Jumat, 20 Mei 2011

Fatwa MUI tentang Pernikahan dan Cerai

FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA ( MUI)
1. Pengucapan sighat Ta’liq Talaq pada waktu upacara Akad nikah
Keputusan :Pengucapan sighat Ta’liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( Istri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang- undangan tentang hal tersebut, sekarang ini seghat ta’liq talaq tidak diperlukan lagi. untuk pembinaan kea rah pembentukan keluarga bahagia sudah dibentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.
2. Perkawinan Campuran
Keputusan :
a. Perkawinan wanita Muslimah dengan laki-laki non Muslim adalah haram hukumnya
b. Seorang laki-laki muslim diharmkan mengawini wanita bukan muslim. tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab terdapat perbedaan pendapat. setelah mempertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar dari pada maslahatnya, Majlis Ulama Indonesia Memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya Haram.




7. Nikah Mut’ah
Keputusan :
a. Nikah Mut’ah hukumnya haram
b. Pelaku Nikah Mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
8. Talaq Tiga sekaligus
Menimbang :
a. Pendapat Jumhur Sahabat dan Tabi’in serta Imam mazhab Arba’ah bahwa Talaq tiga sekaligus jatuh tiga. Ibnu Hazm dari Mazhab Zahiri juga berpendapat demikian
b. Pendapat tawus , Mazhab Imamiyah, Ibnu taimiyah dan Ahlu Az-zahir, talak tiga sekaligus jauh Satu
c. Dilihat dari segi dalil pendapat yang pertama lebih kuat (bahwa Talaq tiga sekaligus jatuh tiga)
9. Iddah wafat
a. Kebolehan wanita yang berada dalam iddah wafat untuk meninggalkan rumah kediamannya pada malam hari adalah masalah khilafiyah
b. Memilih pendapat jumhur Ulama tentang ketidakbolehan wanita dalam menjalankan iddah wafat meninggalkan rumah kediamannya pada malam hari, meskipun untuk melakukan ibadah haji

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



1 komentar:

  1. Bgaimana hukumnya bila swami sudah mnceraikn istri tpi pgadilan tdk mgabulkannya, sapa yg nanggung dosanya pak?

    BalasHapus