Senin, 02 Mei 2011

Wakaf

Bab Wakaf
Tidak Mengeluarkan Lafaz Wakaf
Usul 15 / B:12: Seseorang yang membangun masjid pada tanah miliknya sendiri dengan tidak mengeluarkan lafaz wakaf. Kemudian kalau mesjid itu di pindahkan tempat bangunannya, apakah boleh di ambil lagi oleh si milik( si pemilik tanah tersebut )atau tidak boleh ?
Jawab: Masjid tersebut dan lokasinya tidak menjadi wakaf kalau tidak pernah di lafazkan menjadi wakaf. Kecuali di bangun sebuah masjid di atas tanah yang tidak di miliki oleh seseorangpun dan di niatkan sebagai masjid, maka jadilah tanah tersebut sebagai wakaf sekalipun tanpalapaz wakaf. Perhatikan ibarat kitab yang mu’tamad di dalam mazhab syafi’I yang kami nukil di bawah ini:
a. Ibarat Mugnil Muhtaj juzu’ II halaman 381 sebagai berikut :
ولا يصح الوقف الا بلفظ من ناطق بشعر بالمراد كسائر التمليكات . تنبيه : يستثني من اشتراط اللفظ ما اذا بني مسجدا في اموات ونوي جعله مسجدا فانه يصير مسجدا ولم يحتج الي لفظ
b.Ibarat “ Jamal alal manhaj “ juz II halaman : 581 yaitu :
( قوله في الا موات ) هو قيد خرج به ما لو بناه في ملك نفسه لو بغية المسجد فلا يكون مسجد ا الا بتفظ
c.Ibarat Fathul Jawad juzu’ I halaman : 467:
بخلا ف البناء علي هيئة المسجد فانه غير كناية واذن بالصلاة فيه الا بموات فصيره مسجدا مع النية



Wakaf Loaud speker
Usul 16 / B;12: Di kampung kami sudah di jadikan suatu keputusan antara pemuka-pemuka kampung ( kyai ) dengan semua masyarakat. Keputusan tersebut adalah : Stiap hari jum’at ( malam sabtu ) minta sumbangan berupa uang , Beras dan lain sebagainya untuk keperluan masjid, perbaikan madrasah dan honor guru. Jadi ini tidak dipisahkan Sekarang yang di permasalahkan yaitu so’al loud spaker ( Pengeras suara ) yang di taruh pada masjid apakah ini boleh di pinjam ( di pakai di madrasah ) untuk mrayakan hari-hari raya islam ? karena ini juga termasuk kesepakatan pengurus masjid dan penguru madrasah, sehingga saat ini banyak bangku-bangku madrasah yang di pakai di masjid itu, jadi saling mengisi / pinjam meminjam . Mohon penjelasan karana ini selalu menjadi perso’alan.
Jawab : Loud spaker tersebut kalau semua pembelinya berlafaz untuk menjadi wakaf khusus masjid , maka barulah menjadi wakaf masjid dan tidak boleh wakaf di pakai di tempat lain, kaean tidak sah waqaf melepskan dengan lafaz dan lagi karana : الوقف علي شرط الواقف Kalau mupakat untuk membeli keperluan Umum maka loud speker tersebut milik bersama, Boleh di pakai di mana saja asalkan semuanya setuju.



Membangun WC di Tanah wakaf
Usul18 / B;5: Mengutif pengajian tanggal 4 Pebwrari 1979 pada halaman lima bahwa kita di haramkan membuang hadas besar dan kecil di atas tanah yang di wakafkan jadi masjid, lalu bagimana hukumnya membangun tempat membuang air besar dan kecil ( jamban / WC ) dengan teratur dari sisa tanah yang merupakan sisa dari pembangunan masjid ( halaman ) sebagai mana bangunan masjid pada umumnya? Mohon penjelasn.
Jawab: Mintak perhatian… kata seseorang :” Aku wakafkan tanahku ini jadi masjid “ , tidak sama dengan katanya :”Aku wakafkan tanahku ini tempat membangun masjid “ . Ucapan yang pertama semua tanah itu hokum masjid sekalipun belum ada bangunan. Ucapan yang kedua : bangunan Masjid itu saja yang hukumnya masjid. Begitulah yang saya dapatkan dari guru kami Al _ Marhum syeh Ali Al- Maliki katanya Lihurmatil Bina’ .

Orang junub Masuk santeren ( Wakaf )
Usul 22 /B;7: Apakah boleh orang perempuan mengandung hadas besar masuk kepada pekarangan santren, sedangkan santren dengan masjid sama jadi wakaf ( milik tuhan ) ?
Jawab: Perkarangan santren adalah lokasi bagi santren itu sendiri sama halnya dengan lokasi masjid, dan lokasi ini tidak sama hukumnya dengan santren atau masjid, seperti yang telah saya sebutkan di dalam berusur yang telah lalu yaitu putra dari seykhuna Asseykh maliki Maka dari itu kita buktikan adanya WC / Tempat kencing di lokasi tersebut serta itu di buktikan oleh Alim Ulama’ banyak dari makkah atau lain-lain dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya baik di lombok ini atau di jawa dan lain-lain
Adapun illat dari penanya yang mengatakan ( Milik tuhan ) bukan semua milik tuhan haram di diami oleh orang yang berhadas besar baik laki maupun perempuan.

Wakaf Untuk Masjid
Usul 23 /B;7: Mohon di ulangi Penjelasan-penjelasan mengenai barang-barang milik masjid , sebab ada di antara peserta pengajian membantah dengan alasan boleh di sewakan sebab uang untuk masjid, apakah benar yang demikian ?
Jawab: Milik masjid ( wakaf Untuk Masjid) baik berupa sawah atau kendaraan ini sah di sewakan sekalipun tidak ada keterangan dari wakif, dan tidak boleh di gadaikan karana gadaian cenderung kepada penjualan, sedangkan wakaf tidak boleh di jual , adapun wakaf yang khusus di pakai masjid seperti tikar, lampu dan sebagainya, di sinilah tempat di pakai ibarat kitab fiqih
الو قف علي شرط الو اقف
Kalau jama’ah yang mewakafkan barang-barang tersebut mensyaratkan boleh di pakai di tempat lain atau boleh di sewakan maka maka hendaklah di turut syarat – syarat tersebut. Dan kalau tidak ada syarat- syarat tersebut maka tidak boleh di pakai di tempat lain. Baik secara pinjam atau sewa.


Memukul Orang syirik sampai mati
Usul 17/ B;12: Apakah hokum orang yang syirik membuat dirinya serupa binatang di waktu malam, untuk menakuti orang , lalu di pukul sampai mati oleh orang yang di takuti itu . kami mohon penjelasan kedua masalah ini?
Jawab : Di dalam usul tersebut di atas ( membut dirinya serupa binatang ) ini tidak benar, yang benar menyulap pengheliatan dengan sehernya sehingga di lihat serupa dengan binatang, seperti tukang-tukang seher yang melawan Nabi Musa : يخيل اليهم انها حية Artinya : Di sulap pengheliatan mereka ( para penontonnya ) bahwa tali-tali yang di lepas oleh mereka di lihat seperti ular, dan hokum mereka kalau menghalalkan seher maka ittifaq Ulama’ mengkafirkan dan kalau tidak menghalalkannya hanya dia mengerjakannya dengan berani melanggar larangan tuhan maka hukumnya tidak kafir, adapun pembunuhnya cukup memberi pengertian dengan jawaban di bawah ini :
الحكم علي الشئ فرع عن قصوره
Artinya : Menghukum atas sesuatu itu cabang dari pada mengetahuinya. Kalau belum kita ketahui belumlah di putuskan dengan suatu hokum


Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar