Senin, 02 Mei 2011

Puasa dan Hukumnya

Bab Puasa
Cara Puasa di kutub
Usul 16 / B;5: Bagaimanakah cara melaksanakan salat dan puasa bagi orang islam yang ada di kutub ?
Jawab: Kalau kita hisab di dalam ilmu falaq, kita jumpai malam di musom dingin kadang-kadang sampai tiga bulan. Dan musim panas kadang-kadang siangnya sampai tiga bulan juga, dan barang tentu tidak ada orang yang kuasa puasa tiga bulan, sedangkan ayat al-qur’an menerangkan sebagai beikut:
لايكلف الله نفسا الا وسعها


Jadi cara salat dan puasa mereka di sana dapat kita qiaskan dengan hari dajjal yang di terangkan oleh nabi SAW sepanjang setahun, kemudian ada sahabat yang menanyakan: bagaimanakah cara kami berpuasa pada hari itu ya rasulallah? Rasul menjawab : Ukurlah seperti hari biasa.

Membatalkan puasa
dengan bersetubuh
Usul 8 / B: 4 : Bagaimanakah hokum orang yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh, tapi sebelumnya dia buka puasa dengan Makan, wajibkah ia membayar Kifarat ?
Jawab : Orang yang membatalkan Puasanya dalam bulan ramadhan dengan sengaja makan hukumnya haram, dan ajib Imsak seterusnya sehingga matahari tenggelam, dan kalau dia beretubuh dengan istrinya setelah makanya itu makatidak wajib Kifarat sebab puasanya telah batal dengan makan, Hanya dia dapat dosa karana dia tidak imsak pada siang harinya.

Keluar mani dengan bersentuhan
Usul 21 / B; 4: Pada bulan Puasa seorang laki-laki kebetulan duduk berdampingan dengan seorang wanita di atas kendaraannya, maka dengan sentuhan kulit wanita itu keluarlah mani laki-laki itu, batalkah puasa si laki-laki itu atau tidak ?
Jawab: Didalam kitab Fiqih di jelaskan bahwa apabila seseorang laki-laki bersentuhan dengan istrinya sekalipun, di waktu siang hari pada bulan Puasa ( Ramadhan ) dengan menimbulkan syahwat sehingga keluar air maninya, maka batalah puasanya laki-laki tersebut apalagi dengan perempuan ajanabiyaah.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar