Minggu, 28 November 2010

Mencium Telapak tangan Ulama’

Mencium Telapak tangan Ulama’
Usul 1 /B:7: Apakah dalil menurut nas hadist, Qur’an atau ijma’ ulama’ tentang penghormatan terhadap ulama’ dengan cara berjabatan tangan sambil mencium luar dalamnya tapak tangan ulama’ ?

Jawab: Disini saya kembalikan pertanyaan , apakah dalil dari Al- Qur’an dan Hadist , ijma’ Ulama’ yang melarang kita untuk menghormati alim Ulama’?.
Dengan cara mencium luar dalam telapak tangan ulama’ seperti apa yang kami nukil dari “ fatwa Imam Akbar “ halaman: 224, dengan ikhtisar yang terjemahannya sebagai brikut: Mencium merupakan tradisi ( adat ) yang biasa di lakukan oleh setiap manusia sejak zaman dahulu , mencium sebagiannya ada yang terpuji dan ada yang tercela, di samping itu juga harus kita pikirkan apa yang menjadi motif ( dorongan ) dari penciuman itu sendiri. jikalau motif dari penciuman itu tercela pada hukum syara’ maka hukumnya haram begitu pula sebaliknya , juga dorongan dari penciuman itu terpuji pada hukum sayara’ maka hukumnya halal, penciuman yang terpuji contohnya: seperti penciuman ibu terhadap anaknya yang masih kecil yang di dorong oleh rasa kasih sayang maka di ciumlah pipinya, penciuman suami terhadap istrinya yang di dorong oleh birahi maka jatuhlah pada mulutnya, penciuman seorang guru terhadap murid yang di sayanginya maka diciumlah dahinya, penciuman seorang anak terhadap orang tuanya yang di dorong oleh rasa hormat, kasih serta ta’zim maka di ciumlah telapak tangan luar dan dalam, bahkan kalau ia mencium telapak kaki orang tuanya belum juga memenuhi hak orang tunya, juga penciuman seorang istri terhadap suaminya yang akan bepergian dan baru datang maka di ciumlah tangannya,dan begitu pula si murid mencium tangan gurunya luar dalam yang di dorong oleh rasa terimakasih, hormat serta ta’zim karena ilmu yang di warisi dari Nabi SAW.
Apakah semua contoh ini tercela pada syara’ ? Sedangkan di dalam kitab “ Ittihafussadatil muttaqin “ sarah “ Ihya’ Ulumiddin “ Juzu’ 5 , menyatakan sebagai berikut:
و في معني الابوين الشيوخ لانهم ابا الارواح فليس حقهم باقل من حق الا بوين
Selanjutnya saya ceritakan yaitu pada tahun 1352H. saya berziarah ke rumah tuan syekh Ali Al- Maliki di kampung Guzzah setelah hari raya Idul Fitri bersama-sama Al-Marhum ayah saya sendiri yaitu Almarhum TGH. Khalidy beserta Almarhum Raden Nuraksa jagat dan raden Luqmanul hakim Rarang, ketika kami pulang beliau berkata” tadi saya irihati “ lalu saya menjawab kenapa raden berkata demikian? Kemudian beliau berkata lagi, mengapa tidak di cium dahi saya oleh tuan seykh seperti tua guru ? dan saya ceritakan disini bahwa dengan mata kepala saya sendiri melihat sayid abbas , seykh dari Al-Marhum sayid Alwi Maliki di rumah seykh Ali Maliki beliu bersalaman saling mencium tangannya. Semua ulama’ besar-besar di makkah di anataranya syekh Habibullah Assanggiti, syekh sayid Yamani , TGH, Mukhtar Betawi dan lain-lain, semua di cium tangannya oleh murid- meridnya tetapi beliau tidak menolak, kiranya kalau tercela pada beliau apakah beliau membiarkannya? Adapun dalilnya dari pada Hadist dan Asar yaitu :
اخرج البخاري في الادب صفحة 87 عن مزيدة العبدي رضي الله عنه قال : جا ء الاثج رضي الله عنه يمشي حتى اخذ بيد النبي صلي الله عليه وسلم فقبلها . ( الحد يث ). وفي صفحة 144 : عن صهيب قال رايت علبا رضي الله عنه يقبل يد العباس رضي الله عنه.
Tidak ada yang mencela hal tersebut melainkan Ulama’ aliran baru dan para pengikutnya, kita buktikan di masjidil haram, belum mereka selesai mengajar semua pendengarnya pada bubar tampa berjabatan tangan seperti bubarnya orang-orang dari tontonan.
Adapun penciuman yang tercela pada hokum syara’ contohnya yaitu sebagian adat orang-orang barat yang mencium tangan wanita ajnabiyah atau pipinya.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar