Ibadah orang yang memakai
pakain yang di beli dengan uang haram
Usul 3/B:15
Ada seorang mebeli pakaian dari uang jalan barang-barang yang haram, maka yang saya tanyakan adalah : tentang ibadah sembahyangnya Apakah sah dan mendapat pahala ?
Jawab :
Ibadah baik sembahyang maupun Hajji atau lainya yang dilakukan dengan barang haram ( misalnya seperti memakai kain curian atau membeli dengan uang curian atau menang dari pada judian atau dapat di jalan raya dan sebagainya ) maka di dalam Mazhab Syafi’i dan Tinjauannya kalau ibadah itu tidak lengkap syarat-syaratnya atau rukun-rukunnya maka ibadah itu tidak sah, dan kalau ibadah itu lengkap syarat-syaratnya dan rukun-rukunnya maka ibadah itu sah, tetapi adalah hampa / tidak ada pahalanya, dan pa’idah dari pada sahnya itu gugur keawjiban. Dan tidak disuruh lagi mengulangi/ mengada’nya dengan memakai barang yang halal .
Adapun atas Mazhab hambali ibadahnya tidak sah sama sekali dengan arti wajib diulangi / dikada’nya dengan yang halal.
pakain yang di beli dengan uang haram
Usul 3/B:15
Ada seorang mebeli pakaian dari uang jalan barang-barang yang haram, maka yang saya tanyakan adalah : tentang ibadah sembahyangnya Apakah sah dan mendapat pahala ?
Jawab :
Ibadah baik sembahyang maupun Hajji atau lainya yang dilakukan dengan barang haram ( misalnya seperti memakai kain curian atau membeli dengan uang curian atau menang dari pada judian atau dapat di jalan raya dan sebagainya ) maka di dalam Mazhab Syafi’i dan Tinjauannya kalau ibadah itu tidak lengkap syarat-syaratnya atau rukun-rukunnya maka ibadah itu tidak sah, dan kalau ibadah itu lengkap syarat-syaratnya dan rukun-rukunnya maka ibadah itu sah, tetapi adalah hampa / tidak ada pahalanya, dan pa’idah dari pada sahnya itu gugur keawjiban. Dan tidak disuruh lagi mengulangi/ mengada’nya dengan memakai barang yang halal .
Adapun atas Mazhab hambali ibadahnya tidak sah sama sekali dengan arti wajib diulangi / dikada’nya dengan yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar