Senin, 02 Mei 2011

Haji dan Hukumnya

Bab Hajji
Tawaf Ifadah
Usul 13 / B; 1: Bagaimanakah cara mengerjakan tawaf ifadah bagi wanita yang sedang haid dan dan tidak ada kesempatan lainnya untuk mengerjakannya?
Jawab: Menurut Fatwa Imam Ramli dan Ali Syabramulusi di dalam kitab “ Bjairimi “ Juzu’ I Hal :295, sebagai berikut : “Bagi orang wanita yang sedang memakai ihram haji sedang ia dalam keadaan haid dan belum mengerjakan tawaf ifadah, sedangkan orang tersebut di atas kalau ia akan menunggu masa sucinya akan tertinggal dari kawan yang lain dan tidak ada kendaraan lain untuk di pakai pulang, maka orang itu boleh pulang ketanah airnya dan setelah sampai di tempat yang tidak mungkin akan kembali ketanah suci lagi,disanalah dia boleh tahallul dan wajib bayar dam, sama halnya dengan orang yang muhsar ( orang yang di tahan ) , Kemudian boleh di gauli oleh suaminnya,bila kemudian hari ia mampu pergi ke tanah suci walupun berselang beberapa tahun lamanya, dan wajib ia pergi ketanah suci dan boleh dia tawaf tampa ihram tapi apabila orang tersebut mati sebelum sempat pergi ketanah suci lagi untuk menyempurnakan hajinya, maka wajib di kerjakan hajinya itu oleh keluarganya atau di belikan badal haji.



Halangan Mengerjakan Hajji
Usul 3 / B;34: Mohon penjelasan tentang orang yang mampu untuk mengerjakan Hajji tapi tidak mau mengerjakannya karena suatu hal seperti :
a. Punya uang secukupnya untuk ibadah hajji tapi uangnya itu di gunakan untuk membangun masjid. Maka apakah orang itu tidak berdosa serta tidakkah ia di tuntut dengan hukum wajib ?
b. Punya uang banyak tapi tidak mau mengerjakan ibadah hajji karena ia takut meninggalkan orang tuanya akan meninggal dunia setelah ia berangkat, dan tidak ada orang yang akan mengurusnya. Kemudian orang tersebut meninggal terlebih dahulu dari orang tuanya, maka hal seperti itu apakah biasa di jadikan alasan , serta bagaimanakah hukumnya terhadap orang tersebut ?
Jawab: Hajji merupakan ibadah Badaniyyah dan maliyyah boleh di ganti / di kerjakan orang lain dengan mencukupi segala syarat-syaratnya, firman Allah SWT:
و لله على النا س حج اليت من استطاع اليه سبيلا
Menurut ayat ini bahwa hajji itu wajib di kerjakan atas orang yang kuasa / mampu. Adapun orang yang di katakana mampu menurut penjelasan dari Imam Ibnu Abbas yang terdapat pada Kitab “ ‘Ianah Juzu’ II Halaman 281 ialah : ( 1) ada bekal (2) ada Kendaraan (3)Badan sehat (4) Keadaan jalan aman. Selanjutnya penjelasan dari kitab tersebut bahwa kemampuann itu di bagi menjadi dua bagian :
a. Mampu Badan dan mampu harta , dan bagian pertama ini mempunyai 11 syarat di antaranya : (1) Ada biaya musafir pulang pergi (2) ada Kendaraan (3) Keadaan jalan aman (4) di tengah perjalanan ada adan makanan yang di jual dengan harga misil setempat,(5) bagi Wanita harus berjalan bersama suami atau mahrim (6) di atas tunggangan / Kendaraan tidak ada masakkah ( kesulitan ) (7) Keadaan bekal harus tetap ada beserta yang lainnya pada waktu keluarnya orang berhajji dari negrinya (8) ada waktu untuk bisa sampai ke makkah dengan tidak tergesa-gesa, (9)ada orang yang menemani ia berjalan kalau sekira ia berjalan tidak akan mendapat keamanan (10) Biaya tersebut di atas di peroleh/ didapat dari harta miliknya sendiri bukan karana berhutang (11) Bagi orang buta harus ada penuntunnya ketika turun/naik dari kendaraan walaupun dengan memakai ongkos sepantasnya.
b. Mampu harta tapi tidak mampu badan seperti orang yang lumpuh ( Ma’dub ). Dan syarat-syaratnya: (1) Sakitnya itu tidak ada harapan untuk sembuh (2) Ada ongkos yang sepantasnya untuk di hajjikan selain dari harta yang di butuhkan oleh I ma’dub dan beserta tanggungannya. Bilamana tersebut di atas telah cukup maka wajiblah atasnya mengerjakan hajji, dan bilamana belum mencukupi syarat maka hajji itu tidak wajib di kerjakan . Kemudian sesuai dengan Usul disini bagi orang-orang yang telah mampu serta mencukupi sysrat – syarat sebagaimana yang telah di sebutkan terdahulu, orang tersebut sudah terkena dengan tuntutan wajib hajji, sedangkan membangun masjid adalah sunnat. Dengan dmikian sebaiknya uang itu di pakai terlebih dahulu untuk menunaikan ibadah hajji walaupun hajji itu wajibnya ( ‘alat Tarakhi ), penjelasan dari kitab Majmu’ pada halaman 102 juz 7 di jelaskan sebagai berikut : Bagi orang yang telah wajib hajji di sunnatkan mendahulukan hajji dari pada yang lainnya
والمستحب لمن وجب عليه الحج بنفسه او بغيره ان يقدمه لقوله تعالى فاستبقواالخيرات
Adapun bagi orang yang telah mampu dan mencukupi syarat-syarat kemudian beralasan karena takut meninggalkan/ meninggal orang tuanya , orang tersebut tetap di tuntut dengan wajib, sebab ibadah hajji itu tidak biasa terhalang dengan sebab alasan yang demikian, kalau ia meninggal dunia wajib di hajjikan oleh warisnya atau orang lain yang di ambil biayanya dari harta peninggalannya jika ia mempunyai harta peninggalan,Tetapi kalau harta peninggalannya tidak ada , kewajiban / keberatanya itu tetap bergantung pada batang lehernya dan bagi ahli waris tidak lazim menghajikannya tapi sunnat, Bila ahli waris menghajikanya , maka gugurlah kewajibannya sama ada orang tersebut berwasiat atau tidak. Demikian penjelasan yang di kutip dari kitab Majmu’ halaman 110 Juzu’ 7 dan ibaratnya berbunyi :
وهذا كله اذا كان للميت تركة فلو اسثقر عليه الحج ومات و لم يحج ولا تركة له بقى الحج في ذمته ولا يلزمه الوارث الحج عنه لكن يستحب له


Melupakan Rukun Haji
Usul 11 /B:5: Seorang jama’ah haji yang telah sampai di rumah, baru dia inagat bahwa ada salah satu rukun yang tidak di kerjakan, Bagaimanakh hokum Hajinya?
Jawab: Didalam “ Khasyiah Bujairimi “ keterangan Imam ramli pada orang prempuan yang tidak dapat tawaf karana kedatangan haid dan tidak dapat tinggal karena rombongannya berjalan , Maka hukumnya seperti orang yang Muhsar (tertahan ) wajib menyembelih dam Ihshar dengan niat Tahallul, dan halal di setubuhi oleh suaminya. Kemudian kalau dia dapat kembali ke makkah wajib ia menunaikan rukun itu saja , dan orang tersebut sama hukumnya dengan perempuan tersebut, oleh karana rukun tidak dapat di ganti dengan apa saja.

Bilangan Rukun Haji
Usul 24 / B;2: Dalam masalah rukun Haji ada yang mengatakan 5 ada pula yang mengatakan 6 , pada kedua pendapat tersebut ini apa dalil masing-masing?
Jawab : Rukun Hajji ada 6 , bukan 5 Yaitu :
1. Niat Ihram
2. Wukuf di arafah
3. Tawaf
4. Sa’I di anatara shafa dan marwah
5. Bercukur/ memotong rambut kepala
6. Tertib

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar