Jumat, 15 Juni 2012

Mengenal Ahmad Taqiyuddin Ibnu Taimiyah

Makalah
“ Ahmad Taqiyuddin Ibnu Taimiyah ”
oleh : M.Syafi'i
==================================


1. Biografi

Nama lengkapnya Ahmad Taqiyuddin Abu Abbas bi Syihabuddin Abdul mahasin Abdul Halim bin Syeikh Majduddin Abil Barakat Abdussalam bin Abi Muhammad Abdillah bin Abi Qasim Al Khadar bin Muhammad bin Al Khadhar bin Ali bin Abdillah

Sepanjang sejarah bahwa asal perkataan Taimiyah adalah dari neneknya yang bernama Muhammad bin Al Khadhar. beliau ketika pergi naik haji ke Makkah melalui jalan Taima’.
Setelah kembali dari haji ia dapati isterinya melahirkan seorang anak wanita, yang kemudian diberi nama Taimiyah dan keturunannnya dinama keturunan Ibnu Taimiyah, sebagai peringatan bagi jalan yang dilalui oleh neneknya ketika mengerjakan Haji itu.
Ia lahir di desa Heran, sebuah desa kecil di Palestina pada hari senin tanggal, 10 Rabiul Awal Tahun 661 H Heran adalah sebuah desa terkenal sebagai daerah Kristen Shabiin dan pola daerah orang pandai-pandai, ahli filsifat yang selalu mepermainkan Aqal. ia tinggal di desa tersebut sampai usia 7 Tahun
Ketika Desa akan diserang oleh kaum Tatari ia lari bersama-sama bapaknya dan keluarganya mengungsi ke Damsyik ( Syiria) yang ketika itu di bawah pemerintah Mesir. dengan susah apayah mereka sampai kekota Damsyik bersama kitab yang dipunyainya, karena bapaknya adalah seorang ulama Islam dari Mazhab Hanbali

Ahmad Taqiyuddin Ibnu taimiyah tahun 724 H. dan hanya satu atau dua kali datang ke Mesir dia anak paling besar dari tiga bersaudara yaitu : 1. Ibnu Taimiyah 2. Zainuddin Abdurrahman 3. syarifuddin Abdullah
Ia adalah orang yang teguh pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku. Ia sangat luar biasa, tidak hanya di lapangan ahli ilmu pengetahuan saja ia terkenal, ia juga pernah memimpin sebuah pasukan untuk melawan pasukan Mongol di Syakhab, dekat kota Damaskus, pada tahun 1299 Masehi dan beliau mendapat kemenangan yang gemilang. Pada Februari 1313, beliau juga bertempur di kota Jerussalem dan mendapat kemenangan.

Ibnu Taimiyah wafat di dalam penjara Qal`ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya Ibnul Qayyim, ketika beliau sedang membaca Al-Qur’an surah Al-Qamar ayat 54 yang berbunyi :
•   •  
Artinya :
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai


Ibnu Taimiyah berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Ia wafat pada malam senin tanggal 20 Zul Qa’idah 728 H , dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya Syaikh Jamal Al-Islam Syarafuddin. Jenazah ia di shalatkan di Masjid Jami`Bani Umayah sesudah salat Zhuhur dihadiri para pejabat pemerintah, ulama, tentara serta para penduduk


2. Perjalanan Intelektual dan karya-karya

Di Damaskus ia belajar pada banyak guru dan guru pertamanya adalah Ibnu Abdunna’im ketika ia berusia 7 tahun , dan memperoleh berbagai macam ilmu diantaranya ilmu hitung (Matematika), khat ( Ilmu tulis menulis Arab), Nahwu, Ushul fiqih. Ia dikaruniai kemampuan mudah hafal dan sukar lupa sehingga digambarkan dalam kitab Al- A’lam Al Aliyyah :
كأن الله قد خصه بسرعة الحفظ، وإبطاء النسيان لم يكن يقف على شيء أو يستمع لشيء - غالباً - إلا ويبقى على خاطره، إما بلفظه أو معناه، وكان العلم كأنه قد اختلط بلحمه ودمه وسائره
Artinya :
Seolah olah Allah telah mengistimewakannya dengan cepat menghapal dan sulit lupa sehingga apapun yang ia dengar akan melekat di hatinya baik lafaznya atau maknanya dan adalah ilmu telah bercampur aduk dengan daging dan darahnya.

Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur'an. Kemampuannya dalam menuntut ilmu mulai terlihat pada usia 17 tahun sehingga pada usia itu ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah keagamaan.

Ibnu Taymiyyah amat menguasai ilmu rijalul hadits (perawi hadits) yang berguna dalam menelusuri Hadits dari periwayat atau pembawanya dan Fununul hadits (macam-macam hadits) baik yang lemah, cacat atau shahih. Ia memahami semua hadits yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad. Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujjah atau dalil, ia memiliki kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan kesalahan dan kelemahan para mufassir atau ahli tafsir. Tiap malam ia menulis tafsir, fiqh, ilmu 'ushul sambil mengomentari para filusuf . Sehari semalam ia mampu menulis empat buah kurrosah ( buku kecil ) yang memuat berbagai pendapatnya dalam bidang syari'ah. Ibnul Wardi menuturkan dalam Tarikh Ibnul Wardi bahwa karangannya mencapai lima ratus judul. Karya-karyanya yang terkenal adalah Majmu' Fatawa yang berisi masalah fatwa-fatwa dalam agama Islam.
Keluasan Ibnu Taimiyah dalam keilmuan yang sempurna, merasakan kelezatan ilmu pengetahuan, menghasilkan karya-karya dari keluasan ilmunya dengan hasil yang sempurna. Jiwanya yang penuh dengan cita-cita mulia, nalarnya yang jarang ditemukan, penanya yang mengalir dan sangat intens, sehingga banyak menghasilkan karya di pelbagai bidang diantaranya.
1. Tafsir
Tafisr adalah disiplin ilmu yang lebih digandrungi Ibnu Taimiyah dengan mengumpulkan dan membukukannya ia mulai belajar tafsir di Jami’ah Al Umawy ketika ia berusia 30 Tahun . Seperti motif yang dipilih dengan memahaminya melalui indera perasa kecendrungan daya rasa, menentukan kecendrungan tafsir terhadap batas yang tidak lepas dari sumber al-Qur’an dan Sunnah serta Atsar Salaf untuk menyusun maddah tafsir. Mengambil dalil dengan ayat-ayat, lalu menjelaskan dan menafsirkanya, sehingga tidak lepas dengan ayat dan memperolehnya dengan penjelasan dan penafsiran. Dan oleh karena itu, dengan keluasannya tentang tafisr, Ibnu Taimiyah dapat menyelesaikan karyanya sampai tiga puluh jilid, sebagaimana yang dikatakan oleh muridnya.

2. Hadits
Walaupun tidak ditemukan sebuah disiplin ilmu hadits dan Syarh-nya secara independen. Tetapi disiplin ilmu ini sudah mencapai puncaknya, mengalami masa gemilang dan sempurna di antara era ketujuh dan delapan, karena jika dikembalikan pada masa itu kebutuhun akan membukukan, mengarang atau bahkan syarh hadits, akan tetapi karya-karyanya meliputi berbagai maddah melalui dorongan yang kuat untuk mengumpulkan pokok-pokok hadits, perawi, Jarh, imam, dan kritik hadits, fiqh serta hadits, seperti kitab 'Minhaj al-Sunnah'.

3. Ushul Fiqh
Tema yang diusung Ibnu Taimiyah dalam ushul Fiqh melalui hasratnya yang kuat, Ibnu Taimiyah dapat menggapai tujuannya sebagai orang yang memiliki bakat, naluri yang kuat, serta kedudukannya dalam berijtihad. Dan oleh karena itu, kita dapat melihat bahwa karya-karya yang dihasilkan Ibnu Taimiyah keseluruhannya meliputi pembahasan-pembahasan ushuliyah. Lebih-lebih kitabnya yang berjudul ; Iqtidza al-Shirath al-Mustaqim, Majmu Fatawa, Risalah al-Qiyas, Minhaj al-Wusul ila ‘Ilm al-Ushul, dan lain-lainya.

4. Fiqh
Disiplin Ilmu Fiqh di setiap madzhab memiliki corak masing-masing sesuai masanya, yang tidak bisa dilepaskan dengan masa tersebut. Ibnu Taimiyah telah menggeluti banyak bidang tentang masalah-masalah dan hukum-hukum yang dilengkapi dengan al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Qiyas dan Ushul Fiqh. Dan menegakkannya sebagai istinbat dan Ijtihad. Dan mencoba menyesuaikan antara al-Fiqh dan al-Sunnah serta menjadikan cabang dan argumen Fiqhiyyah yang dikaitkan dengan hadits-hadits shoheh. Tentunya dengan mengambil hukum-hukum dari al-Qur'an dan sunnah.

5. Ilmu Kalam
Kalau kita berpandangan dan menganalisa karya-karya Ibnu Taimiyah maka kita akan menemukan disiplin Ilmu kalam dan akidah yang hampir mencapai setengah karya-karyanya atau sepertiga karyanya. Risalah-risalah yang Ibnu Taimiyah susun dalam terma ini akan didapati di berbagai kota dan tempat yang berbeda-beda, seperti Syarh al-Ashbahiyah, al-Risalah al-Humawiyah, al-Tadmiriyah, al-Wasathiyah, al-Kilaniyah, al-Baghdadiyah, al-Azhariyah dan lain sebagainya.


Buah karya Ibnu Taimiyah
Dalam bidang penulisan buku dan karya ilmiah, beliau telah meninggalkan bagi umat Islam warisan yang besar dan bernilai. Tidak henti-hentinya para ulama dan para peneliti mengambil manfaat dari tulisan beliau. Sampai sekarang ini telah terkumpul berjilid-jilid buku, risalah (buku kecil), Fatawa dan berbagai Masa’il (pembahasan suatu masalah) dari beliau dan ini yang sudah dicetak. Sedangkan yang tersisa dari karya beliau yang masih belum diketahui atau tersimpan dalam bentuk manuskrip masih banyak sekali.
Beliau tidaklah membiarkan satu bidang ilmu dan pengetahuan yang bermanfaat bagi umat dan mengabdi pada umat, kecuali beliau menulisnya dan berperan serta di dalamnya dengan penuh kesungguhan dan ketelitian. Hal seperti ini jarang sekali ditemui kecuali pada orang-orang yang jenius dan orang yang jenius adalah orang yang sangat langka dalam sejarah.
Teman dekat, guru, murid beliau bahkan musuh beliau, telah mengakui keluasan penelaahan dan ilmu beliau. Buktinya jika beliau berbicara tentang suatu ilmu atau cabang ilmu, maka orang yang mendengar menyangka bahwa beliau tidak mumpuni pada ilmu lain. Hal ini dikarenakan ketelitian dan pendalaman beliau terhadap ilmu tersebut. Jika seseorang meneliti tulisan dan karya beliau dan mengetahui amal beliau berupa jihad dengan menggunakan tangan dan lisan, dan pembelaan terhadap Islam serta mengetahui tentang ibadah dan dzikir beliau, maka sungguh dia akan sangat terkagum-kagum dengan keberkahan waktu dan kuatnya kesabaran beliau. Maha Suci Allah yang telah mengaruniakan pada beliau berbagai karunia tersebut.
Diantara karya-karyanya sebagai berikut; al-Hisbah wa Masuliyatul Hukumah al-Islamiyah, al-Ikhtiyaratul Fiqhiyat, Kitabul Imam, Kitab at-Tawasul wal Wasilah, Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ahmad Ibnu Taymiyah, Majmu'atu Rasaili Kubro, al-Qawaidun Naraniyah, as-Siyasah asy-Syar'iyah fi Ishlahir Ra'i war-Ra'yah, dan lain sebagainya.

3. Latar Sosial

Era Ibnu Taimiyah dilahirkan, di saat kondisi lingkungan banyak bermunculan faham-faham baru dan hujjah-hujjah baru serta kejadian-kejadian yang sangat mengkhawatirkan. Yaitu era yang memiliki banyak kepentingan besar dari berbagai segi, diantaranya segi politik, sosial masyarakat, peradaban, keilmuan dan spiritual.
Di saat banyak perkembangan-perkembangan besar seperti ini, di saat itu juga kondisi negeri yang sedang tidak memungkinkan dan tidak stabil, untuk cepat dalam merenovasi keadaan. Yaitu ketika Ibnu Taimiyah lahir setelah sabotase negeri Baghdad selama lima tahun, masuknya tentara Tatar di pelbagai penjuru, sedangkan Damaskus hanya tiga tahun saja. Konsekwensinya secara nalar adanya jiwa untuk membangkitkan keruntuhan negeri Islam. Di sana tidak asing tentang cerita pembantaian umat muslim dan cerita-cerita biadab yang dilakukan tentata Tatar di setiap tempat.
Beliau telah hidup di suatu masa yang terdapat banyak bid’ah dan kesesatan. Banyak isme-isme yang batil berkuasa. Semakin bertambah pula syubhat (racun pemikiran). Kebodohan, ta’ashub (fanatik) dan taqlid buta (mengikuti seseorang tanpa dalil) semakin tersebar.


4. Pola Pemikiran
Barangkali tokoh yang paling menonjol dalam mendakwahkan 'Salafiah' dan membelanya mati-matian pada masa lampau ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah beserta muridnya Imam Ibnul-Qoyyim dan yang lainnya. Mereka inilah orang yang paling pantas mewakili gerakan 'Pembaruan Islam' pada masa mereka. Karena pembaruan yang mereka lakukan benar-benar mencakup seluruh disiplin ilmu Islam. Mereka telah menumpas faham 'taqlid', 'fanatisme madzhab fiqh' dan ilmu kalam yang sempat mendominasi dan mengekang pemikiran Islam selama beberapa abad. Namun, disamping kegarangan mereka dalam membasmi 'ashobiyah madzhabiyah' ini, mereka tetap menghargai para Imam Madzhab dan memberikan hak-hak mereka untuk dihormati. Hal itu jelas terlihat dalam risalah "Raf'i Ma lam 'an al-A'immat al-A'lam" karya Ibnu Taimiyah.
Demikian gencar serangan mereka terhadap 'tasawuf' karena penyimpangan-penyimpangan pemikiran dan aqidah yang menyebar di dalamnya. Khususnya di tangan pendiri madzhab 'al-Hulul Wal-Ittihad' (penyatuan diri dengan tuhan). Dan penyelewengan perilaku yang dilakukan para orang jahil dan yang menyalahgunakan 'tasawuf' untuk kepentingan pribadinya. Namun, mereka menyadari tasawuf yang benar (shahih). Mereka memuji para pemuka tasawuf yang ikhlas dan robbani. Bahkan dalam bidang ini, mereka meninggalkan warisan yang sangat berharga, yang tertuang dalam 'Majmu' Fatawa' karya besar Imam Ibnu Taimiyah. Demikian pula dalam beberapa karangan Ibnu Qoyyim. Yang termasyhur ialah 'Madarijus Salikin Syarah Manazil as-Sairin ila Maqomaat Iyyaka Na'budu wa Iyyaka Nasta'in'.
Manhaj Nalar dan mengikuti dalil, melihat setiap pendapat secara obyektif, bukan memandang orangnya, itulah yang telah ditempuh oleh Ibnu Taimiyah. Metodologi yang diusung Ibnu Taimiyah dalam pemikiran dan tulisannya mengenai Tafsir, Akidah, Fiqh dan Tasawuf selalu dikuatkan dengan bukti atau dalil dari al-Qur’an dan sunnah, kemudian mendekatkan sunnah dengan nalar, menggunakan dan menentukan nalar hanya sekedar untuk nasihat bukan untuk gubahan, dan pendekatan bukan untuk petunjuk. Oleh karena itu, kita akan menemukan dan menentukan sebuah kesatuan sifat, tanda dan kepribadian yaitu kesatuan dalam satu metodologi saja.

Metodologi yang ditempuh Ibnu Taimiyah terdiri dari Tiga unsur;

1. Berpegang kepada Al- Qu’an dan Sunnah
Adalah Ibnu Taimiyah berpegang teguh kepada :
a. Al- Qur’an ( Kitabullah )
b. Hadis yang saheh menurutnya dari hadis- hadis rasulillah dan sunnah- sunnahnya
c. Pendapat Para Sahabat
d. dan kadang-kadang dengan qaul dan Atsar Tabi’in

Karena itulah dikatakan :
((إنه لا يتبع الرجال على أسمائهم، فليس لأحد عنده من مقام إلا الدليل من الكتاب والسنة وآثار السلف رضي الله عنهم))
Sesungguhnya dia tidak mengikuti seseorang ahli menurut namanya, tidak ada kedudukan bagi seseorang kecuali itu dalil dari kitab dan sunnah dan atsar salaf

Kemudian dikatakan :
((كان يرجع فيما يفكر فيه من شرع إلى كتاب الله وسنة رسوله ، ولا يتبع أحداً بعد الله ورسوله إلا الصحابة، ويستأنس بأقوال التابعين، ويحتج بها أحياناً عند المناظرة)).
Adalah beliau mengembalikan pemikiran syari’at itu kepada Kitab Allah dan Rasulnya dan dia tidak mengikuti pendapat seseorang pun setelah kitab Allah dan rasulnya kecuali para sahabat dan kadang-kadang menggunakan pendapat tabi’in ketika perdebatan.


2. Menggunakan Akal pada tempatnya
Ibnu Taimiyah tidaklah menggunakan nalar sebagai sumber yang mutlak dalam menentukan hukum dia bependapat harus berdasarkan Al- Qur’an dan sunnah terutama pada masalah – masalah yang berkaitan dengan Aqidah dan membahasnya dengan nalar yang cemerlang sebagai dalil dan burhan karena ia sadar bahwa nalar mempunyai batas dan tempat. karena itulah dikatakan :
كان يعرف للعقل قيمته ومجاله الذي يصول فيه ويجول، فلا يجاوز به هذا المجال ولا يرتفع به عن قدره)).
Adalah ( Ibnu Taimiyah ) sadar bahwa Aqal memiliki bagian dan ruang batas yang ia beredar padanya maka ia tidak akan bisa melewati batas – batas tersebut dan tidak bisa juga keluar darinya.

3. Ibnu Taimiyah tidaklah orang yang fanatik terhadap pemikirannya saja

Ibnu Taimiyah selalu melepas dirinya dari segala apa yang mengikatnya, kecuali yang sesuai dengan al-Qur'an, Sunnah dan Atsar Salaf. karena itulah Abu Zahrah mengatakan :
((إنه لم يكن متعصباً في تفكيره، فلم يسطر عليه فكر معين يتعصب له، ويجمد عليه، بل كان حر التفكير، خلع نفسه من كل ما يقيده إلا الكتاب والسنة وآثار السلف الصالح)).

Sesungguhnya beliau tidak panatik dalam pemikirannya dan pemikiran orang lain dan memegangnya tetapi beliau sangat merdeka tidak terikat kecuali kitab Allah dan sunnah rasul dan atsar sahabat.

Ibnu Taimiyah tumbuh pada dirinya lewat madzhab Hambali, akan tetapi Ibnu Taimiyah dapat mengontrol diri, sehingga Ibnu Taimiyah pun mempelajari dan memperdalam madzhab-madzhab secara keseluruhan, kemudian menghubungkan semua dalam satu sumber. Ia adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya karena mempertahankan keyakinan dan pendapatnya ia beberapa kali keluar masuk penjara dan itu terjadi ketika ia berumur 32 tahun setelah pulang dari mengerjakan ibadah Haji dengan rincian sebegai berikut :

1. Penjara Pertama di Damsyik ( Syiria) pada Tahun 693
ia dipenjara bebera waktu ( tidak lama ) karena dan seorang Nasrani yang bernama Assaf yang mengaku dan menyaksikan bahwa Ibnu Taimiyah mencaci Nabi Muhammad SAW dengan kejadian ini ia diadukan ke sultan dan dengan kejadian ini lahirlah kitabnya yang berjudul “ Assarim Al Maslul “

2. Penjara Kedua di Mesir pada Tahun 705
ia dipenjara selam 1 Tahun 6 Bulan karna masalah:
1. Aras, Dan tersebut dalam kitab "Daf'us Syubah man tasyabbah wa tamarrad" (Penolak syubahat yang membikin syubahat dan penyelewengan), karangan Mufti dan Syailkhul Islam Taqiyuddin al Husaini ad Dimsyaqi (meninggal di Damsyik tahun 829H.), pada halaman 41 yaitu: "Mengabarkan Abu Hasan 'Ali ad Dimsyaqi, ia terima dari bapaknya bahwa bapaknya menghadiri majlis Ibnu Taimiyah di Mesjid Damsyik, Ibnu Taimiyah memberi pelajaran dihadapan umum. Ketika ia sampai kepada pengajian ayat " Tuhan istawa di atas Arsy" maka ia ( Ibnu Taimiyah ) mengatakan bahwa Tuhan duduk bersela serupa sela saya ini. Pada ketika itu pendengar jadi ribut dan marah sehingga ia dilempari dengan sepatu dan sandal, diturunkan dari kursi duduknya, ditampar dan diperpukulkan bersama-sama. Perkara ini sampai kepada polisi dan hakim yang kemudian mengadakan persidangan untuk mengadili Ibnu Taimiyah itu.Mendengar jawaban-Jawaban Ibnu Taimiyah dalam pengadilan, hakim-hakim menjadi geli melihat kedangkalan ilmu Ibnu Taimiyah itu." Demikian tersebut dalam Buku. "Daf'us Syubah man tsabbah wa tamarrad, karangan Taqiyuddin al Husaini, orang Damsyik yang meninggal 99 tahun terkemudian dari Ibnu Taimiyah.

2. Nuzul, Ibnu Bathuthah, seorang pengembara dari Tangger, Al -Jazair pada akhir abad ke VII dan permulaan abad ke VIII H. menerangkan dalam bukunya yang bernama, "Rahlah Ibnu Bathutbah", pada jilid I, halaman 57 yaitu:
وكنت إذ ذاك بدمشق فحضرته يوم الجمعة وهو يعظ الناس على منبر الجامع ويذكرهم فكان من جملة كلامه أن قال : إن الله ينزل إلى سماء الدنيا كنزولي هذا ونزل درجة من درج المنبر فعارضه فقيه مالكي يعرف بابن الزهراء وأنكر ما تكلم به

Artinya:

Saya ketika itu sedang berada di Damsyiq. Saya hadir di mesjid mendengar dia memberi pelajaran dihadapan umum di mimhar mesjid kami" Banyak pelajaran diucapkan. Di antara perkataannya: "Tuhan Allah turun ke langit dunia serupa turunnya dengan turun saya ini , lalu ia turun satu tingkat di jenjang mimbar. Pada ketika itu seorang ulama ahli fiqih Madzhah Maliki bernama Anus Zahra' membantah dia dan melawan ucapan-ucapan Ibnu Taimiyah (Lihat Rahlah Ibnu Bathuthah, Juz I, halaman 57, buku cetakan Azhariyah, Kairo 1928 M).

3. Menunjuk Tuhan ke Atas, Dalam buku yang bernama "Ibnu Taimiyah", karangan Muhammad Abdu Zahrah, pada halaman 269 dinukilkan perkataan Ibnu Taimiyah dalam kitab "Hamawiyatul Kubra", pada halaman 419, 420 dan 421 di antaranya ia berkata: "Tiada satu huruf pun dari Qur'an dan Hadits yang melarang kita menunjuk Tuhan ke atas dengan jari"


3. Penjara Ketiga di Mesir pada Tahun 707
ia dipenjara dari tanggal, 3 Syawwal sampai 18 Syawwal 707 H. karena pendapatnya tentang orang-orang sufi di mesir dan khususnya tentang Ibnu Araby dan larangannya tentang Istigasah dan Tawassul dengan Makhluq


4. Penjara Keempat di Mesir pada Tahun 707
ia dipenjara selama 2 Bulan dari akhir bulan syawal tahun 707 sampai dengan awal tahun 708 karena ada seorang pejabat Mesir yang mengadukannya akhirnya dia dipenajara

5. Penjara Kelima di Iskandariyah pada Tahun 709
ia dipenjara selama 7 Bulan karena ada seorang pejabat Mesir juga

6. Penjara Keenam di Damsyik ( Syiria) pada Tahun 720
ia dipenjara selama 5 Bulan 28 Hari karena masalah sumpah dengan talaq


5. Ide Utama dan Argumentasi serta kajian kritis

Sebagai salah seorang Ulama’ yang sejak kecil sudah bergelut dengan keilmuan maka sudah barang tentu memiliki pemikiran – pemikiran dan ide-ide yang merupakan buah kajian dan pemahaman walaupun kadang – kadang ada yang berbeda dengan pemahaman yang sudah ada. Dibawah ini penulis menyebutkan beberapa ide-ide utama tersebut diantaranya :

1. Bersumpah dengan thalaq tidak membikin jatuh thalaq, tetapi hanya suami diwajibkan membayar kafarat sumpah

Ibnu Qaiyyim dalam kitabnya “ A’lamul Mauqiain “ mengatakan bahwa bersumpah dengan talak tidak membikin jatuh talak, tapi hanya suami diwajibkan membayar kafarat sumpah yang ibaratnya :
قد اتفق الناس على أنه إن قال : إن فعلت كذا فأنا يهودي أو نصراني فحنث : أنه لايكفر بذلك لأن قصد اليمين منع من الكفر و بهذا وغيره احتج شيخ الإسلام ابن تيمية على أن الحلف بالعتق والطلاق كنذر اللجاج والغضب
Artinya :
Telah sepakat orang banyak bahwa jika ia mengatakan : Jika aku mengerjakan seperti ini maka aku menjadi orang yahudi dan nasrani lalu ia melanggar sumpahnya maka orang tersebut tidak menjadi kafir dan dengan ini syekh islam Ibnu Taimiah berpendapat bahwa sumpah dengan memerdekakan dan Talaq seperti sumpah nazar dengan lautan yang sangat dalam dan dengan kemarahan ( Nazar Luzaz wal Ghadab adalah istilah fuqaha’ bahwa itu hanya sekedar sumpah saja bukan termasuk talaq dan pemerdekaan )

Dalam Majmu’ Fatawa disebutkan :
فِيهِ " قَوْلَانِ " لِعُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ مَذَاهِبِ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ . " أَحَدُهُمَا " أَنَّهُ لَا يَقَعُ الطَّلَاقُ وَهَذَا مَنْصُوصٌ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ نَفْسِهِ وَهُوَ قَوْلُ طَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ
Artinya :
padanya ada dua pendapat dari Empat mazhab dan yang lainnya salahsatunya bahwa hal itu tidak jatuh talaqnya, dan hal ini menurut Imam Abi Hanifah dan sebagian sahabat As-syafi’i

Masalah Kifaratnya beliau mengatakan :
وَمِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ أَلْزَمَ الْكَفَّارَةَ وَهُوَ الصَّحِيحُ
Artinya :
Sebagian dari mereka ( Ulama’) ada yang melazimkan kifarat dan inilah pendapat yang benar

2. Talaq tiga sekaligus jatuh satu
Talaq Tiga sekaligus jatuh satu adalah salah satu pendapat dari Ibnu Taimiah pada saat itu ia diperingatkan untuk tidak mengeluarkan fatwa tersebut tapi ia mengatakan : ia tidak bisa menyembunyikan ilmu yang akhirnya dengan fatwa tersebut ia dimasukkan ke penjara.
Masalah ini merupakan masalah khilafiyah Bahkan Al-Hafidz Ibnu Hajar heran terhadap orang yang mengatakan tidak adanya perselisihan dalam masalah ini, beliau berkata dalam “Fathul Bari” 9/363: “Sungguh mengherankan lbnu Thin yang manyatakan bahwa masalah thalak tiga jatuh sekaligus tidak ada perselisihan di padanya, padahal perselisihan sangatlah nampak seperti yang anda lihat sendiri.”
1. Imam Nawawi berkata dalam “Syarh Shahih Muslim” 10/57: “Para ulama’ berselisih tentang orang yang mengatakan kepada istrinya: “Aku cerai kamu tiga kali sekaligus!”, Imam Syafi’i, Malik, Abu Hanifah dan Ahmad serta jumhur ulama’ salaf dan khalaf berpendapat jatuh tiga. Tetapi sebagian ulama’ lainnya, seperti Thawus dan sebagian Dhahiriyyah berpendapat bahwa thalaknya jatuh satu saja, ini juga riwayat dari Muqotil dan Ibnu Ishaq. Dalil mereka adalah hadits Ibnu Abbas ini.” Yaitu :
Dari Ibn Thawus dari Bapaknya (Thawus) dari Ibn ‘Abbas, dia berkata, Pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun pertama masa kekhilafahan ‘Umar talak tiga itu satu. Maka berkatalah ‘Umar bin al-Khaththab, “Orang-orang terlalu terburu-buru dalam urusan mereka yang sebenarnya terdapat kelonggaran. Andai kami jalankan apa yang mereka lakukan dengan terburu-buru itu (niscaya dapat mencegah talak tiga)” Lalu ia memberlakukan hal itu terhadap mereka.(HR.Muslim:2689 dan Ahmad:2727)
2. Demikian juga Imam As-Syaukani menyebutkan dalam “Nailul Authar” 6/654-658: “Ketahuilah bahwa ada perselisihan dalam masalah thalak tiga sekaligus ini, apakah jatuh semuanya atau tidak ” begitu juga tersebut di “ Majmu’ Fatawa” Juz 33 hal.130 dan setelahnya I’lamul Muwaqqi’in 3/30-35 oleh lbnu Qoyyim Nailul Authar 6/654-658 oleh imam As Syaukany.

3. Pendapat MUI bahwa dari segi dalil pendapat yang mengatakan Bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga lebih kuat
Dengan pertimbangan :
1. Pendapat Jumhur Sahabat dan Tabi'in serta Imam Mazhab al-Arba'ah bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga. Ibnu Hazm dari Mazhab Zahiri juga berpendapat demikian.
2. Pendapat Tawus, Mazhab Imaniyah, Ibnu Taimiyah, dan Ahlu az-Zahir, talak tiga sekaligus jatuh satu.
3. Dilihat dari segi dalil, pendapat yang pertama lebih kuat.
4. Di Indonesia sudah berlaku UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana putus perkawinan dengan talak dan tata cara talak bagi yang beragama Islam sudah diatur pada Pasal 10 Jo 31 UU tersebut dan Pasal 14/sd 18 PP No. 9/1975.

7. Catatan terakhir

Bagaimanapun kita katakanan tentang Ibnu Taimiyah dia adalah manusia biasa juga yang pernah salah dan benar karena itulah di namakan Manusia. Ibnu kasir mengatakan :
وقال العلامة ابن كثير:((كان - رحمه الله - من كبار العلماء، وممن يخطئ ويصيب، ولكن خطأه بالنسبة إلى صوابه كنقطة في بحر لُجيٍّ، وخطؤه مغفورٌ له، كما صح في البخاري:((إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران، وإذا اجتهد فأخطأ فله أجر)).
Ibnu Katsir mengatakan :
Adalah Ibnu Taimiyah termasuk Ulama besar dan termasuk manusia yang pernah salah dan benar akan tetapi kesalahannya dibandingkan kebenarannya seperti satu titik ditengah lautan dan kesalahnya sudah diampuni karena ada riwayat yang saheh dalam saheh Bukhari “ Apabila seorang Hakim berijtihad lalu ijtihadnya benar maka ia mendapatkan dua pahala dan apabila ternyata salah maka baginya satu pahala “.


Daftar Pustaka

Taqiyuddin Ibnu Taimiah, Majmu’ Fatawa, Baerut, Darul Wafa’, 2005
Muhammad bin Abdurrahman, Zubdatul Fawa’id, Darut tarmiyah,2009
Sirajuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah, Jakarta: Pustaka Tarbiyah baru,2010
Bazzar, Al- A’lamul Aliyyah
Fatwa- fatwa MUI
Taqiyuddin Ibnu Taimiah, Al-Qawaid An-Nuraniyyah Al – Fiqhiyyah, Baerut,Darulkutub Al ilmiyah, 1994
http://asysyariah.com/talak-sunnah-dan-talak-bidah.html di tulis oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Bakar Bin Abdullah Abu Zaed, Al Madakhil Ila Atsari Syekh Islamiyah Ibni Taimiah,Dar Alim Fawaid

Fo0utnote:
. Bakar bin Abdillah, Al Madakhil, Dar Alim Fawaid,hal.15
. Sirajuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah, Pustaka Tarbiyah baru,2010. hal.296
.Ibid.hal.302
. Bakar bin Abdillah, Al Madakhil, Dar Alim Fawaid,hal.20
. Bazzar, Al- A’lamul Aliyyah, Hlm.22
. Ibid.hal.19
. Abu Zahrah h. 216
. Abu Zahrah h. 218
. Bakar Bin Abdullah Abu Zaed, Al Madakhil Ila Atsari Syekh Islamiyah Ibni Taimiah,Dar Alim Fawaid
. Sirajuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah, Pustaka Tarbiyah baru,2010. hal.303
. Taqiyuddin Ibnu Taimiah, Al-Qawaid An-Nuraniyyah Al – Fiqhiyyah, Baerut, Darulkutub Al ilmiyah, 1994 hal.162
. Taqiyuddin Ibnu Taimiah, Majmu’ Fatawa, Baerut, Darul Wafa’, 2005 Juz.33 hal.132 dan ibaratnya :
وَسُئِلَ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - :
إذَا " حَلَفَ الرَّجُلُ بِالطَّلَاقِ " فَقَالَ : الطَّلَاقُ يَلْزَمُنِي لَأَفْعَلَن كَذَا ؛ أَوْ لَا أَفْعَلُهُ . أَوْ الطَّلَاقُ لَازِمٌ لِي لَأَفْعَلَنهُ . أَوْ إنْ لَمْ أَفْعَلْهُ فَالطَّلَاقُ يَلْزَمُنِي . أَوْ لَازِمٌ وَنَحْوُ هَذِهِ الْعِبَارَاتِ الَّتِي تَتَضَمَّنُ الْتِزَامَ الطَّلَاقِ فِي يَمِينِهِ ثُمَّ حَنِثَ فِي يَمِينِهِ : فَهَلْ يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقُ ؟ فِيهِ " قَوْلَانِ " لِعُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ مَذَاهِبِ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ . " أَحَدُهُمَا " أَنَّهُ لَا يَقَعُ الطَّلَاقُ وَهَذَا مَنْصُوصٌ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ نَفْسِهِ وَهُوَ قَوْلُ طَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ : كَالْقَفَّالِ وَأَبِي سَعِيدٍ الْمُتَوَلِّي صَاحِبِ " التَّتِمَّةِ " وَبِهِ يُفْتِي وَيَقْضِي فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ الْمُتَأَخِّرَةِ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِ أَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِمْ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالشِّيعَةِ فِي بِلَادِ الشَّرْقِ وَالْجَزِيرَةِ وَالْعِرَاقِ وَخُرَاسَانَ وَالْحِجَازِ وَالْيُمْنِ وَغَيْرِهَا . وَهُوَ قَوْلُ دَاوُد وَأَصْحَابِهِ - كَابْنِ حَزْمٍ وَغَيْرِهِ - كَانُوا يُفْتُونَ وَيَقْضُونَ فِي بِلَادِ فَارِسَ وَالْعِرَاقِ وَالشَّامِ وَمِصْرَ وَبِلَادِ الْمَغْرِبِ إلَى الْيَوْمِ فَإِنَّهُمْ خَلْقٌ عَظِيمٌ وَفِيهِمْ قُضَاةٌ وَمُفْتُونَ عَدَدٌ كَثِيرٌ . وَهُوَ قَوْلُ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ كَطَاوُوسِ وَغَيْرِ طَاوُوسٍ ، وَبِهِ يُفْتِي كَثِيرٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْمَغْرِبِ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ الْمُتَأَخِّرَةِ مِنْ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ وَكَانَ بَعْضُ شُيُوخِ مِصْرَ يُفْتِي بِذَلِكَ وَقَدْ دَلَّ عَلَى ذَلِكَ كَلَامُ الْإِمَامِ أَحْمَد بْنِ حَنْبَلٍ الْمَنْصُوصُ عَنْهُ وَأُصُولُ مَذْهَبِهِ فِي غَيْرِ مَوْضِعٍ

. Taqiyuddin Ibnu Taimiah, Majmu’ Fatawa, Baerut, Darul Wafa’, 2005 Juz.33 hal.127
. Muhammad bin Abdurrahman, Zubdatul Fawa’id, Darut tarmiyah,2009. hal.53
. Ibaratnya :
فَإِذَا طَلَّقَ ثَلَاثًا : فَهَلْ يَلْزَمُهُ الثَّلَاثُ ؟ أَوْ وَاحِدَةٌ ؟ فَفِيهِ قَوْلَانِ أَظْهَرُهُمَا أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ إلَّا وَاحِدَةٌ
. Kumpulan fatwa MUI
. Salim Hilaly, Ibnu Taimiyah Al- Muftara Alaihi, Nasrul Maktabah Al- Islamiyah, Urdun,1405







Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



1 komentar:

  1. Assalmkum..Smga Madrasah Ini lebih maju kedepannya..Semangat terus berjuang Uztz..

    BalasHapus