Senin, 02 Mei 2011

Haji 3

Hajji dan Umrah

Izin tinggal bagi orang yang Hajji
Usul 5/B/Juli/90
Mohon penjelasan pada masalah Hajji apakah ada hubunganya dengan masalah undang-undang pemerintah seperti izin tinggal, kalau ada bagaimana hukum hajinya orang yang jalan toris ?

Jawab :
Di Negeri Makkah dari zaman dahulu tidak pernah dilarang orang yang mukim padanya sehingga pada awal pemerintah Sudi Arabiya tidak pernah orang mukim itu harus berizin , dan kemudian sesudah perang dunia kedua yang berakhir pada tahun 1945 , baru pemerintah Saudi mengeluarkan peraturan, bahwa orang –orang yang mukim di Makkah harus mempunyai izin ( Igamah ) hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dari pada penajahat-penjahat seperti pencuri , copet dan lain sebagainya.



Adapun ibadah hajinya ( Jama’ah toris ) tidak ada sangkut pautnya dengan peraturan Saudi Arabiya, yakni hajinya dan umrahnya semuanya sah kalau lengkap dikerjakan dengan rukun-rukunya dan syarat-syaratnya.


Barang buruan yang boleh di tangkap waktu umrah
Usul 3/B;49/10/12/89
Sehubungan dengan jawaban nomor 5 pada brusur yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 1989 selanjutnya kami ingin tanyakan masalah sebagai berikut :
“ Barang buruan yang boleh ditangkap itu apakah berlaku bagi buruan yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang sedang mengerjakan umrah saja, ataukah boleh seseorang itu menangkap atau memburu milik orang yang sengaja melepasnya bukan karena ihram ? mohon penjelasan.

Jawab :
Kalau burung buruan itu jinak ( Minger ) kemudian dilepas oleh pemiliknya supaya dapat bermain-main maka tidak boleh diburu atau ditangkap oleh orang lain , adapun kalau burung itu dilepas oleh pemiliknya dengan tujuan untuk membebaskannya , maka burung tersebut boleh diburu atau ditangkap oleh siapa saja yang ingin memburunya.



Pembagian Hajji ( Ifrad, Tamattu’ dan Qiran )
Usul 8/B;49/10/12/89
Ibadah Hajji itu yang disebut Ifrad, Tamattu’ dan Qiran, lalu bagaimanakah cara pelaksanaannya Hajji yang Tamattu’ itu supaya tidak mengeluarkan dam ?

Jawab :
Tammatu’ itu terdiri dari dua macam yaitu yang tidak mewajibkan dam dan yang mewajibkan dam :
1. Tamattu’ yang tidak mewajibkan dam yaitu : bahwa kalau masuknya di negeri Makkah itu belum datang miqat zamani hajji dan ia hanya ihram dengan umrah
2. Adapun yang termasuk yang mewajibkan dam yaitu kalau masuk negeri Makkah setelah datang waktunya miqat zamani hajji yakni bulan syawwal , zul qa’idah dan tanggal 10 zul hijjah dan ia ihram dengan umrah maka wajib atasnya mengeluarkan dam tamaatu’ yaitu menyembah seekor kambing dan kalau ia tidak kuasa maka wajib dia berpindah kepada puasa selama tiga hari didalam ihram hajji dan tujuh hari di rumah setelah kembalinya ( sampai di tanah air )

Dam tersebut dapat digugurkan bila ia kepada miqat negerinya atau perjalanan yang jauhnya dua marhalah dari Makkah dan disana ia mengambil miqat hajjinya, maka dengan cara demikian gugurlah atasnya dam tamattu’

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar