hakim mengawinkan anak perempuan dengan Wali Hakim tanpa ada bukti
S. Bolehkah seorang hakim mengawinkan dengan Wali hakim atas seorang perempuan yang mengaku bahwa suaminya telah meninggal dunia empat tahun yang lalau di solo, dalam soal ini ia tidak mengemukakan bukti-bukti atau saksi-saksi ?

J. Menurut qaul yang kuat ( Mu’tamad ) hakim tersebut tidak boleh mengawinkannya, sebelum ada saksi-saksi atas kebenaran pengaduannya atas kematian suaminya, sekalipun dalam persoalan ini terdapat beberapa Ulama’ yang memperbolehkannya
Keterangan dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin, Ibaratut Tuhfah Khasyiah Syarwani Juz V

4. Hakim mengawinkannya dengan Dua Saksi
S. Bagaimana pendapat Mu’tamar tentang seorang hakim yang mengawinkan seorang perempuan yang mengaku telah berusia 15 tahun dengan mengajukan dua orang saksi , padahal paman dan neneknya menerangkan bahwa usia orang perempuan tersebut belum mencapai 15 tahun , dalam hal mereka berani angkat sumpah , apakah perkawinan itu batal berdasarkan tuntutan pihak paman dan nenek tersebut , atau tetap sah berdasarkan perkawinan semula ?

J. Perkawinan tersebut tetap sah ! dan tidak batal, sedangkan gugatan paman dan neneknya tidak dapat diterima karena tidak mencukupi syarat
Keterangan dalam kitab Fathul Mu’in

5. Perempuan dikawinkan oleh Wali Hakim , sedangkan Walinya mengawinkannya dengan Lelaki lain.
S. bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang perempuan yang dikawinkan oleh Wali hakim di Jawa, sedang walinya sendiri ( Wali Mujbir ) berada di Makkah dan mengawinkannya dengan seorang lelaki lain ( di Makkah ) perkawinan manakah yang dianggap sah ?

J. Apabila dapat diketahui waktunya , maka perkawinan yang lebih dahulu itulah yang sah ! dan apabila bersamaan waktunya atau tidak diketahuinya mana yang lebih dahulu , maka yang dianggap sah adalah perkawinan yang dilakukan oleh walinya sendiri, demikianlah yang dipilih oleh Muktamar
Keterangan dalam kitab Syarwani ala Tuhfah Juz VI

6. Lelaki merujuk istrinya sebelum selesai Iddahnya tanpa memberitahu , lalu istri sesudah selesai iddahnya kawin dengan lelaki lain.
S. Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang lelaki yang telah mencerai istrinya kemudian memberitahukan kepada hakim bahwa ia merujuk istrinya itu, sebelum selesai iddahnya, tetapi ia tidak memberitahukan kepada istrinya bahwa ia telah dirujuk dan tidak menunaikan kewajibannya ( sebagai suami ) seperti memberi perumahan dan nafkah oleh karena itu kemudian sesudah selesai iddah, istrinya kawin orang laki-laki lain, dengan kejadian ini suaminya yang pertama mengadu kepada hakim sahkah perkawinan perempuan tadi ( istrinya ) dengan laki-laki lain dengan alasan bahwa ia tidak mengerti kalau telah dirujuk ?
J. Apabila Suami yang menjatuhkan talaq tadi mempunyai bukti ( saksi ) maka tuntutannya tersebut dapat diterima dan perkawinan isterinya denga laki-laki lain tersebut tidak sah. Apabila tuntutannya tersebut tidak ada bukti bahwa ia telah merujuk di dalam iddah maka terdapat beberap kemungkinan :
a. Apabila tuntutan itu dihadapkan kepada istrinya, sedangkan si istri memungkiri bahwa ia telah dirujuk dalam iddah dan bersedia angkat sumpah, maka perkawinan si istri dengan laki-laki lain tadi sah
b. Apabila si Istri membenarkan tuntutan suaminya, bahwa ia telah dirujuk di dalam iddahnya , maka perkawinan si istri dengan laki-laki lain tadi tidak batal, hanya apabila orang laki-laki tersebut meninggal dunia atau mencerai, maka istri tersebut langsung menjadi istri suami pertama dengan tidak usah menikah lagi dan wajib atas istrinya menyerahkan maskawin yang pantas ( Mahar Mitsil ) kepada suaminya sebelum orang laki-laki lain yang mengawininya tadi meninggal dunia atau mencerainya, karena ia ( istri ) menghalang halangi hak suami pertama terhadap dirinya.
c. Apabila tuntutan suami itu dihadapkan kepada orang laki-laki yang mengawini istrinya tadi maka bila ia ( laki-laki itu ) tidak membenarkan tuntutan tersebut( merujuk dalam iddah ) dan ia bersedia angkat sumpah , maka perkawinannya itu hukumnya sah , dan tuntutan suami pertama batal.
d. Apabila ia ( laki-laki lain itu ) membenarkan tuntutan suami pertama atau tidak membenarkan, tetapi tidak berani angkat sumpah , maka perkawinan yang kedua itu menjadi batal, tetapi hanya si isteri tersebut tidak langsung menjadi istri suami pertama kecuali dengan pengakuan istri sendiri , atau dengan sumpah suami pertama apabila si istri tidak mau angkat sumpah . maka dalam hal ini suami kedua wajib membayar maskawin yang pantas ( mahar mitsil ) apabila sudah bersetubuh, tetapi apabila belum bersetubuh hanya wajib membayar separuh dari maskawin saja.
- Ibarat kitab Asnal matalib
- Assyarwani ala tuhfah

7. Pengertian “ Rusydan “
Jawaban : Yang dimaksudkan dengan “ Rusydan “ dalam firman Allah SWT tersebut adalah “ pandai “ dalam mentasarrufkan dan menggunakan harta kekayaannya, walaupun masih hijau dan bodoh dalam soal agama.

8. Orang fasik menjadi Wali Nikah
Jawaban : seorang fasik karena tidak mengerjakan sholat fardu atau karena lainnya, menurut mazhab tidak sah menjadi wali menikhakan anak perempuannya. Tetapi menurut pendapat kedua sah menjadi wali nikah ( kerena orang fasik pada masa islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan )

9. Isteri menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan tid pakai Upah
Jawaban : Istri tidak menerima upah dan tidak berhak menerima harta gonogoni, apabila istri itu telah Rasyidah dan tidak ada perjanjian sebulumnya dan tidak turut membantu usaha suaminya. lain halnya jika istri tersebut tidak rasyidah misalnya belum dewasa atau gula, maka ia berhak menerima upah sepantasnya dan upahnya menjadi utang yang dibebankan kepada suaminya, oleh karenaya maka harta peninggalannya tidak boleh diwarisi sebelum ditunaikan utang tersebut, begitu pula sebaliknya, apabila suami tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mempunyai modal dalam mata pencaharian istrinya, maka suaminya tidak berhak menerima upah sepantasnya dan tidak menerima gono-gini, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqih.
- Kitab Asnal matalib
- Assarwani ala tuhfah

10. Lelaki beristri mengaku tidak beristri, supaya lamarannya diterima
Jawaban : Ucapan dan pengakuan tersebut dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang ( kinayah Talaq ), sedangkan terlaksananya perceraian atau tidak tergantung kepada niatnya sendiri.
- Syarah Muhazzab juz II

11. wali mujbir mengawinkan anak gadisnya yang sudah dewasa dengan pemuda yang sekufu
Jawaban : Boleh , tetapi makruh seorang wali Mujbir( mempunyai hak paksa ) memaksa anak gadisnya yang sudah dewasa untuk dikawinkan dengan pemuda yang kufu ( sepadan ), asal tidak ada kemungkinan akan timbul bahaya.
- Al Bujaerimi alal Iqna’ juz III

12. Mengawinkan janda yang belum Dewasa oleh Wali hakim
Jawaban : tidak boleh (tidak sah ) sekalipun dengan wali mujbir karena persetujuannya ( izinya )tidak dianggap sah ( berlaku )
- I’anatuttalibin juz III
- Bugyatul Mustarsyidin

13. Seorang istrinya melahirkan anak kemudian suaminya bepergian sampai 4 tahun atau kurang, kemudian istri tersebut melahirkan lagi seorang anak kedua dan ia menyatakan ( ikrar ) bahwa ia tidak bersetubuh dengan seseorang lelaki baik suaminya sendiri maupun orang lain.
Jawaban : Bila anak yang kedua itu lahir sebelum lewat 6 bulan dari kelahiran pertama, maka anak itu menjadi anak kembar, dan menjadi anak dari suami yang bepergian tersebut,
- Dan apabila anak kedua itu lahir sesudah lewat 6 bulan dan ada kemungkinan bersetubuh dengan suaminya sesudah kelahiran pertama dan si suami tidak memungkirinya dengan angkat sumpah ( Li’an ), maka anak itu menjadi anak dari suami tersebut.
- Apabila tidak ada kemungkinan bersetubuh dengan suaminya sesudah kelahiran pertama dan/atau si suami memungkirinya dengan angkat sumpah ( Li’an ) maka kandungan kedua itu hukumnya kandungan zina dalam arti tidak ada iddah dan boleh dikumpuli ( dukhul ), dan juga hukumnya kandungan subhat dalam arti tidak ada had ( pidana ), tidak ada Qazaf ( dakwaan zina ) dan menghindari persangkaan buruk.
- Ibarat kitab Bajuri ala fathil qarib juz II
- Bugyah bab Hudud

14. Anak yang lahir sesudah ibunya ditalaq
Jawaban : Anak tersebut mahramnya adalah suami ibunya yang mentalaq ibunya.
- Khasyiatul Iwad alal Iqna’
- Al Qalaid

15. seorang janda yang hamil sebelum selesai iddahnya, baik dengan perhitungan quruk ataupun bulan, dan belum sampai 4 tahun dari waktu dicerai atau ditinggalkan mati suaminya, sedangkan ia tidak bersuami lagi, dan bahkan mengaku berbuat zina

Jawaban : kandungan janda tersebutdiilhaqkan/ hubungkan kepada seuaminya ( yang mencerai atau meninggal dunia ) dan iddahnya diperhitungkan sampai dengan melahirkan anak, asal ia belum bersuami lagi atau tidak ada kemungkinan bahwa kandungan tersebut dari suami kedua yang sah.
- Assarwani juz VIII
- Arraud

16. Seorang gadis yang berselisih dengan wali mujbirnya dalam soal perkawinannya, ia menunjuk seorang pemuda yang kufu ( sepadan ), sedangkan walinya menunjuk pemuda lain yang kufu pula, kemudian gadis tersebut kawin dengan pemuda yang dipilihnya deangan wali hakim, apakah perselisihan tersebut merupakan permusuhan yang nyata hingga wali mujbir tidak boleh mengawinkan tanpa izinnya dan penolakan wali dianggap sebagai ‘udul sehingga dapat kawin dengan wali Hakim ?
Jawaban : Perselisihan tersebut tiadak boleh dianggap sebagai permusuhan, baik lahir maupun batin dan tidak boleh dikawinkan dengan wali hakim.
- I’anatuttalibin juz III bab wilayun nikah
- fathul Mu’in kitab Syahadah
17. Dalam akad nikah tidak ada syarat mendahulukan pihak laki-laki ( Akau kawinkan kamu …)dan perempuuan ( akau kawinkan anak perempuanku…)
Jawaban : Dalam akad nikah tidak disyaratkan harus mendahulukan salah satu pihak. jadi mendahulukan pihak laki-laki atau perempuan itu sama saja ( sah )
18. Lelaki lain melihat wajah dan telapak tangan wanita
Jawaban : Seorang pria boleh melihat muka dan telapak tangan wanita yang bukan mahramnya untuk mengajarkan agama dengan memenuhi 4 syarat yang telah disetujui oleh Imam Ibnu hajar dan Imam Ramli yaitu :
1. Tidak menimbulkan Fitnah
2. Pelajarannya harus mengenai kewajiban wanita
3. Tidak ada guru wanita atau mahram
4. Pelajaran memerlukan dilaksanakan dengan berhadapan muka
Apabila tidak memenuhi keempat syarat tersebut maka hukumnya haram.

19. Pengertian “ Permusuhan Lahir batin “ antara suami Istri
Jawaban : yang dinamakan bermusuhan ( ‘adawah ) yang lahir, yaitu bermusuhan yang diketahui para penduduk setempat, dan bermusuhan (‘adawah ) yang batin yaitu yang tidak diketahui penduduk setempat. adapun ucapannya bahwa ia marah dan ia benci sekali, itu termasuk bermusuhan ( ‘adawah ), dan perbuatan tidak makan dan minum kalau akan dinikahkan, itu bukan namanya bermusuhan, tetapi sekedar benci saja.
- ‘Ianatuttalibin kitab Nikah
- Al Jamal alal Manhaj fasal Aqid Nikah

20. Pengertian Sekufu’ yang menjadi syarat sahnya nikah paksa
Jawaban : Bahwa seorang wanita yang patuh agamanya itu tidak setingkat dengan laki-laki pencoleng yang berbuat dosa besar.
- Al Bujaerimi hasiah fathul wahab

21. Pengertian Mampu Membayar Maskawin dengan Tuni yang menjadi syarat sahnya nikah
Jawaban : Sesungguhnya nikahnya seorang laki-laki yang tidak mampunyai pekerjaan dan harta, ia menikah menurut perintah orang tuanya dan sewaktu akad nikah tidak mampu membayar maskawin maka nikahnya tidak sah menurut pendapat mu’tamad oleh ibnu hajar dan Ramli, tetapi menurut pendapat lain sah, demikian itu apabila nikahnya dengan maskawin tunai, kalau dengan maskawin tempo ( nasiah ) maka nikahnya sah dengan tidak ada selisih di antara ulama, apabila demikian itu telah menjadi kebiasaan.
- Al Bujairimi alal Iqna’
- Fatawa ibnu ziyad


22. Dalam Akad nikah dinyatakan “ Kukawinkan padamu permpuan pinanganmu “ padahal lelaki tidak pernah meminangnya
Jawaban : sah nikahnya apabila telah ditentukan dengan nama atau sifatnya, atau dengan menunjuk , atau tidak ditentukan dengan nama atau sifat, tetapi kedua yang berakad mempelai dan wali dalam hatinya telah menentukan. Adapaun pinanganmu, itu dianggap sia-sia.
- Fathul Mu’in kitab nikah

23. Kawin yang dipaksa, sebab bebuat zina
Jawaban : Tidak sah nikahnya, apabila pemaksaannya memenuhi syarat, menurut ahli fiqih, atau diperintah hakim, walaupun tidak ditakuti, karena syarat sah nikah, harus dengan kemauan si calon suami.
- Tanwirul Qulub fi arkan Nikah
- Bugyah Al Mustarsyidin

24. Nikah secara tahlil dengan sengaja akan dicerai sesudah bersetubuh
Jawaban : sah nikahnya , tapi makruh apabila sewaktu nikah tidak dijanjikan bercerai di dalam akad, kalau dijanjikan demikian, maka hukumnya tidak sah, karena termasuk nikah sementara ( Muta’ah )
- Syarkawi alat Tahrir

25. Iddahnya perempuan yang dicerai suaminya lalu ia sampai satu setengah tahun tidak haid , karena sakit dioprasi perutnya, padahal ia belum sampai tahun lepas dari haid ( sinnul ya’si ), apakah boleh kawin setelah iddah syuhur , ataukah boleh iddah menurut qaul qadim dengan iddah 9 bulan setelah iddah 3 bulan
Jawaban : Tidak boleh kawin ( nikah ) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid ( sinnul ya’si ) ittifaq antara para ulama.
- Takhlisul Murad
- ‘Ianatuttalibin

26. Suami berkata “ Kalau istri saya minta cerai, saya cerai saja “ kaitannya dengan Ta’liq Taliq
Jawaban : sesungguhnya ucapan seperti itu bukan Ta’liq talaq , tapi hanya ancaman yang tidak memberi kesan apa-apa.
- Kiatab fatawi Kubra

27. Seorang istri mempunyai anak perempuan, kemudian suaminya meninggal, lalau ia berzina dengan seorang kafir , setelah dua tahun, mempunyai anak laki-laki, apakah si anak perempuan dan anak laki-laki itu saudra sekandung atau tidak ?
Jawaban : sesungguhnya si anak laki-laki dan perempuan itu saudara sekandung ( seibu sebapak ) karena si anak laki-laki itu menjadi anaknya suami yang meninggal, sebab lahir sebelum lewat 4 tahun dari meninggalnya suami.
- Assyarwani ala Tuhfah Juz II kitab Talaq
- Ar-raud fi fasli aksari Hamal

28. Wali nikah yang sudah mewakilkan ikut dating/ hadir dalam majlis nikah
Jawaban : Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayatul Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah
- Bajuri fathul Qarib
29. Seorang yang telah menceraikan istrinya, kemudian sebelum iddah dirujuk, lalu si istri diajak kembali kerumah lelaki, tetapi si isteri tidak mau dan menentang, sehingga tujuh tahun, dengan tidak diberi nafkah dan rumah, kemudian si istri kawin dengan lelaki lain, lalu si lelaki pertama melaporkan pada hakim bahwa ia telah merujuk pada istrinya itu sebelum iddah, tetapi si hakim menetapkan sahnya nikah dan menolak dakwaan rujuk dengan alasan tidak diberi nafkah dan rumah, apakah benar penetapan si hakim atau tidak ?
Jawaban : Muktamar ke II nomor 42 yang tidak mengesahkan pernikahn itu, apabila si lelaki dapat mengajukan tanda-tanda yang terang, kalau tidak ada bukti, maka sahlah nikahnya, apabila si lelaki yang mulai mendakwa, dan si isteri tidak mengakui adanya ruju’.
- Asnal matalib bab Ikhtilaf juz III
- Assyarwani ala tuhfah

30. Lelaki diberi nafkah oleh istrinya
Jawaban : Jikalau si lelaki berkayakinan , atau ada tanda-tanda bahwa si istri senanghati untuk memberi nafkah dan bekerja, maka halal nafkah itu dimakan oleh si lelaki, disamakan dengan mahar yang disebutkan dalam firman Allah SWT, yang artinya “ Jikalau para istri senang hati untuk mu, maka makanlah mahar itu dengan baik dan tulus “ demikian pula halal si isteri bekerja dengan seizing si lelaki.

31. Percekcokan Suami Istri tidak bisa didamaikan, bisa dianggap syiqaq
Jawaban : Demikian itu ialah nyatanya syiqaq, maka berlakulah hokum syiqaq atas kedua suami istri tersebut dan bisa diadakan hakamain
- Al mahalli alal manhaj
- Asyarqawi alat tahrir

32. Menikahi perempuan yang bukan pinangannya
Jawaban : Tidak sah ( seorang menikah dengan calon isteri, bukan yang dipinang, umpamanya ia meminang putrid yang muda namanya Aisyah, tetapi si wali mengatakan namanya fatimah, padahal Fatimah itu nama putrinya yang tua ) karena perbedaan yang dimaksud wali dan calon lelaki.
- Bajuri hasiyah Fathul Qarib Juz II
33. Tidak sah menyaksikan gila untuk pembubaran nikah, kecuali kalau saksi itu dokter, dengan tidak mengingat apa yang tersebut dalam kitab fiqih, benarkah perkataan itu ? kalau perkataan itu benar , apakah sah penyaksian dokter kafir ?
Jawaban : Perkataan itu benar, dan tidak sah penyaksian dokter kafir
- Kitab Mugnil Muhtaj
34. Membantasi keturunan/ merencankan keluarga ( family planning )
Jawaban : Kalau dengan ‘azl ( Mengeluarkan air mani di luar rahim ) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani kerahim seperti kopacis/ kondom, maka hukumnya makruh, begitu juga makruh hukumnya kalau dengan meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan seuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamnya saja kalau terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang itu bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.
- Kitab Asnal matalib 186
- Fatawi ibnul ziyad 249
- Al bajuri Juz II/ 93
- Ahkamul Fuqaha’ Juz II/ 231

35. Mengawini anak tiri
Jawaban : Mengawini anak tiri itu tidak boleh, kalau dia sudah pernah bersetubuh dengan ibunya, sebab termasuk mahram yang haram dinikahi
- ‘ Ianatuttalibin Juz III/291
36. Wali nikah bagi anak hasil dari wathi’ syubhat
Jawaban : sesungguhnya wali nikah bagi anak perempuan yang hasil dari wathi’ syubhat adalah orang yang mewathi’ itu sendiri.
- Assyarqawi juz II/328

37. Iddah seorang gadis yang sudah lama tidak berhaidh
Jawaban : kalau putusnya haid itu karena illat/ sakit yang diketahui, maka tidak boleh dikawin sehingga suci dari tiga haidh, atau telah sampai umur putus haidh lalu beriddah dengan beberapa bulan ( 4 bulan 10 hari ). dan kalau putusnya haidh itu tidak karena illat/ sakit yang diketahui hingga bisa iddahnya lagi, juga tidak boleh kawin hingga berhaidh atau sampai umur putus dari darah haidh ( sinnul ya’si ) kemudian menjalankan iddah quru’ ( suci )menurut qaul yang mu’tamad dari Mazhab Syafi’I, juga menurut qaul qadim yaitu mazhab maliki dan Ahmad bin hambal, dia supaya menunggu selama 9 Bulan untuk mengetahui kekosongan rahimnya.
- Ahkamul Fuqaha’ II/ 196
- “ianatuttalibin juz IV/41
- Tkhalisul Murad

38. Perempuan yang ditalaq melahirkan anak sebelum lewat 4 tahun
Jawaban : Dalam Mu’tamar NU ke 5 dan ke 12 pernah memutuskan semacam masalah ini, anak tersebut dapat dipertemukan ( di Ilhaqkan ) dengan lelaki yang mentalaq, kalau istri belum bersuami lagi yang memungkinkan anak tersebut dari suami yang kedua. tetapi kalau suami yang mentalaq mengucapkan Li’an dengan meniadakan anaknya, maka anak tidak bisa dipertemukan dengan suami yang mentalaq.
- AlBugyah 279
- Fatawwi Ibnu Ziyad 279
- Ahkamul Fuqaha’ I/97
- Ahkamul Fuqaha’ II/ 201

39. Muslim kawin dengan Perempuan Kafir
Jawaban : Tidak boleh/ Haram dan tidak sah, kalau perempuan kafir tersebut bukan kafir kitabi yang murni yang keturunan asli ( orang tuanya) masuk kedalam agama tersebut sebelum dinasakh ( dihapus ) dengan kerasulan Nabi Muhammad SAW. seperti perempuan murtad,majusi, Watasani, kafir kirabi yang orang tuanya masuk ke dalam agama itu sesudah dimasnsukh (ubah ) seperti anak-anak putrid bangsa kita Indonesia.
- Assyarqawi II/ 237

40. Terjemah Akad Nikah “ Saya nikahkan engkau atau engkau saya nikahkan “ disini seakan-akan calon suami yang dinikahkan oleh wali padahal sebenarnya yang dinikahkan oleh wali si perempuan. begitu juga pada “ saya terima nikahnya “ sebab seolah-olah si perempuan menikahi si laki-laki, padahal si lelaki yang menikahi si peremuan .
Jawaban : Bahwa terjemah itu sudah betul, karena si calon suami menikahi si perempuan, juga si perempuan menikahi si calon suami, menurut pendapat yang arjah ( lebih kuat ) seperti dalam surat An Nisa’ ayat 21, surat Al baqarah ayat 221,230, 231.
41. Mengumpulkan air susu dari beberapa Ibu untuk di rumah sakit
Jawaban : Pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radha’ dengan Syarat :
1. Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan berusia sembilan tahun qamariyah ( kira-kira )
2. Bayi yang diberi air susu itu , belum mencapi umur 2 tahun
3. Pengambilan dan pemberian air susu tersebut, sekurang-kurangnya 5 kali
4. Air susu itu harus dari perempuan yang tertentu
5. Semua syarat yang tersebut diatas, harus benar-benar yakin ( nyata )
- ‘Ianatuttalibin III/ 287
- Mizan Al Kubra II/ 138

42. Tabanni ( Adopsi / yang diangkat menjadi anak)
Jawaban : Mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri ( Waladu sulby atau Radha’ ) hukumnya tidak sah. dan Pengangkatan anak tidak bisa menjadikan anak tersebut sederajat dengan anak sendiri di dalam nasab, Mahram maupun hak waris.
- Khazin juz VI/ 191

43. Nikah antara dua orang berlainan Agama di Indonesia
Jawaban : Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Mu’tamar NU tahun 1962 dan Mu’tamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968.
- Assyarqawi Juz II/ 237
- Al Muhazzab Juz II/ 44
- Al Umm( Imam Syafi’i) juz V/7
- Ahkamul Fuqaha, soal nomor 297
- Al faidaturrabbaniyah, ketetapan Jamiah Thariqah al mu’tabarah NU halaman 81-82
- Keputusan NU jawa timur Hal 67
- Al Majmu’ Syarah Muhazzab Juz II/ 44
- Tanwirul Qulub.342


44. Akad nikah dengan mahar Muqaddam ( terlebih dahulu )sebelum akad
Jawaban: sah, baik akad nikahnya maupun maharnya.
- Bugyatul Mustarsyidin, 314
- I’anatuttalibin Juz III/355
- Al fatawi Kubra juz IV/111
- Tuhfatul Muhtaj juz VII/378
- Al Mahalli juz III/254
- Asnal Matalib juz III/ 301
- Bujaerimi alal Iqna’ Juz III/392
- Assyarqawi juz I/ 264

45. Kedudukan Thalaq di Pengadilan
Jawaban :
1. Apabila suami belum menjatuhkan thalaq di luar pengdilan agama, maka thalaq yang dijatuhkan di depan hakim agama itu dihitung thalaq yang pertama dan sejak itu pula dihitung iddahnya.
2. Jika suami telah menjatuhkan thalaq di luar pengadilan agama, maka thalaq yang dijatuhkan di depan hakim agama itu merupakan thalaq yang kedua dan sterusnya jika masih dalam waktu iddah raj’iyyah. sedangkan perhitungan iddahnya di mulai dari jatuhnya thalaq yang pertama dan selesai setelah berakhirnya iddah yang terakhir yang dihitung sejak thalaq yang terakhir tersebut.
3. Jika thalaq yang didepan hakim agama dijatuhkan setelah habis masa iddah atau di dalam masa bain, maka thalaqnya tidak diperhitungkan
4. Jika thalaq yang didepan hakim agama itu dilakukan karena terpaksa ( mukrah ) atau sekedar menceritakan thalaq yang telah diucapkan, maka tidak diperhitungkan juga.
- I’antuttalibin Juz IV/4, 10
- Nihayatuz zaen, 321,328
- Tuhfatul Muhtaj juz VIII/52-53
- Tarsyihul Mustafidin, 347
- Bugyatul Mustarsyidin, 234, 236

46. Sebelum berakhir masa iddahnya, ternyata rahim tidak berisi Janin ( diketahui dengan Teknologi kedokteran)
Jawaban : Kedudukan iddahnya tidak berubah sebagaimana yang telah ditentukan oleh nas syara’, walaupun rahimnya diketahui kosong dari janin, sebab tujuan iddah itu bukan hanya semata-mata untuk mengetahui kekosongan rahimnya dari janin, tetapi ada unsur Ta’abbudnya ( ibadahnya )dan rasa duka cita
- Al bajuri Juz II/ 172
- Nihayatuz Zain, 328
- Al Asbah Wan Nazair, 268

47. Vasektomi dan Tubektomi
Jawaban : Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
- Al bajuri ala fathul qarib juz II/93
- Al Bujaerimi ala I’qna’ juz IV/40
- Nihayatul Muhtaj juz VIII/416
- Gayatul takhlisul murad, 25


48. Menggunakan sepiral/ IUD dalam KB
Jawaban : Pada dasarnya menggunkan spiral IUD itu hukumnya boleh, sama dengan’azal, atau alat-alat kontrsepsi yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mugallazah, maka hukmnya haram, oleh karena itu harus diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’ seperti dipasang oleh suaminya sendiri. Masalah ini telah dibahas dalam buku PBNU “ Membina kemaslahatan Keluarga “ pada halaman 92 – 95.
- Sulamuttaufik hamis maraqatis su’ud tasdiq
- Al – Qulubi juz III/211
- Al bajuri juz II/99
- Kasyifatu saja, 50

49. Kontrasepsi ( menghambat kehamilan ) dengan Vaksin yang bahan mentahnya Sperma Lelaki yang dimanfaatkan untuk proses pengebalan ( Imunisasi ) agar wanita yang telah memperoleh injeksi vaksin tersebut diharapkan tidak hamil.
Jawaban : Melakukan Kontasepsi ( menghambat kehamilan ) dengan cara imunisasi menggunakan injeksi vaksin yang bahan mentahnya sperma lelaki adalah boleh, karena sifat istiqzar ( menjijikkan ) sudah luntur dan sudah hilang.
catatan : Tidak boleh mengeluarkan air sperma dengan cara yang tidak muhtaram.
- Bajuri juz I/99
- As-syarqawi juz I/ 451
- As Syarqawi Juz II/ 332
- Al Majmu’ juz II/556
- As-syarwani juz VIII/241

50. Menitipkan Sperma suami dan indung telur ke Rahim perempuan lain dengan akad sewa , karena kondisi rahim istri tidak cukup siap untuk mengandung seorang bayi
Jawaban : Hukumnya tidak sah dan haram
a. dalam hal nasab, kewalian, waris dan hadanah tidak bisa dinisbatkan kepada pemilik seperma menurut Imam Ibnu Hajar, karena masuknya tidak muhtaram
b. yang menjadi Ibu secara Syara’ adalah :
b.1. Apabila Sperma dan indung telur yang ditanam itu tidak memungkinkan campur dengan indung telur pemilik rahim, maka yang menjadi ibu anak tersebut adalah pemilik indung telur.
b.2. Jika dimungkinkannya adanya percampuran indung telur dari pemilik rahim , maka ibu anak itu adalah pemilik rahim ( yang melahirkan )
- Faidul Qadir syarah al jami’usyagir Juz VI/211
- I’anatuttalibin juz IV/ 38
- Hasiah Sarwani juz VIII/231
- Al bajuri juz II/26,181,172
- Al Bujaerimi alal khtib IV/38
- Bugyatul Mustarsyidin 238
- Tuhfatul Muhtaj juz VII/299, 303
- Asnal Matalib juz VII/389
- Nihayatl Muhtaj juz VIII/421
- Fathul Wahhab juz I/ 247
- Al Bujaerimi alal manhaj juz IV/ 178
- Al Muhazzab juz I/349
- Tafsir Arozi juz X/ 28
- Al fqhul islami wa adillatuhu juz VII/681

51. Pernikahan pengidap HIV( Human Immuno Deficiency Virus )/ AIDS( Acquired Immuno Deficiency syndrome ) yang merupakan kumpulan gejala akibat menurun / hilangnya daya tahan/kekebalan tubuh karena kuman/virus.
Jawaban :
a. pernikahan pengidap HIV/AIDS dengan sesame pengidap maupun bukan hukumnya sah tapi makruh.
b. Dan Jenazah pengidap HIV/AIDS tetap dimandikan sebagaimana biasa dengan memperhatikan petunjuk dokter/ ahlinya, jika dikhawatirkan terjadi penularan, maka ditayammumi.
c. Hukum Euthanasia ( tindakan mengakhiri hidup ) ialah haram

Dasar Pengambilan
- Asnal matalib juz III/176
- Mugnil Muhtaj juz III/203
- Mugnil muhtaj juz I/ 358
- Al hawasy al madaniyah juz II/107
- Al mahalli bihamisy Al quluby juz IV/156
- Mugnil Muhtaj juz IV/3


52. Wali Hakim dalam pernikahan
Jawaban :
1. Wilayah Hakim dalam pernikahan berada di tangan Presiden dan aparat yang ditunjuk Presiden

Dasar Pengambilan
- Al Mugni dan Syarah kabir libni Qudamah juz VII/351
- I’anatuttalibin juz III/ 314
- Al bajuri juz II/106

2. Bila Presidennya perempuan maka sah juga menjadi wali hakim karena kelembagaan presiden sebagai wilayah amah ( kekuasaan umum )
Dasar Pengambilan
- Al Bujaeri alal Khatib juz II/ 337
- Al bajuri juz II/ 337
- Hasyah al bujaerimi alal manhaj juz II/ 337

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar