Selasa, 21 Juni 2011

Kawin suntik

Kawin suntik
Usul 7/B:15
Apakah boleh istri keluarga melakukan kawin suntik apabila istri itu tidak bisa melahirkan atau suami itu telah dinyatakan mandul oleh dokter, mohon penjelasan .
1. Andaikata mungkin terjadi hal serupa itu karena kemajuan zaman sekarang ini, jadi anak yang dilahirkan itu termasuk anak apa?
2. bagaimana Kedudukan anak itu dalam warisan?
3. Siapa pula walinya jika ia seorang wanita ?


Jawab :
Kawin suntik didalam usul tersebut bukan seperti suntik bisaa, alan tetapi seperma ( mani laki-laki ) di masukkan dengan Alat kedalam rahim perempuan di waktu yang tertentu yakni pada waktu suburnya dan bisa perempuan itu menjadi hamil, dan tidak saja bahwa yang demikian itu tidak dibenarkan ( haram ) didalam Agama Islam baik keduannya suami istri itu mandul atau tidak, oleh karena seperma siapa sudah barang tentu mani orang kafir, karena orang islam tiada yang mau /redha diambil maninya untuk dimaksukkan kedalam rahim seseorang perempuan baik perempuan itu istrinya apalagi perempuan Ajnabiyah. Hal tersebut hamper dengan Nikah Istibda’ yang dilakukan oleh orang Jahiliyah yaitu seorang suami melihat/mengetahui seorang laki-laki tanpan , serdas, pintar, pemberani maka diperintah istrinya setelah baru saja bersih dari haednya ( yaitu waktu subur ) agar menyerah dirinya dan bermalam beberapa malam dengan laki-laki dan supaya anaknya mengikuti sifat-sifat laki-laki tersebut.
Sayidina A’isyah Ra. Yang menyeritakan bermacam – macam cara perkawinan yang tidak terdapat dalam zaman jahiliyah itu , ia berkata semua cara-cara itu tidak dibenarkan oleh Rasulallah kecuali cara kita yang sekarang ini.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar