Senin, 02 Mei 2011

Thalaq 3

Thalaq

Hukum Thalaq waktu marah dan mabuk
Usul.1/B;01/03/92
Ada seorang guru menerangkan masalah thalaq, dalam keterangannya ia mengatakan bahwa thalaq yang diikrarkan oleh suami terhadap istrinya ketika ia sedang berkelahi atau sedang marah , maka thalaqnya tidak jatuh, karena ia sedang tidak sadar , atas pendapat ini apakah benar atau tidak ?



Jawab :
Makna thalaq yaitu membuka ikatan perkaawinan dan rukun-rukunnya adalah empat :
1. Laki-laki mentalaq
2. Lafaz thalaq
3. Kasad
4. Istri

Dan syarat rukun yang pertama itu ( Ikhtiyar ) sengaja , maka tidak sah thalaq itu dari orang yang dipaksa. Syarat kedua yaitu Mukallaf ( Aqil baligh ) maka tidak sah thalaq itu dari orang gila . dan ketahuilah bahwa thalaq itu melingkupi dia oleh lima hukum :
1. Wajib seperti ( Talaq sir maula ) yang tidak mau mau ifa’
2. Sunnat yaitu seperti menthalaq yang bukan Afifah
3. Haram seperti Thalaq Bid’iy
4. Makruh seperti menthalaq perempuan yang baik kelakuannya.
5. Mobah seperti menthalaq perempuan yang tidak diingininya lagi.

Dan ketahuilah bahwa thalaq itu tidak boleh dimain-mainkan dan ada dalam hadits berbunyi :
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد : الطلاق و النكاح و الرجعة
Dan ketahuilah bahwa orang yang ikrar dengan thalaq itu tentu dimulai dengan perkelahian dan waktu marahnya itu tidak hilang semua kasadarannya. Adapun orang yang mabuk hilang sama sekali kesadaranya maka dari itu tidak jatuh tahalaqnya kalau dia mabuk dengan tidak sengaja, adapun orang yang sengaja mabuknya maka jatuhlah thalaqnya
Dengan semua jawaban diatas pengusul dapat mengerti bahwa keterangan guru itu tidak benar.


Thalaq dengan Surat
Usul 2/B:34/4/05/86
Seorang suami membuat surat untuk istrinya, dalam suratnya itu tercantum kata-kata : Thalaq padanya tetapi ia tidak pernah melafazkannya hanya ia membuat begitu saja lalu dilemparkan surat tersebut kepada istrinya, maka apakah jatuh thalaqnya atau tidak ? mohon penjelasan


Jawab :
Suami yang membuat surat yang di dalam surat tersebut ada tercantum lafaz thalaq kepada istrinya maka dalam masalah ini terbagi menjadi tiga bahagian diantaranya :
1. Apabila ia mengucapkan lafaz-lapaz thalaq pada waktu membuat suratnya tersebut maka thalaqnya menjadi jatuh menurut apa yang ia lafazkan itu :

إذا كتب طلاق امراته وتلفظ به وقع الطلاق لأنه لو تلفظ به ولم يكتبه وقع الطلاق فكذا إذا كتب ولفظ به
2. Di waktu ia menulis tidak berlafaz dan tidak berniat untuk menthalaq istrinya maka thalaqnya tidak jatuh, karena tulisan itu boleh jadi ( Mutamil ) untuk menjatuhkan thalaq atau menguji tulisan ( Imtihanul Khatti / Latihan menulis)
وإن كتب طلاقها ولم يلفظ به ولا نواه لم يقع الطلاق لأن الكتابة تحتمل إيقاع الطلاق وتحتمل إمتحان الخط فلم يقع الطلاق بكتابته
3. Apabila ia menulis dan berniat thalaq kemudian tidak melafazkannya maka talaqnya menjadi jatuh karena tulisannnya itu termasuk kinyah pada thalaq.
فإن نوى بها الطلاق قال في الأم هو طلاق وهو الصحيح لأنها حروف يفهم منها الطلاق كالنطق


Istri minta cerai
Usul 3/B:01/92
Seseorang wanita minta cerai pada suaminya si suami menyatakan” saya akan cerai kamu dengan syarat kamu sanggup membeli surat cerai” lantas istri membuat surat dari kepala lengkungan sampai ke kepala desa, tidak dilangsungkan ke P 3 NTR sedangkan yang berhak mengeluarkan atau menanda tangani surat tersebut baru resmi adalah P 3 NTR dan suami tidak pernah melafazkan kepada istrinya dengan kata ; saya cerai kamu.
Pertanyaannya : sahkah perceraiannya oirang tersebut walupun surat itu belum resmi ( sementara ini suaminya mempertahannkanya )

jawab :
Kalau benar-benar sebagaimana usul tersebut diatas maka tidak jatuh thalaq perempuan tersebut dan kata suaminya ( saya akan cerai kamu ) ucapannya itu disebut ( Wa’ad ) dan ( janji itu tidak wajib di wajibkan untuk di sempurnakan ) hanya saya bernasihat kepada suaminya tersebut harus mengisi perintah ayat :
باشروهن بالمعروف
Karena perempuan kalau kita sebagai suaminya benar - benar menjalankan kewajiban terhadap istri tentu mereka tidak akan minta cerai.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar