Selasa, 09 Mei 2017

Menyembelih dengan Mesin

Menyembelih dengan Mesin
Usul. 6/B:13/01/91
Mohon penjelasan hukum menyembelih binatang halal dengan mesin, boleh atau tidak?

Jawab :
Syarat menyembelih harus terpotong semua hulkumnya ( Yaitu jalan keluar masuk nafas ) dan terpotong semua mari’nya ( yaitu jalan masuk makanan ) dan jangan ada alat penyembelih itu yang dibuat dari tulang atau kuku.
Adapun menyembelih binatang dengan mesin yaitu boleh apabila lengkap syarat-syarat tersebut diatas sekalipun yang melaksanakan itu orang kafir, asal saja kafir kitabi ( yaitu yahudi atau nasrani ) lihatlah ibarat yang saya nuqilkan dari kitab “ Kifayatul Akhyar ‘ Juzu’ II Halaman : 227 dengan syarahnya sebagai berikut :
ويحل ذكاة كل مسلم وكتابي ولا ذكاة مجوسي ولا وثني , قال تعالى : وطعام الذين اوتوا الكتاب حل لكم ) والمراد بالطعام هنا الذبائح

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar