Menukar binatang na’jis dengan Minyak tanah
Usul 4/B:15
Ada seorang Islam yang disuruh oleh bali/kafir untuk membawa gayas/binatang dalam tanah untuk ditukar dengan minya tanah, sahkah dipakai minyak tersebut ?
Jawab :
Tasarruf jual beli tukar menukar dan sebagainya dengan barang haram hukumnya adalah haram , baik yang menyuruh atau yang disuruh, dan hasil dari pada tasarruf itu memakainya pula haram, dan ucapan didalam Usul tersebut ( Sahkah dipakai ? ) itu tidak tepat karena yang demikian itu bukan ibadah, sehingga ditanyakan sah atau tidaknya, dari itu saya anjurkan kalau mengemukakan usul harus diperhatikan dari sebelumnya.
Usul 4/B:15
Ada seorang Islam yang disuruh oleh bali/kafir untuk membawa gayas/binatang dalam tanah untuk ditukar dengan minya tanah, sahkah dipakai minyak tersebut ?
Jawab :
Tasarruf jual beli tukar menukar dan sebagainya dengan barang haram hukumnya adalah haram , baik yang menyuruh atau yang disuruh, dan hasil dari pada tasarruf itu memakainya pula haram, dan ucapan didalam Usul tersebut ( Sahkah dipakai ? ) itu tidak tepat karena yang demikian itu bukan ibadah, sehingga ditanyakan sah atau tidaknya, dari itu saya anjurkan kalau mengemukakan usul harus diperhatikan dari sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar