dan yang lainnya
Mendengar bunyi-bunyian Radio dan melihat TV dan lain-lainnya
Usul 13 /B; 2: Bagaimana hukum kita mendengar bunyi-bunyian melalui Radio, TV dan tipe Recorder?
Jawab: Bunyi-bunyian yang haram di dengar secara langsung tidak dengan perantaraan Radio, TV, dan tape Decorder, haram pula di dengar melalui alat-alat tersebut, karena bunyi-bunyian asli yang di simpan / di rekam/ di sampaikan dalam alat-alat tersebut.
Melihat aurat Perempuan Lewat cermin
Usul 14 /B;2: Bagaimanakah hukum kita melihat aurat perempuan melalui cermin dengan tampa birahi?
Jawab : Melihat aurat perempuan dalam cermin dengan syarat tidak ada birahi tidak haram, karena hal itu hanya bayangan saja. Demikian di terangkan dalam kitab “ I’anatu thalibin “
Melihat gambar
untuk memancing syahwat kepada istri
Usul 19 / B;4: Dalam Usul yang kedua telah di jelaskan hukum melihat aurat perempuan melaui cermin dengan tampa birahi, sekarang kalau saya membeli gambar atau buku porno dengan tujuan untuk membangkitkan syahwat dan birahi yang mati / lemah dari memenuhi Nafkah bathin terhadap istri, dan tidak saya pamerkan gambar / Buku tersebut kepada orang lain. Bagaimanakah hukumnya?
Jawab:Untuk membangkitkan syahwat tidak mesti dengan buku porno, itu ibarat orang berobat dengan barang Na’jis tidak boleh, Kecuali tidak ada jalan lain, dan di dalam usul tersebut termasuk alasan yang sangat dangkal yang tidak adaartinya, maka seharusnya di larang : سد الذريعة ini Qa’idah Fiqhiyah, misalnya tuhan melarang ummat islam memaki berhala orang kafir, sedangkan kalau kita fikir apa salahnya kita memaki berhalanya, tapi kalau mereka mendengar berhala mereka di maki mereka akan memaki tuhan, untuk itu tuhan mencegah kita memaki berhalanya supaya jangan mereka memaki tuhan, begitu pula membeli buku tersebut supaya jangan ada orang-orang membelinya dengan alasan yang di bua-buat, dan di larang ini namanya : سد ا للذريعة
Kalender dengan Foto-foto
Usul 20 / B;4 : Bolehkah kita membeli kalender yang mempergunakan foto-foto yang menarik ?
Jawab : saya tidak mengerti dengan foto-foto yang menarik , sedang kan masalah foto sudah di jelaskan oleh mazhab syafi’i di dalam usul yang telah lalu , sehingga kata Ibnu Abbas R.A : sebagi berikut : Kalau tidak boleh , buatlah gambar-ganbar pohon-pohon dan gunung-gunung.
Menjual dan membeli gambar porno
Usul 9 /B;3: Apakah kita tidak berdosa membeli dan menjual serta memperhatikan gambar-gambar porno ( telanjang bulat ) baik dari gambar seorang perempuan maupun gambar dari seorang laki-laki?
Jawab : Didalam jawaban saya pada pengajian kedua terdahulu , bahwa menurut Mazhab syafi’I haram memelihara gambar-gambar / lukisan-lukisan yang bentuknya hidup, yaitu seperti gambar yang lengkap sampai kaki , walaupun tidak bertelanjang apalagi kalau gambar itu telanjang di tambah lagi mendatangkan fitnah dan syahwat maka lebih-lebih haramnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar