Selasa, 21 Desember 2010

Tayammum

Usul 3 / B :12: seorang anak laki-laki di lahirkan hal keadaan mati di dalam perut ibunya , apakah wajib di tayammumkan atau tidak ?
Tayammum

Jawab : Anak tersebut wajib di mandikan ,di kafani ,di sholatkan dan di makamkan dan wajib pula di tayammumkan untuk menjadi ganti basuhan di bawah Qulfahnya ( Kepala Zakarnya ) dan tidak boleh di potong untuk di basuh dalam Qulfahnya itu sebab yang demikian menghilangkan kehormatan bagi si mayit, dan seharusnya di tayammumkan sebelum di mandikan, tetapi setelah di istinja’kan karena tidak sah tayammum sebelum istinja’ dan sah pula di tayammumkan setelah di mandikan, tetapi harus di usap bekas air mandinya supaya jangan melekat tanah tayammum pada muka dan tangannya, begitu pula hukum tayammum orang yang yang hidup tidak sah sebelum istinja’, berlaianan hukum wudhu’ maka sah sebelum istinja’, dan perbedaan antara keduanya bahwa tayammum itu :
طهارة ضعيفة لانه لا يرفع الحدث وانما هو مبيح فقط
Artinya : Dia termasuk taharah lemah Karena dia tidak mengangkat hadas dan hanya dia membolehkan sembahyang belaka.
Berbeda dengan Wudhu’ karena ia mengkat hadast maka ia adalah taharah Qawiyah ( Taharah yang kuat ) maka dari sebab itu sah di kerjakan sebelum istinja’

Luka di anggota tayammum
Usul 12 / B : 12: Bagaimana hukum syahnya tayammum tidak kena anggota yang wajib di basuh bila terdapat kecedraan / luka yang cukup berat dan lukanya itu andai kata di bungkus / di perban yang sulit di buka? Mohon penjelasan .
Jawab : Tayammum adalah ganti tempat yang tak bisa kena dengan air ( termasuk uzur menggunakan air ) seperti memandikan mayit yang belum bersunnat ( berhitan ) di tayammumkan jadi ganti basuhan di bawah qulfahnya. Kemudian kalau tayammum itu jadi ganti basuhan di bawah perban pada anggota wudhu’ ada tafsil :
a. Kalau perban itu berada pada anggota tayammum yakni pada muka dan tangan, maka sembahyangnya nanti wajib di qadha’ karena kurangnya yang di ganti dan yang menjadi ganti
b. Dan jika perban itu bukan terdapat pada anggota tayammum seperti pada kaki, maka sah senbahyangnya dan tidak wajib qadha’ karena tidak seperti yang demikian.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar