Perkawinan
Izin seorang wanita
Usul 6/B;49/10/12/89
Ada seorang Muballig mengatakan bahwa izin seorang wanita yang hendak dinikahi cukup dengan kesanggupannya pada waktu dipinang, pendapat tersebut apakah benar atau tidak ? Mohon Penjelasan .
Jawab :
Kesanggupan benar atau izin wanita itu ada dua macam :
1. Kalau wanita itu janda maka kesanggupan atau izinnya itu mesti dengan terang.
2. Sebaliknya kalau wanita masih perawan ( gadis ) tidak disyaratkan seperti janda , kesanggupan atau izinnya itu cukup dengan diam dan dalilnya hadits Nabi yang berbunyi :
إذنها صماتها
Kemudian izinya seorang wanita itu sebelum diambil sah dijadikan izin setelah diambil atau sewaktu akan dinikah dengan tanpa diulangi kembali kalau dengan tafsil tersebut diatas
Perkawinan lewat telepon
Usul 4/B:01/92
Mohon penjelasan kepada pimpinan Majlis Ta’lim Abi Turen Al-Islahuddiny masalah hukum pemberian wali serta pengambilan wali melalui telpon ?
Jawab :
Masalah tersebut pada masa sekarang ini ada dua pendapat :
Pertama : Ada Ulama’ yang mebolehkan kerena didalam percakapan melalui telepon kita dapat mengetahui siapa yag mempunyai suara itu.
Kedua : Ada yang tidak membolehkan dengan alasan suara itu bisa ditiru dan yang lebih baik pakai Hakim saja yang jadi walinya dan tentu peristiwa tersebut tempatnya harus lebih dari dua marhalah dengan dalil sabda Rasulallah SAW :
دع ما يريبك إلى مالا يريبك
Membuat Hakim ( bertahkim ) sendiri
Usul 5/B:01/92
Bagaimanakah hukum seorang mukmin di Saudi arabiya kemudaian ada jama’ah Hajji umrah ( pisa Umrah ) seorang perempuan gadis , kemudian seorang mukmin tadi mengawini perempuan tersebut dengan cara membuat Hakim sendiri, apakah boleh atau tidak ?
Jawab :
Bertahkim tidak boleh ( tidak sah ) kecuali ditempat itu tidak ada Hakim aam sama sekali seperti didalam kapal atau ada Hakim tetapi tidak mau mengawinkan melainkan apabila ada uang, adapun pada usul tersebut diatas kalu si mukmin itu ada surat ikamahnya ( surat izin bermukimnya ) wajib lapor diri pada petugas perkawinan akan tetapi kalau tidak ada surat ikamahnya boleh bertahkim dengan catatan yang diangkatnya menjadi Hakim itu seorang yang Alim.
Dasar hukum Pendapat Imam Mazhab
Tentang kesahan perkawinan
Usul 9/B;49/10/12/89
Menurut Mazhab “ Syafi’i “ perkawinan itu baru sah dengan ada wali dan dua saksi dan menurut Mazhab Hanafi perkawinan itu sah walaupun dengan tanpa wali dan menurut Mazhab Maliki maka itu sah tanpa saksi .
Pendapat-pendapat tersebut apakah dasar hukumnya ?
Jawab :
Imam – Imam Mujatahid itu , beliau semuanya adalah mujtahid mutlaq dan tidak boleh masing-masing mujtahid itu mengikuti paham mujtahid lainnya dan adalah mereka itu wajib di tiqadkan benar sebagaimana tersebut dalam jawaban nomor 1
Adapun dasar Mazhab Maliki menyatakan nikah itu sah dengan tanpa saksi yaitu beliau mewajibkan I’lan ( mengumumkan ) Nikah dan hal ini dinyatakan lebih terkenal dari dua saksi . kemudian Mazhab Hanafi mentakan bahwa wanita itu boleh mengawini dirinya tetapi dengan catatan ada saksi dan persetujuan dari walinya.
Izin seorang wanita
Usul 6/B;49/10/12/89
Ada seorang Muballig mengatakan bahwa izin seorang wanita yang hendak dinikahi cukup dengan kesanggupannya pada waktu dipinang, pendapat tersebut apakah benar atau tidak ? Mohon Penjelasan .
Jawab :
Kesanggupan benar atau izin wanita itu ada dua macam :
1. Kalau wanita itu janda maka kesanggupan atau izinnya itu mesti dengan terang.
2. Sebaliknya kalau wanita masih perawan ( gadis ) tidak disyaratkan seperti janda , kesanggupan atau izinnya itu cukup dengan diam dan dalilnya hadits Nabi yang berbunyi :
إذنها صماتها
Kemudian izinya seorang wanita itu sebelum diambil sah dijadikan izin setelah diambil atau sewaktu akan dinikah dengan tanpa diulangi kembali kalau dengan tafsil tersebut diatas
Perkawinan lewat telepon
Usul 4/B:01/92
Mohon penjelasan kepada pimpinan Majlis Ta’lim Abi Turen Al-Islahuddiny masalah hukum pemberian wali serta pengambilan wali melalui telpon ?
Jawab :
Masalah tersebut pada masa sekarang ini ada dua pendapat :
Pertama : Ada Ulama’ yang mebolehkan kerena didalam percakapan melalui telepon kita dapat mengetahui siapa yag mempunyai suara itu.
Kedua : Ada yang tidak membolehkan dengan alasan suara itu bisa ditiru dan yang lebih baik pakai Hakim saja yang jadi walinya dan tentu peristiwa tersebut tempatnya harus lebih dari dua marhalah dengan dalil sabda Rasulallah SAW :
دع ما يريبك إلى مالا يريبك
Membuat Hakim ( bertahkim ) sendiri
Usul 5/B:01/92
Bagaimanakah hukum seorang mukmin di Saudi arabiya kemudaian ada jama’ah Hajji umrah ( pisa Umrah ) seorang perempuan gadis , kemudian seorang mukmin tadi mengawini perempuan tersebut dengan cara membuat Hakim sendiri, apakah boleh atau tidak ?
Jawab :
Bertahkim tidak boleh ( tidak sah ) kecuali ditempat itu tidak ada Hakim aam sama sekali seperti didalam kapal atau ada Hakim tetapi tidak mau mengawinkan melainkan apabila ada uang, adapun pada usul tersebut diatas kalu si mukmin itu ada surat ikamahnya ( surat izin bermukimnya ) wajib lapor diri pada petugas perkawinan akan tetapi kalau tidak ada surat ikamahnya boleh bertahkim dengan catatan yang diangkatnya menjadi Hakim itu seorang yang Alim.
Dasar hukum Pendapat Imam Mazhab
Tentang kesahan perkawinan
Usul 9/B;49/10/12/89
Menurut Mazhab “ Syafi’i “ perkawinan itu baru sah dengan ada wali dan dua saksi dan menurut Mazhab Hanafi perkawinan itu sah walaupun dengan tanpa wali dan menurut Mazhab Maliki maka itu sah tanpa saksi .
Pendapat-pendapat tersebut apakah dasar hukumnya ?
Jawab :
Imam – Imam Mujatahid itu , beliau semuanya adalah mujtahid mutlaq dan tidak boleh masing-masing mujtahid itu mengikuti paham mujtahid lainnya dan adalah mereka itu wajib di tiqadkan benar sebagaimana tersebut dalam jawaban nomor 1
Adapun dasar Mazhab Maliki menyatakan nikah itu sah dengan tanpa saksi yaitu beliau mewajibkan I’lan ( mengumumkan ) Nikah dan hal ini dinyatakan lebih terkenal dari dua saksi . kemudian Mazhab Hanafi mentakan bahwa wanita itu boleh mengawini dirinya tetapi dengan catatan ada saksi dan persetujuan dari walinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar