Senin, 02 Mei 2011

Zakat 2

ZAKAT

Zakat hasil panen dalam setahun dua kali panen
Usul 5/B:45
Seorang petani ia panen dalam setahun sebanyak dua kali , hasil panen pertama setengah nisab dan panen kedua setengah nisab atau lebih dan yang pertama habis sebelum datang panen yang kedua , yang saya tanyakan apakah wajib dikeluarkan zakatnya ?

Jawab :
Zakatnya wajib dikeluarakan wajib dikeluarkan karena dalam dua kali panen tersebut telah menghasilkan satu nisab dalam masa satu tahun yang demikian berarti telah mencukupi syarat wajib zakat yakni cukup nisab dengan catatan apabila hasil tanaman yang pertama dengan yang kedua adalah sama jenisnya
والعبرة في الضم هنا باطلاعه في عام واحد كما صح به ابن المقري في شرح ارشاده وهو المعتمد.
ولو اطلع الثاني قبل بدو صلاح الأول ضم إليه جزما ( وزرعان يضمان ) وإن اختلفت زراعته في الفضول ويتصور ذلك في الذرة فإنها تزرع في الربيع والحرية والصيف ( والأظهر ) في الضم ( اعتباروقوع حصاديهما في سنة ) واحدة بان يكون بين حصد الأول والثاني أقل من اثني عشر شهرا عربية وأن لم يقع الزرعان في سنة إذا الحصاد هو المقصود وعنده يستقر الوجوب ( نهاية الحتاج )



Kaliamt Fisabilillah dalam Zakat
Usul 4 / / B : 5/06/88
Di sebuah madrasah pengurusnya memungut zakat fitrah pada setiap bulan ramadhan di madrasah tersebut guru-gurunya ada yang bersetatus Negeri dan yang honor setelah zakat fitrah itu berhasil di kumpulkan kemudian di bagikan kepada semua guru-gurunya tersebut yang saya tanyakan apakah guru-guru negeri itu bisakah termasuk golongan Fisabilillah atau tidak ? Mohon Penjelasan.

Jawab :
Kalimat Fisabilillah yang tercantum di dalalam ayat :
انما الصد قات للفقراء و المسا كين ...
Terdapat perselisihan antara Ulama’ – Ulama’ sebagaian menafsirkan kalimat “ Fi sabilillah “ itu khusus untuk orang yang perang sabil yang bukan tentara yang menerima gaji dari pemerintah.
Pendapat kedua : Kalimat “ Fisabilillah “ itu bukan Khusus bagi mereka yang berperang sabil saja sebagaimana yang telah di jelaskan oleh Imam Fakhrurrozi di dalam Tafsirnya, beliau menerangkan sebagai berikut :
و اعلم . ان ظاهر اللفظ في قوله : في سبيل الله " لا يو جب القصر على الغز اة و قد نقل الفقال و هو من كبار علماء الشا فعية , عن بعض الفقهاء انهم اجا ز وا صرف الصد قات الى جميع وجو ه الجير فتشمل المسا جد و دور التعليم .


Artinya ; Ketahuilah sesungguhnya zohir lafaz “ Fi Sabilillah “ tidak di khususkan atas orang yang berperang ( Karena Kalimat Fi Sabilillah itu Umum yang mengandung segala jalan untuk menginginkan dan mamajukan Agama Allah ) sedangkan Imam Al- Kaffal telah menukil ( dan dia adalah dari Ulama’ Syafi’i Terbesar dari beberapa bagian Ulama’ – Ulama’ ) Sesungguhnya mereka membolehkan memeberikan zakat kepada seluruh jalan kebaikan maka melingkupi juga seluruh Masjid- Masjid, Rumah sakit dan lembaga –lembaga pendidikan agama islam dan sebagainya.
Dan dari Nas tersebut di atas kita dapat pengertian, bahwa semua orang yang terlibat di dalam lembaga pendidikan masuklah ia di dalam kalimat “ Fi sabilillah “ baik ia Guru Negri / Guru Honor



Kereteria orang yang menrima Zakat fitrah

Usul 1/B:5-5-1991
Mohon penjelasan tentang zakat mengenai orang yang mnerima itu apakah diwajibkan orangnya sudah balig dan apakah diringi dengan ijab qabul ?

Jawab :
Bahwa barang yang akan diberi zakat disyaratkan salah satu daripada asnaf yang delapan atau yang berada dari pada asnaf tersebut yaitu :
1. orang yang Fakir
2. Orang-orang yang miskin
3. orang-orang yang berutang dan seterusnya

Adapun orang yang belum balig kalau ada orang yang menafkahinya yitu bapaknya atau Ibunya maka tidak sah diberi zakat kecuali kalau tersebut yaitut ( tidak mempunyai bapak ) dan dia miskin sah diberi zakat , akan tetap[I ibunya menerimakan atau walinya.
Adapun anak yatim yang kaya tidak sah diberi dia zakat karena banyak sawah diwarisi dari ayahnya dan masalah ijab Kabul pada penyarahan zakat tidak diwajibkan, baik zakat uang atau zakat perniagaan atau zakat tanam-tanaman atau zakat Tijarah dan yang wajib atas yang yang mengeluarkan zakat hanya niat belaka dan niat tersebut yaitu awaktu memberi zakat ittu kepada yang mustahiq, atau waktu memisahkan zakat itu dari apa yang dizakatkan. Sehingga kalau yang memberi zakat ittu orang yang berhutang kepada orang tempatnya berutang kemudian keduannya berselisihan dan kata orang yang diberi pemberiannya itu adalah zakat dan kata yang memberi “ Pemberianku itu adalah pembayaran Hutang “ maka yang dibenarkan adalah si pemberi karena dia lebih tahu denngan Niatnya.

Zakat uang ONH
Usul 2/B:08/09/91
Ada seseorang yang berhendak menunaikan ibadah Hajji dengan ONH –nya telah cukup atau telah disetor , tetapi karena suatu hal ia tidak bisa berangkat, terpaksa ia menunggu tahun depan, yang saya tanyakan dalam hal ini ialah bagaimana masalah zakatnya siapakah yang wajib mengeluarkannya ?

Jawab :
ONH kalau sudah disetor kemudian dimbil kembali atau belum disetor dan ONH tersebut pada bahagian pertama dan bahagian kedua ini tetap ada pada calon tersebut satu tahun ( 12 Bulan ) atau disimpan ONH tersebut dengan nama diri si calon dalam Bank selama satu tahun ( 12 Bulan ) , maka tiga hal tersebut diatas wajiblah zakat ONH tersebut tetap milik si calon itu.
Adapun ONH itu kalau sudah diserahkan pada Pemerintah ( kalau jalan pemerintah ) atau sudah diserahkan kepada calo-calo maka ONH dengan penyerahan itu telah keluar dari milik si calon itu.
Maka dengan sebab itu tidak wajib atas calon tersebut mengeluarkan zakatnya baik dijalankan pada tahun itu atau pada tahun belakang seperti yang terjadi pada diri kami pada tahun 1951 kami dikembalikan dari Surabaya, dan kami dijalankan langsung pada tahun 1952 sedangkan ONH tahun tersebut sebanyak Rp. 7.500,-



Zakat Tijarah
Usul 10 B:42
Mengenai zakat Tijarh apakah selalu kita berpegang kepada uang mas dan berapakah awal nisabnya menurut perhitungan yang sebenarnya ?

Jawab :
Kita mesti berpegang kepada uang mas karena di Indonesia umumnya dari zaman penjajah hingga sekarang tidak pernah mempergunakan uang mas akan tetapi yang berguna adalah uang perak dan awal nisabnya tidak bisa kita tentukan secara pasti karena kurs perak terhadap mata uang rupiah selalu turun naik dan menurut perhitungan kalau perak itu murni maka awal nisabnya 200 dirham dan zakatnya = 2,5 %
Menurut penyelidikan Ulama’ dari zaman penjajah bahwa ringgit sengko Belanda yang dibuat dari perak nisabnya 24 ringgit , jadi kalau diperhitungkan dengan uang kertas sekarang harus ditinjau dari harga yang 24 ringgit tersebut, sedangkan 24 ringgit Belanda sama dengan 250 dirham, kemudian kalau perak itu keadaannya masih murni maka awal nisabnya ialah 200 dirham.

Harta karun
Usul 8 B:03/11/91

Ada sekelompok petani penggarap menemukan peninggalan purba kala berupa emas yang sangat berharga, kemudian barang tersebut diambil oleh pihak yang berwenang dengan imbalan ( dibayar ) seharga 470.000.000.,- yang kami tanyakan :
1. siapakah yang wajib mengeluarkan zakatnya
2. Bila wajib berapa persen yang wajib dikeluarkan
3. Dalam hal ini sangat erat kaitannya dengan barang yang disimpan di mesium, barang-barang tersebut yang terdiri dari mas dan barang berharga lainnya apakah wajib dizakatkan

Jawab :
Bahwa yang ditemui dari pada peninggalan purba kala yang berupa benda yang sangat berharga yaitu ada tiga begitu :
1. kalau benda-benda tersebut merupakan penanaman orang-orang jahiliyah seperti penanaman orang –orang Indonesia sebelum masuk agama islam diindonesia dengan cirri-cirinya yang tertentu maka yaitu disebut dengan nama Rikaz dan wajib dizakatkan oleh yang menemuinya dengan 1/5 karena hadits yang berbunyi : pada rikaz itu di keluarkan zakatnya 1/5 “ dengan dua syarat :
a. Rikaz tersebut merupakan emas atau perak
b. Cukup nisab yaitu 20 miskal atau lebih atau 200 dirham atau lebih dan disrahkan zakatnya tersebut kepada asnaf yang delapan kalau semua ada atau beberapa saja yang ada dari pada asnap itu.
2. Penanaman orang islam dengan cirri-ciri tertentu maka kata jumhur Ulama’ yaitu hukumnya ( Luqatah ) bukan Rikaz dan wajib di ta’ripkan selama setahun dan boleh di miliki kalau sudah dita’rifkan setahun dengan lafaz : Aku miliki ini luqathah
Atau : هذه اللقطةتملكت
3. Benda yang ditemui itu mungkin penanaman orang kafir dan mungkin penanaman orang Islam pada bagian yang ketiga ini ada dua qaul yang paling Terang dan Masyhur adalah hukumya luqathah seperti bagian yang kedua tadi, karena dimenangkan dengan hukum islam.

Adapun yang disebut dalam usul diatas bahwa penemuan tersebut diambil oleh yang berwewenang maka gugurlah keawajiban atas yang menemuinya dan tidak boleh uang imbalan itu dikeluarkan jadi zakatnya karena bukan itu yang ditenmuinya.
Dan tidak wajib dikulurkan zakatnya kalau peninggalan purbakala itu bukan emas dan perak atau orang yang menemukannya adalah orang kafir seperti karende emas tempat mayat fir’aun yang ditemukan di mesir.
Keterangan tersebut diatas saya nukil dari kitab “ Kifayatul Ahyar “ Juzu’ I Halaman 191 – 192


Zakat kendaraan
Usul 10/B:7 /07/91
Bagaimanakah hukum orang yang memiliki beberapa buah kendaraan/ sepeda motor dengan nilai harganya cukup atau lebih satu Nisab, kendaraan tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan ( Tijarah ) apakah wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah sampai haulnya ?

Jawab :
Kalimat tijarah didalam usul tersebut tidak benar/tidak tepat karena ta’rif Tijarah itu adalah :
قلب المال لقصد الربح
Artinya : Memutar uang agar mendapat Laba. Contohnya Seperti Menjual belikan sapi dan sebagainya.

Adapun membeli sepeda motor atau kendaraan roda empat atau cidomo , atau rumah sewaan atau sawah semua itu bukanlah tijarah . jadi kesemuanya tidak wajib dizakatkan sekalipun sudah sampai haulnya.

Hukum zakat Mukhabarah dan Muzara’ah
Usul 7 B; 27 ::
Seorang petani mengerjakan sawah orang lain dan bibitnya dari si penggarap itu sendiri dan segala apa yang diperlukan seperti pupuk.dan lain-lain,kemudian setelah panen padi itu dibagi dua, didalam hal ini wajibkah si penggarap mengeluarkan zakatnya ?,sedangkan yang banyak dilakukan didesa kami, bibit itu diambil dari pemilik tanah,dan setelah panen di kembalikan lagi kepada pemilik tanah,lalu si penggarap tidak mengeluarkan zakat dengan alasan bibit dari su pemilik tanah.
Apakah cara ini benar apa tidak?.

Jawab:
Jawab usul tersebut bahwa yang wajib mengeluarkan zakat ialah yang mempunyai bibit,karena hasil tambahan tanaman itu adalah dari bibit tersebut,maka kalau bibit itu dari kepunyaan penggarap,maka ialah yang wajib mengeluarkan zakat dan sisanya itulah yang dibagi antara pemilik dan si penggarap,karena zakat adalah milik mustahiqin.dan tidak sah dibagi melainkan diberikan kepada mereka.
Maksud lafaz “ Garimin “
Usul 13 B :27 :
Di dalam Al – Qur’an di sebut sebagaian dari mustahiqqin menerima zakat ialah “ Garimin “. Yang saya tanyakan sebagai mana berikut : Apakah yang di maksudkan dengan Garimin itu ? sebab banyak orang yang berhutang adakalanya berhutang untuk Napkah keluarganya , adakalanya berhutang untuk pergi hajji dan sebagainya adakalanya berhutang bukan untuk bukan hal tersebut, tetapi untuk di putar dan di edarkan serta mengharapkan laba dari hutang tersebut. Hal ini termasuk dari Asnaful Garimin / Mustahiqqin ?

Jawab :
Kita semua memaklumi bahwa pungsi zakat itu adalah untuk menolong bagi orang yang kesulitan kecuali: الا العاملين Yaitu : di beri zakat untuk upah kelelahannya sekalipun ia mampu, dan kucuali orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum seperti berhutang karena membangun Masjid atau Mushalla, boleh di beri zakat meskipun dia mampu untuk membayarnya dari uangnya sendiri karena pemberian zakat kepadanya untuk mendorong mengerjakan perbuatan suci / mulia itu. adapun

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar