Ibadah Tukang Seher dan leak ( Tau selak )
Usul 7/ B; 5: Bagaimanakah hukum ibadah tukang seher dan tau sela’ ?
Jawab: Ahli seher pada umumnya ada khilaf antara Imam- imam. Pada Mazhab Hambali : Ahli seher itu adalah Kafir, adapun pada Mazhab Syafi’I , Kalau ia menghalalkannya maka tidak ada khilaf pada kekafirannya dan jikalau tidak menghalalkannya tapi dia mengerjakannya maka hukumnya tetap islam , dan mengerjakannya dosa besar, mengenai ibadahnya semua sah.
Anak orang kafir
yang di bawa ke agama islam
Usul 14 / B: 5: Anak orang kafir yang di bawa ke agama islam oleh ibunya atau bapaknya, bagaimanakah hukum anak tersebut, wajibkah di salatkan jenazahnya?
Jawab: Anak orang kafir yang belum balig kalau ibu bapaknya masuk islam atau salah satu dari keduanya masuk islam maka anak itu hukumnya islam, mengikut bagi dua ibu bapaknya atau salah satu dari keduanya. Begitu keterangan yang kami peroleh dalam kitab fiqih. Dengan demikian kalau anak tersebut meninggal dunia wajib di perlakukan seperti apa yang wajib pada orang islam.
Seorang Anak yang di anggap murtad
Usul 25 / B;2: Seorang anak yang berasal dari agama islam , kemudian ia tinggal pada orang yang bukan orang isalm Namun setelah besar/ Aqil Balig ia beragama menurut agama pengasuhnya, apakah anak itu di katakana murtad?
Jawab: Seseorang baru di anggap murtad , mulai dari semenjak aqil balig, karana anak orang kafir belum di anggap islam sebelum ia balig, sekalipun ia mengerjakan sembahyang dll. Begitu pula anak orang islam belum di anggap murtad sebelum ia balig.
Seperma di luar rahim
Usul 26/B: 2: Bisakah menjadi seorang Bayi sekiranya seperma laki-laki dengan seperma perempuan berada di luar rahim?
Jawab: Hal tersebut tidak Mustahil pada Aqal ( termasuk barang mungkin ) kalau terjadi tentu dari kemajuan ilmu pengetahuan dewasa ini , begitu pula tidak keluar dari Qudrat tuhan yang menjadikan dua macam seperma tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar