Selasa, 21 Juni 2011

Hukum Perkawinan berbeda Agama

Hukum Perkawinan berbeda Agama

Usul : 10 /B : 10 :
Ada seorang beragama keresten kawin dengan perempuan yang ber-agama islam, kemudian salah satu dari keduanya tetap membawa agamanya masing-masing , apakah hukum perkawinan kedua orang tersebut?



Jawab :
Usul di atas tidak begitu jelas , karan tidak di sebutkan yang mana laki dan perempuan, tetapi marilah kita perhatikan penjelasannya: Perempuan islam tidak sah quruk dengan laki-laki apasaja macam kafirnya, begitu pula tidak sah laki-laki islam kawin dengan wanita ahli kitab ( Yahudi dan Nasrani ) . Adapun perkawinan laki-laki islam dengan wanita ahli kitab ada tafsilannya:
a. Jika nenek moyang mereka masuk kedalam agama tersebut ( ahli Kitab ) setelah di nasakh agama tersebut olah agama islam sepertinya keresten Indonesia, maka perkawinan mereka hukumnya tidak sah
b. Tetapi jika nenek moyang mereka masuk kedalam agama tersebut sebelum di nasakh oleh agama islam ( Belum lahir Nabi Muhammad ) maka perkawinan mereka sah, begitulah di terangkan dalam kitab Siqih


Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar