Senin, 02 Mei 2011

Toharah 2

TOHARAH
Rambut yang jatuh dari orang yang berhadats besar
Usul 5/B: 5/06/88
Rambut yang jatuh dari orang yang sedang menanggung hadats besar apakah wajib dibasuh atau tidak ? mohon penjelasan


Jawab :
Rambut yang jatuh tersebut tidak wajib dibasuh karena yang wajib dibasuh itu adalah semua anggota badan , adapun yang sudah terpisah dari badan tidak wajib dibasuh hanya wajib dibasuh tempat itu saja
Ibarat Kitab Bajuri Halaman : 128 Juzu’ I
قوله إلى جميع الشعر : فلو بقيت شعرة لم يكفي غسله وإن قلعها بعده فلا بد من غسل موضعها ولايضر قلعها بعد غسلها ومثلها الظفر , ويعفى عن باطن عقد الشعر وإن كثرت تعقد بنفسه وإلا عفي عن القليل فقط على ماقاله المحشي تبعا للقليبي ونقل الأطفحي عن الشبراملسي أنه إذا كان يفعله لايعفى عنه وإن قل وهو المعتمد ويعفى عن محل طبوع عسر زواله ولا يحتاج إلى تيمم عنه خلافا لما في شرح الروط وغيره ( بيجوري )


Cara mensucikan Ayam yang telah
disemebelih yang sudah makan bangkai babi
Usul 6/B:45
Ada seekor ayam yang sedang memakan bangkai babi atau Anjing lalu seketika itu ayam itu disembelih , yang saya tanyakan bagaimanakah cara disucikan ?

Jawab :
Cara disucikan hanya wajib mencuci mulutnya dan ususnya sebagaimana halnya mencuci sesuatu yang dikenai nakjis Mugallazah yakni membasuh dengan air tujuh kali dan Salah satunya dengan tanah
Adapun dagingnya tidak disucikan seperti itu dan pada kitab “ Nihayatul Muhtaj “ Halaman 253 Juzu’ I sebagai berikut :

ولو أكل لحم كلب لم يجب تسبيع من خروجه بعينه قبل إستحالته فيما يظهر, وأفتى به البلقيني لأن الباطل محيل
Kemudian atas binatang yang telah memakan Na’jis disebut dengan nama Jalalah ( Allah ) dan makruh dimakan dagingnya


Apakah hukum darah yang
keluar setelah 40 hari setelah melahirkan
Usul 4/B:31
Pada kaum ibu yang sedang bersalin bisaanya 40 hari , pada suatu ketika setelah 40 hari keluar lagi darah putih kental selama 20 hari apa hukum darah yang keluar selama 20 hari itu ?

Jawab :
Kita telah maklum bahwa darah Nifas itu sekurang-kurangnya Satu Lahzah ( sedikit ) dan galibnya ( biasanya ) 40 hari dan sebanyak-banyaknya 60 hari, maka darah yang keluar selama 20 hari itu termasuk darah Nifas karena masih dalam lingkungan 60 hari.
Ia’anah Halaman 171 Juzu’ II mejelaskan sebagai berikut :
وأكثره ستون يوما ويحرم به ما يحرم بالحيض حتى الطلاق اجماعا لأنه دم حيض يجتمع قبل نفخ الروح



Hukum menggunakan air yang
bercampur dengan kaporit dan yang lain
Usul 4/B;36
Bagaimanakah Hukum Air yang bercampur dengan zat kimia seperti kaporit yang dipakai untuk membunuh kuman-kuman pada Air ? Sedangkan air tersebut warnanya tidak berobah kecuali baunya, mohon penjelasan ?

Jawab :
Sesuatu barang yang bercampur dengan air yang menimbulkan perobahan yang banyak maka hukumnya air itu : Air yang suci tidak menyucikan ‘ air semacam ini tidak sah dipakai menghilangkan hadas atau berwudhu’ karena kesuciannya telah tercabut dengan sebab percampurannya itu yang menimbulkan perobahan dan hanya boleh dipakai pada adat saja seperti untuk minum atau membersihkan pakaian yang kotor.
Sesuatu yang bercampur dengan air bila tidak menimbulkan perobahan yang banyak hukumnya air itu tetap suci, akan tetapi kalau terdapat perubahan yang menghilangkan salah satu diantara tiga macam sifat yaitu warna, rasa atau bau maka air tersebut dinamakan : Air yang sudah berobah.
فإذا بغير الماء بشئ طرح فيها فإنه يسلب طهوريته ويكون طاهرا فقط كما إذا سقط فيه زعفران أو تمرا أو نحو ذالك بشرط أن يتغير تغيرا كثيرا يقينا ( الفقه على المذاهب الأربعة )



Hukum Menyentuh Mertua
Usul 11/B;36
Bagaimanakah hukumnya menyentuh mertua bewe/ mertua tiri, kemudian bagaimana pula hukum mengawininya ?

Jawab :
Mertua tiri atau bewe yaitu : Istri dari mertua laki yang bukan ibu kandung dari Istri , maka hukum bersentuh atau berkawin dengan dia dapat kita mengetahuinya dari ;
ما يحرم بالمصاهرة

Kalimat Mushaharah ini diterjemahkan di dalam kitab Melayu dengan : berambil-ambilan “ dan yang haram dengan sebabnya yaittu mertua perempuan ( Ibu kandung istri ) meskipun belum dukhul dengan dia, dan perempuan-perempuan yang melahirkan ibu istri haram pula, demikian keatas dan kemudian anak istri dengan syarat sudah dukhul dengan ibunya, selain itu yang haram dengan sebabnya termasuk perempuan-perempuan yang melahirkan mertua laki dan keatas.
Dan yang tidak masuk padanya yaitu istri mertua yang bukan ibu istri dan kalau bersentuh dengan dia membatalkan wudhu’ dan boleh dikawini bahkan boleh di madu dengan bekas anak tirinya sebagaimana tercantum di dalam kitab Majmu’ Halaman: 226 Jilid 16 sebagai berikut :
ويجوز أن يجمع بين المرأة وبين زوجة أبيها لأنه لا قرابة بينهما ولا رضاع

.


Batas Nasab yang membatalkan Wudhu’
Usul :11/ B : 10 :
Sampai mana batas Nasab yang membatalkan Wudhu’ ? mohon Penjelasan .

Jawab :
Seharusnya yang di usulkan batas nasab yang tidak membatalkan Wudhu’ yaitu antara laki dan perempuan yang haram antara keduanya berkawin sekira-kiranya dengan bukan untuk sementara waktu saja ( seperti Ipar ) , dan kalau antara keduanya sah berkawin, maka membatakan wudhu’ kalau tanpa ada lapis

Menemukan mani
Usul 8 B; 27 ::
Bila terdapat mani pada tikar antara suami dan istri yang tidur, sedangkan dua-duanya tidak jimak dan tidak pernah mimpi. siapakah yang wajib mandi,apakah dua-duanya ataukah salah satu dari padanya.

Jawab:
Jawab usul ini,yaitu bahwa mani laki-laki dan tanda-tandanya selain dari terpancar-pancarnya,yaitu kalau basah dan berbau seperti bau tepung yang diaduk dengan air dan kalau sudah kering berbau seperti bau putih telur, sedangkan mani perempuan berwarna kuning-kuningan dan sukar maninya keluar dari parajnya, maka dengan demikian kalau mani tersebut bertanda mani laki- laki, maka yang wajib mandi adalah si laki- laki itu, andai kata kalau mani tersebut bertanda mani perempuan ,maka perempuan itulah yang wajib Mandi

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar