Selasa, 09 Mei 2017

Menukar binatang na’jis dengan Minyak tanah

Menukar binatang na’jis dengan Minyak tanah
Usul 4/B:15
Ada seorang Islam yang disuruh oleh bali/kafir untuk membawa gayas/binatang dalam tanah untuk ditukar dengan minya tanah, sahkah dipakai minyak tersebut ?

Jawab :
Tasarruf jual beli tukar menukar dan sebagainya dengan barang haram hukumnya adalah haram , baik  yang menyuruh atau yang disuruh, dan hasil dari pada tasarruf itu memakainya pula haram, dan ucapan didalam Usul tersebut ( Sahkah dipakai ? ) itu tidak tepat karena yang demikian itu bukan ibadah, sehingga ditanyakan sah atau tidaknya, dari itu saya anjurkan kalau mengemukakan usul harus diperhatikan dari sebelumnya.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar