Senin, 02 Mei 2011

Jenazah & Kuburan 2

JENAZAH & KUBURAN

Sampai pahala kepada orang yang telah meninggal dunia

Usul 6/B:7 /07/91
Dikutip dari sebuah buku “ Husnul Khatimah “ karangan Kiyai Haji Zainuddin MZ. Sebagai berikut:
من مات وهو يعلم أنه لا إله إلا الله دخل الجنة ( رواه أحمد )
Yang artinya : barang siapa yang mati dan menyaksikan Bahwa Tiada Tuhan Selain Allah maka ia masuk sorga ( HR. Ahmad )
Dari rangkaian hadis ini Kiyai H. Zainuddin MZ. Menyatakan adapun apa yang dilakukan oleh sementara Muslim dengan mengajari orang yang sudah dimakamkan tidaklah ada asalnya, bahkan bertentangan dengan Firman Allah SWT. :
وما أنت بمسمع من في القبور ( فاطر )
Yang artinya : Dan kamu tidak bisa memberi pendengaran kepada orang yang ada di kubur ( Fatir : 23 )


Sekarang bagaimana penjelasan dari Majlis Ta’lim Islahuddiny kapan dan darimana serta siapa asalnya ?


Jawab :
Sebelum saya tulis jawaban so’al ini terlebih dulu saya nukilkan ayat yang mendahului ayat tersebut didalam usul itu dari Tafsir Jalalaen Juzu’ II karangan : Seykh Jalaluddin Ahmad Al – Mahalli guru dari Seykh Jalaluddin Imam As-Syuty sebagai berikut :

( وما يستوي الأعمى والبصير ) الكافروالمؤمن ( ولا الظلمات ) الكافر ( ولا النور) الإيمان ( ولا الظل ولا الحرور ) الجنة والنار ( ومايستوي الأحياءولا الأموات ) المؤمنون ولا الكفار (إن الله يسمع من يشاء ) هدايته فيجيبه بالإيمان ( وما أنت بمسمع من في القبور ) أي الكفار شبههم بالموتى فيجيبون
Para jama’ah pengajian Abituren Kalian lihat pada tafsiran ayat tersebut diatas semuanya majaz sampai kalimat ( من في القبور ) Juga kalimat ( من في القبور ) Majaz bukan artinya orang yang sudah mati , akan tetapi maksudnya orang-orang yang kafir yang diserupakan mereka dengan orang – orang mati, lihat tafsiran diatas ( أي الكفار شبههم بالموتى فيجيبون )
Didalam Khasiyah Jamal Jalalaen ( أي في عدم التأثر بدعوته ) jadi orang kafir itu yang diserupakan oleh Allah ( مشبه ) dan orang –orang mati itu jadi ( مشبه به ) marilah perhatikan saya taqrirkan isti’arahnya sebagai berikut :
شبه الكفار بالموتى ( من في القبور ) بجميع عدم التأثر بدعوته صلى الله عليه وسلم واستعير لفظ " من في القبور " وأريد به " الكفار " على سبيل الإستعارة التصريحية لأن المشبه به وهو ( من في القبور ) مصرح به
( Diserupakan orang-orang Kafir dengan Orang Mati dengan jami’ ketiadaan berbekas dakwahnya Rasulallah SAW dan di pinjam lafaz orang-orang di kubur dan yang dimaksudkan adalah orang –orang kafir ini adalah qawa’id Isti’arah At-Tasrihiyah. Karena Musyabbah bih ( adalah من في القبور ) diterangkan dengannya. )
Dengan demikian Haji Zainuddin MZ salah tafsiran karena ia mentafsirkan kata : من في القبور dengan orang yang mati sedangkan didalam Tafsir Jalalaen bukan begitu
Para Pengajian Abituren Apakah H. zainuddin MZ. Dianggap lebih Alim dari pada Imam Jalalaen. Dan itu terserah pada saudara-saudara.
Adapun perkataan H. Zainuddin MZ. Mengajari orang yang sudah dimakamkan maksudnya membaca talkin bagi orang yang baru mati, karena pada pengertiannya bahwa orang yang mati tidak mendengar , sedangkan Mazhab Ahlussunnah Wal Jama’ah bahwa orang yang mati itu mendengar dengan dalil beberapa hadis diantaranya :
Kalau orang masuk kuburan, sunnat membaca ; السلام عليكم دار قوم الؤمنين , أنتم لنا سلف إلخ
Mayat-mayat orang kafirpun dapat mendengar apalagi mayat-mayat orang islam seperti yang terjadi pada peperangan Badar pada tahun yang kedua hijrah tanggal 17 Ramadhan, sedangkan orang kafir sebanyak kurang lebih 1000 orang dengan senjata lengkap dan Nabi diikuti oleh 313 sahabat dan yang mati terbunuh dari pada pemuka-pemuka masyarakat kafir sebanyak 70 orang dapat ditawan, kemudian Nabi memerintahkan agar dikumpulkan mayat-mayat orang kafir itu kepinggir sebuah sumur kemudian dipanggil nama-nama mereka satu persatu lalu bersabda :
هل وجدتم ما وعدكم ربكم حقا ,
وفي حديث إبن عباس قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مامن أحد يمر بقبر أخيه المؤمن كان يعرفه في الدنيا يسلم عليه إلا عرفه ورد عليه السلام . انتهى. مفاهيم يجب أن بصح سيد محمد بن علوي المالكي
Lalu saidina Umar berkata :
يارسول الله ما تكلم من أجساد الأرواح فيها فقال عليه الصلاة والسلام " والذي نفسي بيده ما أنتم بأسمع لما أقول منهم ولكنهم لايجيبون ( رواه الشيخان من حديث ابن عمر ) و روى البوار وصححه ابن حبان عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم : أن الميت ليسمع خفق نعالهم إذا ولوا مدبرين .
Dengan keterangan diatas bahwa orang –orang yang mati itu , mereka mendengar sekalipun mereka orang-orang kafir apalagi kalau mereka orang –orang islam, sehingga suara sandal di atas kuburan mereka mendengarnya, sebagaimana tersebut dalam hadis diatas,
Dan asal talqin itu perhatikan ibarat Kitab Al- Maut Karangan Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Gazaly Halaman 136, lahir pada tahun 450 H. dan wafat pada tahun 505, jadi sampai sekarang 978 tahun, dan jauh sebelum itu sudah mulai orang-orang membaca Talqin baik di Negeri Syam ,Negeri Mesir, Negeri Iraq, Negri Yaman, Negeri Makkah Madinah dan Juga di Negeri kita Indonesia sampai kini, dan ibarat kitab tersebut adalah sebagai berikut :
يستحب تلقين الميت بعد الدفن والدعاء له, قال سعيد ابن عبد الله الأزدي : شهدت أبا أمامة الباهلي وهو في النزع , فقال ياسعيد, إذا مت فاصنعوابي كما امرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : إذ مات أحدكم فسويتم عليه التراب فليقم أحدكم على رأس قبره ثم يقول : يافلان ابن فلانة " فإنه يسمع ولا يجيب ثم ليقل يافلان ابن فلانة الثانية فإنه يستوي قاعدا ثم ليقل يافلان ابن فلانة الثالثة فإنه يقول : ارشدنا يرحمك الله" ولكن لا تسمعون , فيقول له " اذكر ما خرجت عليه من الدنيا شهادة أن لا ‘له إلا الله , وأن محمدا رسول الله, وأنك رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبيا , وبالقرأن إماما" فإن منكرا ونكيرا يتأخر كل واحد منهما فيقول " انطلق بنا ما يقعد نا عند هذا , وقد لقن حجته ويكون الله عز وجل حجيجه دونهما فقال رجل يارسول الله , فإن لم يعرف اسم أمه , قال : فلينسبه إلى حواء ( رواه الطبراني )

Dan ia berhadis dengan hadis da’if, walau begitu boleh pada Fada’ilul A’mal, guru kami sayyid Alwi Al-Maliky dalam kitabnya : Al- Minhalul Lathif fi Ahkami Hadis Da’if I “ ia berkata boleh beamal dengan hadis: فضائل الأعمال
Dan yang dimaksudkan dengan “فضائل الأعمال “ adalah yang bukan masalah Halal dan Haram,

Imam Ahmad Bin Hanbal berkata
إذا جاء الحديث في الحلال والحرام شددنا وإذا جاء في غيره تساهلنا
Dan asal keduanya adalah firman Allah SWT.
وذكر فإن الذكر تنفع المؤمنين
Maka orang mukmin yang mati tetap dia mukmin maka masuklah dia didalam ayat tersebut , kata Sayyid Muhammad Bin Alwi :
لقد تضافرت الحديث والأثار التي تثبت بأن الميت يسمع ويحسن ويعرف سواء كان مؤمنا أم كافرا
Dan pengusul ini nada ucapannya bukan sebagai pengusul yang benar akan tetapi menurut ucapannya sebagai pendapat yang tidak bersopan santun.

Menaruh Rampai di atas pekuburan
Usul 4. /B:08/09/91
Mohon Penjelasan terhadap orang yang datang kepekuburan lalu ia menaruh rampai diatas pekeburan tersebut , bagaimanakah asal usulnya?

Jawab :
Bahwa adapt tersebut tidak pernah terdapat baik didalam hadits atau perbuatan salafussaleh atau Negara-negara islam seperti Makkah, madinah dan lain-lain
Dan kebisaaan yang tersebut di dalam usul tidak pernah dijumpa asal usulnya disebut dengan Bid’ah. Dan ketahuilah Bid’ah dalam adapt Istiadat terbagi dalam 5 ( Lima ) bahagian :
1. Wajib
2. Sunnat
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
dan kebisaaan yang terjadi dalam usul itu tidak jauh dari bid’ah hasanah karena maksud dan tujuannya untuk menghormati si mayit, seperti halnya berdiri ketika membaca Asrakal Atau berdiri ketika menyayikan lagu kebagsaan Indonesia raya.
Demikianlah sebagaian contoh bid’ah hasanah.
Adapun hadits yang mengatakan “ Setiap Bid’ah itu adalah Dalalah itu adalah pada masalah ibadah seperti sholat ragaib pada awal bulan Rajab dan Sholat Nisfu Sa’ban karena tidak ada warid haditsnya, begitulah perkataan Imam Nawawi Rahimahullah Ta’ala.

Hukum Selamat Gumi, Nelung, Mitu’ Nyatus
Usul ;6 / 10 :
Selamat Gumi , Nelung, Mituk, Nyiwak dan NYatus bagimana tinjauan islam terhadap hal-hal tersebut ?

Jawab :
Kalau hal terserbut di lakukan dengan uang peninggalan si mayit yang meninggalkan anak- anak yatim, maka hal tersebut tidak ada khilaf Ulama’ atasnya Haramnya. Adapun kalau yang di tinggalkan itu semua Aqil Balig dan mufakat memberikan sedeqah untuk sei Mayit baik pada hari –hari tersebut atau pada hari-hari lainnya, maka tidak ada larangan di dalam Agama malahan ada hadits yang menerangkan bahwa : Tassadduq Bai Mayit pasti sampai pahalanya.

Azab Kubur
Usul 1/B:03/11/91
Menurut akal manusia bahwa tubuh manusia yang ditanam tentunya akan musnah, dalam hal ini yang kami tanyakan yaitu apakah tubuh manusia atau nyawanya yang disiksa ) kena Azab kubur ?

Jawab :
Menurut pendapat golongan As-‘Ariyah bahwa yang disiksa itu adalah tubuh dengan nyawa, oleh karena yang mengerjakan dosa itu adalah keduannya meskipun tubuh itu dimakan oleh macan atau dimakan oleh buaya, tuhan maha kuasa menyampaikan azab kepada tubuh yang berada diperut buaya atau di perut macan karena mereka berada dalam alam barzah yang jauh berlainan dengan Alam Dunia dan tidak boleh dikiyas Alam barzah itu kepada Alam Dunia
Dan kata pengusul pada kalimat musnah, yang seharusnya diganti dengan kalimat “ Hancur “ karena jauh beda antara arti Musnah dengan hancur dan yang tidak hancur dari pada badan manusia yaitu yang disebut dengan nama Ajbuz Zanab . عجب الذنب ) ) dan tubuh yang tidak hancur yaitu tubuh para Nabi karena ada Nash yang berbunyi :
إن الله حرم على الأرض أن تأكل لحوم الأنبياء
Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad/ daging para Nabi
Dan seperti tubuh orang-orang yang mati syahid dan tubuh para Auliya Allah dan hamlatul Qur’an.


Membeli Kesaksian untuk dirinya sesudah ia mati
Usul 2 B:03/11/91
Apakah perbuatan manusia itu perlu diakui oleh manusia yang lain, seperti konon seorang penjahat yang sebelum meninggalnya ia memberikan uang pada orang sekampung agar kelak jika ia mati, orang –orang kampong mau mengatakan bahwa ia mati dalam keadaan baik, mohon penjelasan .

Jawab :
Yang tercantum didalam hadits yang saheh bahwasannya nabi kita diiringi oleh beberapa orang sahabat ketika itu lewat beberapa orang memikul jenazah kepekuburan : maka mereka memujinya karena kebaikan ( ia orang baik ) maka Rasulallah bersabda maka ia wajib…kemudian sebentar lagi lewat Jenazah lain maka orang memujinya ( mayit tersebut ) dengan kejelekan ( ia orang jelek ) maka rasul juga mengatakan ia wajib…maka sahabat-sahabat tersebut bertanya kepada nabi SAW. Ya Rasulallah jenazah yang kedua itu di fuji orang dengan baik, lalu Rasulallah menjawab dengan “ Wajabat “ , وجبت ) ) kemudian Jenazah kedua disebut-sebut orang dengan jahat , Rasulallah menjawab dengan “ Wajabat “ jadi kami semua tidak mengerti maksud Rasulallah dengan kaliamat wajabat, lalu Rasulallah menjawab bahwa kalian memuji jenazah pertama dengan baik maka saya jawab denngan wajabat yaitu wajib ia masuk sorga, kemudian kalian menyebut jenazah kedua dengan jahat lalu saya menjawab dengan kalimat “ Wajabat ‘, وجبت ) ) yaitu wajib ia masuk neraka, karena kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.
Adapun cerita yang disebut oleh pengusul tidak ada asal –usulnya malahan hampir dekat dengan penyogo’an.


Membakar Kemenyan
Usul 3 B:03/11/91
Disebahagian lingkungan ummat Islam sring terjadi dalam acara kematian seperti pada hari ke-9 ( nyiwak ) sebelum mulai zikir dibakarkankan kemenyaan, kebisaaan seperti ini apakah tidak menyalahi ajaran Islam. ?

Jawab :
Yang ditanyakan oleh pengusul yaitu hukum membakar kemenyan yang terjadi disebahagian ummat Islam Indonesia di awal mulai berzikir.
Maka dengan ini kami jawab bahwa membakar kemenyan tersebut ada tempat baiknya seperti membakarnya ketika memandikan mayat untuk menutup bau mayat tersebut yang telah berubah.
Adapun membakar kemenyan waktu mentahlilkan orang-orang mati itu tidak disuruh kita oleh Agama dan adat kebisaaan tersebut dilakukan oleh orang-orang tua kita dulu yang kebanyakan mereka tidak mendalam dalam so’al Agama, bahkan kita buktikan sampai kini membakar kemenyan itu adapt istiadat orang hindu kalau mereka maturan didalam berhalannya. Maka kalau kita lihat dari sudut ini harus dilarang, akan tetapi harus dengan bijaksana, dan sekarang banyak tempat –tempat yang ummat islamnya telah sadar memberhentikan kebisaaan tersebut. Sedangkan yang dibisaakan oleh ummat Islam di Negeri Arab seperti makkah madinah dan lain-lainnya membakar kayu “ wudah “ ( kayu ketimunan ) yang harum baunya , ketika diadakan perhimpunan untuk mengharumkan majlis atau membakar Luban yang masyhur dengan nama menyan Arah dan kemenyan kita tersebut dalam bahasa Arab disebut dengan nama Jawi karena terdapat hanya di Negara kita Indonesia saja.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar