Usul 6. /B:5-5-1991
Apakah hukum melaksanakan bayi tabung dan apakah hukum anak tabung tersebut ?
Jawab :
Bayi Tabung itu bayi yang terjadi dengan jalan persetubuhan yang bukan bisaa antara laki dan perempuan dokter Inggris bernama Jhon Benter
Hukum pekerjaan tersebut adalah boleh kalau seperma suami istri dan bayi tersebut adalah anak keduannya.
Adapun kalau pekerjaan tersebut bukan antara seperma suami istri maka hukumnya adalah haram karena termasuk dalam hukum zina baik dengan redha keduannya atau dengan tidak redha keduannya dan bayi tersebut hukumnya anak zina akan tetapi laki dan perempuan yang mempunyai seperma tidak dihad ( dihukum dera ) karena tidak berupa zina bisaa. Jawaban ini saya nukil dari Jawaban Syekh seorang Ulama’ Mesir didalam majalah Mimbar Islam No. 49 Rabi’ul Akhir 1411H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar