Usul: 4 /B:2:
Bolehkah seorng islam menyumbang darahnya ( berdonor ) kepada bukan orang islam / kafir dan bagaimana kalau orang islam menerima donor darah dari orang kafir?
Jawab: Semua darah , baik darah manusia atau binatang adalah na’jis. Tidak di bedakan pula antara darah orang islam dan darah orang bukan islam, Berobat dengan na’jis tidak di bolehkan kecuali bila tidak bisa di ganti dengan yang lain. Demikian pula berobat dengan darah boleh saja , karena tidak ada yang dapat menggantikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar