Senin, 02 Mei 2011

Buyu' 3

Buyu’
Menjual jagung dengan kulitnya
Usul 6/B;46/02/04/89
Sehubungan dengan masalah jual beli barang yang didalam kulitnya, maka apakah boleh kita jual beli jagung beserta kulitnya ?

Jawab :
Yang sudah syarikhah disebut didalam ilmu fiqih adalah kacang merah , kacang hijau dan kelapa , ini tidak sah dijual dengan rongkosnya ( kulitnya ) apabila sudah tua, karena kulitnya itu tidak memelihara isinya/ bijinya, adapun kalau masih muda baik kelapa, kedelai , kacang hijau maupun jagung maka sah dijual beserta kulitnya karena kulitnya itulah yang memelihara bijinya.


Menjual dengan tempo
Usul 2. /B/Juli/90
Seorang pedagang menjual barangnya, kalau dengan tunai seharga Rp. 10.000.00.- misalnya . dan kalau dengan tempo barang tersebut berharga Rp. 15.000.00.-
Apakah hukum penjualan tersebut riba atau tidak ? Mohon penjelasan , sebab cara tersebut banyak terjadi.

Jawab :
Saya nukilkan adari Majalah Al-Azhar yang keluar bulan Rajab 1409 H. Juzu’ ke 7 tahun 61 sebagai berikut : Sesunguhnya Ulama’-Ulama’ fiqh, mereka menjadikan untuk tempo itu bagian dari harga barang-barang, dan kemaslahatan Manusia menuntut bahwa harga barang yang ditempokan tidak sama dengan harga barang yang dibeli dengan tunai atau harga barang yang dekat temponya tidak sama dengan harga barang yang jauh temponya, maka apabila mufakat sipenjual dengan sipembeli atas satu harga yang tertentu maka yaitu harus ( Halal ) baik tunai tempo, dan barang yang dijual dengan tempo yang lebih dekat boleh lebih murah dari pada yang dijual dengan tempo yang lebih lama, akan tetapi apabila sipembeli tidak kuasa membayar pada tempo yag telah yang telah ditentukan tidak boleh si penjual menambah harga dari yang telah ditetapkan, karena adalah demikian itu riba yang mewajibkan bagi laknat tuhan.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar