Puasanya orang musafir yang berbeda mulai puasanya
Usul 8/B;36
Menurut berita , orang mulai puasa di Makkah tanggal 1 Ramadhan hari Jum’at dan di Indonesia hari Sabtu , yang kami Usulkan bagaimana kalau orang makkah datang ke Indonesia dan tinggal sampai akhir ramadhan.
Maka Apakah ia berpuasa 30 hari atau 31 hari sedangkan hadits mengatakan :
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته
Jawab :
Hadits tersebut diatas menunjukkan kepada orang yang berpuasa atau berbuka menurut daerah setempat, karena masing-masing daerah mempunyai perbedaan waktu, hal ini disebabkan oleh Matla’nya ( tempat terbit ) bulan yang berlainan
Dengan demikian bagi orang tersebut boleh ia berbuka secara diam-diam.
Menjimak Istri di siang hari Bulan Ramadhan
Usul.2 /B:13/01/91
Seorang suami menjimak istrinya di siang hari Bulan ramadhan , tentu ia wajib membayar kifarat dengan sebab perbuatannya itu, dan kifarat yang dapat dibayar kecuali berpuasa dua bulan berturut-turut, kemudian kalau istrinya itu tidak bisa menyelesaikan pausanya selama dua bulan berturut-turut dengan sebab kedatangan bulan ( ia haid) bagaimanakah hukumnya ? . atau bagaimana kalau istri itu meningggal dunia sebelum membayar kifarat yang ditinggalkannya itu ?
Jawab :
Orang yang membatalkan jimaknya dengan menjinak istrinya dengan sengaja pada siang hari Bulan Ramadhan wajib membayar kifarat murattabah yakni kalau tidak kuasa dari yang pertama yaitu memerdekakan seseorang hamba yang mukmin( Beriman ) barulah pindah kepada yang ketiga yaitu memberi makan enam puluh orang miskin, setiap satu orang miskin satu mud dan kalau tidak kuasa maka bergantunglah kifarat itu kepada batang lehernya. Saudara pengusul…! Yang wajib membayar kifarat hanya lakai-laki saja. Adapun si perempuan baginya tidak wajib, perhatikanlah iabarat kitab “ Kifayatul Akhyar “ Juzu’ I Halaman 210 sebagai berikut:
تجب الكفارة على من أفسد يوما من رمضان بجماع تام عامدا وخرج بالعامد الناسي فلا يبطل صومه وخرج بالجماع الأكل فلا يجب الكفارة وقولنا تام , وقد ذكره الغزالي إحترازا من المرأة فإنها لايلزمها الكفارة لأنها تفطر بمجرد دخول بعض الحشفة في فرجها, قلت كما تفطر بإدخال أصبعها فيه
Artinya :
Wajib Kifarat atas orang yang membatalkan puasanya pada siang hari bulan Ramadhan dengan Jimak yang sempurna hal keadaan sengaja, dan keluarlah dengan kata sengaja yaitu:orang yang lupa, maka tidak batal puasanya. Dan keluar dengan kata-kata Juma’ makan pada siang hari Bulan ramadhan maka puasanya menjadi batal tapi tidak wajib kifarat. Dan Lafaz “ Taa” tersebut adalah memelihara dari perempuan, bahwasanya dia tidak wajib membayar kifarat karena puasanya batal dengan semata-mata masuknya setengah hasyafah pada farajnya, aku kata sebagaimana batal puasanya dengan memasukkan jarinya kedalam farajnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar