Masalah Aliran Kebatinan dan bagaimana Hukum para Ulama' dan Wakil Rakyat yang berdiam diri pada masalah tersebut
Usul 15 / B; 4: Kami telah mendengar pada pengajian yang pertama, hadis yang berbunyi sebagai berikut:
اذا ظهر البدع فسكت العالم فعليه لعنة الله
Kenyataan sekarang di Indonesia telah masuk aliran kebatinan. Apakah Hukum Ulama’-Ulama’ yang berdiam diri pada masalah tersebut ? .apakah hukumnya para Wakil rakyat yang diam pada masalah tersbut?. Apakah hukum orang yang mengangkat Para wakil mereka yang diam pada masalah tersebut?
Jawab: Masalah Aliran kebathinan, munculnya bukan pada saat sekarang ini, baik di Indonesia maupun di lain tempat, Mernurt sejarah aliran kebatinan muncul mulai pada tahun 300 ( Tiga ratus ) Hijriyah yang di seponsori oleh: “ Abu Tahir Al – Qirmati “ yang dapat menggoncangkan Halifah Al- Abbasiyah, dimana ia pernah mengambil Hajaral Aswad dan di bawa ke negerinya “ Haju” . Menurut sejarah Indonesia Siti Jenar yang membawa agama islam ke Indonesia adalah Ahli Kebathinan, dan pada zaman sekarang ini di tanah Arab sendiri ( Libanon ) yaitu Arab bangsa Druz , semuanya Ahli Kebathinan, akan tetapi pemerintah Indonesia mengakui aliran tersebut sebagai bukan Agama, sebagai mana tersebut dalam ketetapan MPR. 1978 Hal: 118 . Tidak berbeda dengan pengakuan pemerintah atas agama Katolik, Budha, Dan pengakuan tersebut hanya merupakan pengakuan tentang adanya di Indonesia lalu apa salahnya kita mengakui tentang adanya asal kita tidak mengakui tentang kebenarannya. Oleh karana itu tiap-tiap agama jelas yang mengakui kebenarannya adalah si pemilik agama itu sendiri, seperti Umat Islam yang mengakui kebenaran agama islam, Jadi hadist tersebut di atas bukan pada tempatnya, sama halnya dengan aliran yang menamatkan sembahyang, itupun kita mengakui tentang adanya di Lombok, tetapi kita bukan mengakui tentang kebenarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar