Selasa, 09 Mei 2017

Sangsi dalam Pondok Pesantren

Sangsi dalam Pondok Pesantren
Usul 6 B:16/09/90
Disebagian Pondok Pesantren membuat peraturan terhadap anak-anak muridnya yang nakal dengan diberikan sangsi berupa uang denda, dan uang denda itu dijadikan / digunakan untuk kebutuhan pondok /Guru , lalu bagaimanakah hukum pengambilan uang ittu apakah tidak berlawanan dengan hukum Syara’ ? Mohon penjelasan ?

Jawab :
Masalah denda banyak dilakukan didalam adat – Istiadat kita ( orang sasak ) seperti halnya yang sering terjadi pada dua orang pembayun yang berlawanan keduanya dan bagi yang kalah didenda oleh pihak yang menang. Yang kedua seperti dalam pembayaran pajak kalau lewat dari batas waktunya juga dikenakan denda.
Dan menurut sepenjang pengetahuan saya didalam agama Islam yidak ada hukum denda-denda itu dengan Uang, sekalipun uang denda tersebut akan dipergunakan untuk kebaikan, sama halnya dengan PORKAS yang hasilnya akan dipergunakan untuk sumbangan-sumbangan , dan pada kesimpulannya dalam pendapat saya bahwa uang denda tersebut termasuk “ Mengambil Harta orang dengan cara batil “ dan itu adalah haram.
أخذ أموال الناس بالباطل

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar