Senin, 02 Mei 2011

Sholat 3

Sholat
Ketiduran dalam sholat
Usul 8/B:01/92
Bagaimanakah hukum sholatnya seseorang makmum yang ketiduran pada waktu duduk akhir dan tidak sempat membaca tasyahhud dan setelah makmum-makmum yang ada didekatnya selesai sholat , baru dibangunkan dan dia langsung membaca tasyahhud.


Jawab :
Bahwa duduknya bisa jadi ia duduk Iftirasyi atau duduk Tawwarruk dan dua kelakuan duduk tersebut tidak menegah sesuatu yang keluar dari duburnya maka dengan demikian tidurnya itu membatalkannya wudhu’nya kalau wudhu’nya batal maka sembahyangnya juga batal, dan wajib dia mengulangi sembahyangnya itu.

Membunuh nyamuk waktu Sholat
Usul 2/B;49/10/12/89
Bagaimanakah hukum sembahyang yang seseorang yang menepuk nyamuk dibadannya yang keadaann nyamuk itu sudah kenyang, sdangkan diwaktu menepuk itu ia tidak tahu apakah nyamuk tersebut sudah kenyang dengan darah atau tidak , kemudian setalah selesai sembhyang barulah ia tahu bahwa nyamuk tersebut telah kenyang dengan darah dan bekasnnya nampak jelas dibadannya , dalam hal tersebut kami mohon penjelasan .

Jawab :
Menepuk nyamuk didalam sembahyang hukumnya ada beberapa tafsil diantaranya :
1. Kalau menepuk satu kali atau dua kali sekalipun berturut-turut ataukah tiga kali dengan tidak berturut-turut maka hukum sembahyangnya tidak batal.
2. Hukum darah yang keluar dari nyamuk yang telah kenyang dengan darah tersebut dimaafkan dan tidak membatalkan sembahyang


Penjudi jadi Imam
Usul 3/B:34/4/05/86
Sahkah orang yang selalu mengerjakan judi ( buntut ) menjadi Imam ? mohon penjelasan .

Jawab :
Imam didalam sembhayang termasuk pimpinan bagi makmum, sayugyanya orang yang menjadi pemimpin itu orang yang telah mengetahui hukum-hukum mempunyai tabiaat yang baik ahli shalah, bersifat jujur dan menjauhi pelanggaran-pelanggaran dari barang maksiat.
Kita utamakan orang yang bersifat semacam ini karena ia akan menjadi perantara / wasilah diantara ma’mum dengan Allah SWT. Dengan demikian tentulah orang yang duduk menjadi perantara itu kita utamakan orang yang baik-baik berdasarkan sabda Nabi SAW. Yang berbunyi :

ويقول النبي صلى الله عليه وسلم : إن أراد سركم أن تقبل صلاتكم فليومكم خياركم فإنهم وفدكم بينكم وبين ربكم

Kemudian pada hadits lainnya dijelaskan sebagai berikut :
إجعلوا أئمتكم خياركم فإنهم وفدكم بينكم وبين ربكم

Dengan penjelasan hadis diatas maka kita harus memilih orang yang akan menjadi Imam itu orang yang baik ( orang shalih ) karena dialah yang menyebabkan tercapainya pahala jama’ah bagi makmum yang mana pahala jama’ahnya berbeda menurut kelakuan imamnya :
وذلك لأنه سبب في حصول ثواب الجماعة للمأمومين وهو يتفاوت بتفاوت أحوال الأئمة
Demikian penjelasan dari Attarmasi pada Halaman 128 Juzu’ III.
Imam Al- Kasani menjelaskana perkataan Imam Maliki yang tercantum pada kitab “ Badaiussani “ beliau telah mengatakan :
لاتجوز الصلاة خلف فاسق
Artinya : Tidak harus mengerjakan sembahyang itu dibelakang orang yang fasik.

Dan pada kitab “ Jamal Manhaj “ Halaman :530 Juzu’ I Iabaratnya menjelaskan sebagai berikut :
وعدل أولى من فاسق بل يكره الأئتمام به كما تكره إمامته
Kesimpulannnya : Bahwa mengikuti orang yang menjadi Imam didalam sembahyang hukumnya adalah makruh sebagaimana yang telah terjadi anatara Abdullah bin Umar yang telah mengikuti Hajjaj bin Yusuf As-saqafi walhal ( sedangkan ) Hajjaj bin Yusuf adalah mashur kezalimannya / kepasikannya.


Sholat Witir
Usul 10/B/Juli/90
Dikampung kami pernah terjadi Sholat witir setelah tarawih dikerjakan dengan tiga rakaat sekali salam, hal itu bagaimanakah hukumnya ? Apakah Nabi pernah melakukannya atau tidak ? Mohon penjelasan

Jawab :
Sembahyang witir dalam Mazhab Syafi’i adalah sekurang-kurangnya satu rakaat dan Adnal kamal tiga rakaat baik dengan dua salam atau satu salam dan boleh lima rakaat dan sebanyak –banyaknya sebelas rakaat boleh semuanya itu dengan satu salam atau tiap-tiap dua rakaat dengan satu salam.


Do’a setelah Sholat pada zaman Rasulallah
Usul. 9/B/Juli/90
Nabi selalu memimpin para sahabat pada sholat berjamaah yang saya tanyakan : Apakah beliau sendiri yang memimpin do’a ataukah beliau menyuruh sahabatnya atau berdo’a dengan sendiri-sendiri , sedangkan do’anya selalu memakai damir mutakallim wahdah , mohon penjelasan .

Jawab :
Menurut hadits Bukhari riwayat Ibnu Abbas ia berkata : Aku mengetahui setelah selesainya Rasulallah sholat berjamaah di Masjid dengan serentak mengucapkan takbir , dan sudah barang tentu Nabi berdo’a dengan damir Mutakalli Ma’al Gair atau Nabi apabila bangun di antara beberapa shahabat ia mengakhiri majlisnya itu dengan do’a ( Riwayat A’Isyah ) dan sudah barang tentu do’anya memakai dhamir mutakallim ma’al gair dan dalam suatu hadits dijelaskan pula :
إذا دعوتم فعمموا
Artinya : Apabila kalian berdo’a maka umumkankanlah

Yakni dengan memakai dhamir mutakallim ma’al gair . adapun do’a yang warid dari Nabi mengajarkan do’a - do’a : Sayidul Istigfar :
اللهم أنت ربي لاإله إلا أنت خلقتني وأنا عبدك وأنا على عهدك ووعدك مااستطعت أبؤلك بنعمتك علي وأبؤ بذنبي فاغفرلي فإنه لايغفر الذنوب إلا أنت
Dan seperti contoh lagi, Nabi pernah mengajar seseorang shabat namanya Abu Umamah, Nabi bersabda : Mengapa engkau dalam Masjid sedang waktu masih jauh, Abu Umamah berkata : hamba sangat susah karena banyak menanggung hutang kemudian Nabi bersabda : Aku ajarkan kamu sesuatu do’a agar kesusahanmu hilang dan terbayar hutangmu yaitu :
أللهم إني أعوذبك من الهم والحزن وأعوذبك من العجز والكسل وأعوذبك من الجبن والبخل وأعوذبك من غلبة الدين وقهر الرجال
Kemudian kata Umamah, aku tetapkan membaca do’a tersebut sehingga terbayarlah hutangku


Mengulang Bacaan Imam dalam sholat

Usul. 2/B;01/03/92
Disuatu tempat pernah terjadi yakni ketika melakukan sholat jum’at , imamnya membaca surat “ Al- A’la , manakala samapai bacaan imamnya pada ayat :
إن هذا لفي الصحف الأولى صحف إبراهيم وموسى
Makmunya serentak menyambut mengatakan :
صحف إبراهيم وموسى Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya bagi makmum yang ikut membaca ayat tersebut ?

Jawab :
Cara tersebut kita tidak disuruh ( bid’ah ) membikin sendiri dan harus diperingati jangan terulang lagi dan hukum sembahyangnya tidak batal karena membaca Al-Qur’an tidak membatalkan sembahyang dan yang membatalkan sembahyang menucapkan dua huruf sekalipun tidak memberikan pemahaman, seperti kalimat : من atau satu huruf yang memberi penegertian seperti kaliamat : ق

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar