Senin, 02 Mei 2011

Mu'amalat dan Hukumnya

Bab Mu’amalat
Jual beli tidak Tunai
Usul 2/ B; 5: sahkah aqad jual beli seseorang yang tidak secara tunai atau di hutang?
Jawab: Tidak ada halangan jual beli dengan tempo ( bai’ul Mua’ajjal ) Nabi sendiri pernah mengambil unta dari pada syidina Jaber bin Abdikkah di dalam musafirnya dan akan di bayar setelah sampainya di makkah.



Pinjam- Meminjem
Usul 1 / B:1: Sehubungan dengan arti “ Bai’usyar’I “ maka mohon penjelasan tentang hukum pinjam-meminjam beras ?
Jawab: Dalam bahasa Indonesia kalimat meminjam dan kalimat berhutang keduanya termasuk Umum khusus mutlaq, pengertiannya adalah tiap-tiap berhutang adalah meminjam dan bukanlah tiap-tiap meminjam itu berhutang. Contoh : Berhutang uang sama dengan sama dengan meminjam uang, bukankah meminjam baju sama dengan berhutang baju. Jadi meminjam beras berarti meminjam/ berhutang beras, yang di ganti dengan beras. Masalah di atas boleh saja asal jangan di syaratkan gantinya atau pembayarannya lebih dari pokok pinjaman.




Membeli Rabok ( Pupuk )
secara Ijon ( bertempo )
Usul 6 / B;3: Apakah hukumnya orang membeli rabuk ( Pupuk ) dengan padi secara Ijon ( bertempo ) dan di bayar setelah panen?
Jawab: Menjual pupuk yang kemudian di bayar dengan padi adalah boleh, karana rabuk adalah bukan barang ribawi, sama saja hukum menjulnya dengan cara bertempo.



Mengambil Upah
Usul 16 /B;3: Seorang islam mengambil Upah untuk menangkap binatang yang haram di makan, misalnya babi, kodok dan lain-lain. Dan upah tersebut di pakai untuk membangun madrasah/ Masjid . bagaimanakah Hukumnya ?
Jawab: Mengambil Upah untuk menangkap binatang yang haram di makan dagingnya ( Ijarah ) itu tidak sah dan haram, karana menolong orang berbuat ma’siat atau dosa, Allah telah berfirman :
و لا تعا و نو ا علي الا ثم و العد وان

Ijab Kabul pada jual Beli
Usul 17 /B;3: Saya mendengar pada pengajian yang telah lalu bahwa jual beli itu wajib Ijab Kabul artinya tidak cukup dengan tawar- menawar , seorang pengusaha telah berusaha salama 25 tahun lamanya yang selama itu tidak pernah ijab kabul dan ia sudah banyak memiliki harta, sedangkan orang tersebut sudah mengetahui ijab kabul itu wajib, dan kalau memang tidak sah bagaimana hukum hartanya dan bagaimana cara mensucikan hartanya supaya menjadi sah, dan bagaimna cara menjalankan ijab kabul bagi orang yang kafir selaku penjual ?
Jawab :Ijab kabul pada jual beli wajib pada mazhab syafi’I menurut pendapat yang paling kuat (Alal Asah) dan Muqabil Al-Asah Maka sah jual beli dengan “ Mu’athat “(Mah Maeh). Dan pada masalah tersebut apa salahnya kita berpegang dengan Qaul Muqabil Al-asah dan ini pendapat mazhab imam yang tiga, apalagi kita mu’amalah dengan luar islam / Non Muslim. Hal tersebut jangan di ragukan lagi, menurut Qawa’id Fiqhiyyah :
المشقة تجلب التيسير

Jual beli pada orang tiong hua
Usul 25 / B;3 : Pernah terjadi pada diri saya sendiri pada waktu saya membeli barang di sebuah toko yang harga nya Rp : 10,000,- sedangkan penunggu toko itu mengatakan Rp; 1000- lalu saya bayar dengan harga tersebut , bagaimanakah dalam hal ini karana keadaan orang tiong hua penunggu toko itu saya tidak tahu sadar atau tidak. Bagaiman hukum jual beli yang terjadi atas dirinya ?
Jawab : Jual beli itu sah dengan apa yang di akadkan sekalipun berbeda jauh dengan harganya baik terlalu tinngi atau terlalu rendah, tidak di pandang penjal itu sadar atau tidak sadar orang yang tidak sadar itu tentu dengan sebab meminum minuman keras yang sebelumnya di ketahui bahwa minuman itu memabukkan maka orang tersebut di hokum sama seperti orang sadar, sehinngga kalau mentalaq istrinya sah talaqnya begitu pula tasarruf (aktivitas ) lainnya, bagitulah di sebutkan dalam kitab Al –Fiqih

Menjual Kodok
Kepada Orang Hindu
Usul 7 / B;6 : Bolehkah menjual kodok kepada orang yang beragama hindu untuk di makannya?
Jawab: kodok di dalam mazhab imam Syafi’I hokum memakannya adalah haram. Di dalam kitab fiqih ada qa’idah yang berbunyi :
كل ما حر م اكله حرم ثمنه
Tiap –tiap apa yang haram di makan maka haramlah harganya ( pembayarannya ), skalipun si pembelinya bukan orang islam
لانهم مخا طبو ن بفر و ع الشريعة علي مذ هب ا مامنا الشا فعي ر حمه الله


Mengambil/ makan
pada orang yang biasa berjudi dan mencuri
Usul 8 /B;6: Apakah hokum kita mengambil barang – barang / makan pada orang yang di ketahui mencuri atau di ketahui berjudi?
Jawab : Kalau kita tahu bahwa yang kita makan itu adalah barang hasil curian atau hasil judian, hukumnya adalah haram. Dan bila kita tidak mengetahui mungkin barang itu di dapat dengan jalan yang halal , maka hukumnya makruh. Namun dalam masalah ini , kami menganjurkan sebaliknya kita menjauhi atau tidak memakannya, mengingat ada hadis yang berbunyi :
من ا تقي الشبها ت فقد ا ستبر ا لدينه ( الحد يث )




Membeli Barang dengan bertempo
Usul 2 / B;1:: Bagaimanakah hokum mengambil pupuk Bimas
padi ?
Jawab: Membeli barang apa saja yang bertempo ( di hutang ) dengan cara berbunga di dalam agama islam tidak di perbolehkan. Bimas baik dengan mengambil uang atau tidak adalah hutang piutang yang berbunga. Hukumya tidak boleh kecuali karana Darurat ini di ambil dari Qa’idah Usul Fiqih yang berbunyi:
الضرورا ت تبيح المحظورات
Maksudnya : Dalam keadaan darurat di perbolehkan mennerjakan perkerjaan yang terlarang.
Pengnertian darudat bila tidak di kerjakan perbuatan terlarang itu nyawanya akan melayang. Dalam hal tersebut di atas pemerintah membuka jalan lain yaitu dengan membeli pupuk secara “ Inmas” ( Kontan)


Berserikat membeli sapi
Usul 4 / B: 1: Ada lima orang yang berserikat membeli sapi untuk di potong dengan harga satu ton padi, kermudian dagingnya di beli bersama, bagaimanakah hukumnya?
Jawab: Membeli binatang ternak sendirian atau berserikat dengan bertempo atau tunai hukumnya boleh. Karana binatang yang masih hidup itu belum di namakan makanan, baru di namakan makanan setelah binatang itu di sembelih, sesudah menjadi daging. Dan tidak boleh menjual dagiangnya dengan padi atau beras dengan bertempo. Misalnya akan dibayar dengan padi nanti setelah panen, karena daging itu sudah di namakan makanan. Sedangkan menjual makanan dengan dengan makanan boleh saja asal tuai dan boleh berlebihan salahsatunya jika jenisnya berlainan.

Hukum membeli / menjual Buah kelapa
dengan kulitnya
Usul 26/B;3: bagaimanakah hukum membeli.menjual buah kelapa bersama kulit luarnya untuk bibit ?
Jawab ; Membeli kelapa itu ada dua tujuan pertama membeli karena isinya untuk dibuat menjadi minyak atau lain- lain, dalam hal ini tidak syah membeli
kelapa beserta kulit luarnya karena kulit luarnya itu bukan untuk melindunngi isinya . Yang kedua membeli dengan kulit luarnya karena akan menjadi bibit . dalam hal ini syahlah dijual kelapa tersebut beserta kulitnya , karena kulitnya yang diluarnya itu untuk memelihara/ melindungi tumbuhnya .

Hukum Menggadai
Usul 6 / B;1: Bagaimana hukum menggadai?
Jawab : Hutang-piutang pada dasarnya boleh, baik dengan ada jaminan atau tidak, bahkan memberi pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan termasuk perbuatan yang terpuji. Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang di maksud dengan barang gadaian itu dan definisi nya adalah :
جعل عين مال وثيقة بدين يستوفي منها عند تعذر وفاءه
Artinya: Barang Gadaian itu adalah suatu barang yang di jadikan kepercayaan dan cadangan sebagai borg bagi pembayaran hutang, bila di kemudian hari ternyata tidak mampu membayar hutangnya.
Bila di kemudian hari ternyata orang yang berhutang itu tidak biasa membayar hutangnya, maka hakimlah yang berhak menjual barang gadaian itu untuk di bayarkan hutangnya. Dan terhadap barang gadaian itu si piutang ( yang memberi hutang )tidak boleh mengambil mamfa’atnya/ memperguakannya, walaupun pemiliknya( yang berhutang ) menyatakan dirinya redha, karena sebenarnya orang yang berhutang tersebut tidak redha, tetapi terpaksa. Buktinya ada dua orang yang memperutangkan/ mempiutangkan sesuatu yaitu :
a. Memberi hutang dengan mengambil mamfa’at dari barang gadaian di samping sebagai jaminan
b. Memberi hutang dengan tidak mengambil mamfaat dari barang gadaiannya, sehingga barang gadaian itu semata-mata hanya sebagai jaminan saja.
Maka dalam hal ini orang yang berhutang akan lebih senang memilih cara yang kedua dari pada cara yang pertama, kecuali dalam keadaan terpaksa. Kesimpulannya, cara yang pertama di atas adalah riba dan riba itu hukumnya adalah haram dalilnya adalah hadits :
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Artinya: Setiap hutang yang mendatangkan mamfa’at untuk piutang hukumnya riba ( H.R. Baihaqi )

Meminjem Uang
Usul 9 / B;1: Bagaimankah hukumnuya apabila salah seorang anggota meminjam uang serikat sebanyak 10,000 dan di haruskan membayar lebih dari pokok pinjaman Rp: 11,000 dalam jarak satu bulan?
Jawab: Dimana saja orang berhutang , baik uang serikat atau yang lainnya kalau pembayarannya harus di lebihkan dari pokok pinjaman maka lebihnya itu adalah riba, sedangkan riba hukumnya haram

Menjual tembakau dengan Padi
Usul 9 / B;6: Apakah termasuk riba orang menjual tembaku dengan padi secara bertempo? Misalnya sekarang mengambil tembakau satu tumpi dan akan di bayar dengan padi satu cekel nanti setelah panen.
Jawab ; Pada usul tersebut tidak menjadi riba , karana tembakau bukan barang ribawi. Tempat menjadi ribawi kalau keduanya barang ribawi, dan itu illat ribanya seperti daging dengan padi atau sebaliknya.

Membeli beras
dengan kobokan/ takaran
Usul 10/ B;6; Kita membeli beras dengan Kobokan yang besar kemudian kita menjualnya dengan kobokan yang kecil, apakah hal ini tidak termasuk riba?
Jawab : Usul tersebut seharusnya berbunyi “ Apakah hal ini tidak termasuk haram ?” Untuk itu jawaban tersebut, tidak haram. Yang haram adalah misalnya kita menjual satu gantang fitrah beras dan di dalamnya kita masukkan / taruh sesuatu yang mengakibatkan isinya kurang. Atau contoh lain seperti menjual 100 Kg beras dengan mempergunakan sebuah timbangan yang telah di atur sedemikian rupa sehingga berat yang sebenarnya90 Kg menjadi 100 Kg. Inilah yang di namakan “ Tathfif “ di dalam Ayat : Wailul Lil mutaffifin “ ( Al – Ayah ) dan semacam ini adalah haram.


Meminjem beras
Usul 8/ B: 12 Sesorang meminjam beras kemudian di bayar dengan gabah seukuran beras yang di pinjam itu kalau sudah di giling, apakah boleh atau tidak ?
Jawab: Meminjam beras ( berarti berhutang beras akan di ganti dengan beras ) tidak ada larangan di dalam agama , Asal jangan dengan riba ( dengan berjanji akan di bayar dengan lebih ) dan pada usul tersebut di atas sah dan boleh dengan ada syarat redha meredhai ( sama-sama redha ) , sama halnya dengan berhutang uang perak kemudian di bayar dengan emas atau sebaliknya, dengan perbedaan dan tidak ada perjanjian ketika berhutang itu .


Jual Udara
Usul10/ B : 12: Boleh kah kita menjual Udara , artinya kita jual udara yang di atas perumahan kita , yang akan di pakai jadi bangunan bertingkat ? mohon penjelasan ,
Jawab : Sebelum kami menjawab usul tersebut , kami akan mengembalikan pertanyaan kepada pengusul tersebut , mengapa mentaswirkan ( mengambarkan ) usul tersebut dengan di atas rumahnya , apakah di atas tanahnya bukan udara? Dari itu sebelum mengajukan usul lebih dahulu kaji baik-baik .
Dan jawaban Usul tersebut: tidak sah menjual udara tersendiri tampa tanah di bawahnya, karana udara itu tidak dapat di pisahkan dari tanah miliknya, maka dari itu kalau ada orang yang berjual beli sebidang tanah ketika berakaq tidak perlu mengucapkan ( aku menjual tanahku dengan udaranya ) , sama halnya menjual kulit kambing yang belum di sembelih itu, tidak sah sedangkan kulit itu dapat di lihat dan dapat di raba dan dapat di ambil mamfa’at dengan bulunya, berbeda dengan udara tersebut jadi lebih utama tidak sahnya.


Memejak Uang dan Padi
Usul 16 / B; 4 : Apakah hukum memajak Uang dengan Padi?
Jawab: Memajak Uang dengan padi tiap-tiap tahun hukumnya haram dan tidak sah, Misalnya seorang berhutang Rp: 125.000 ( seratus duapuluh lima ribu ) dan majak tiap tahun 1 ton dengan perhitungan setip tahun hutangnya gugurRp: 5000,- ( Lima ribu rupiyah ) selaku pembayaran padi yang satu ton ( Pajak )
Andai kata cara tersebut terus-menerus di lakukan , maka hutangnya akan selesai dalam jangka 25 tahun dengan jumlah padi 25 ton, kalau di perhitungkan harganya biasa sampai jutaan rupiyah, sedangkan hutangnya hanya: Rp: 125.00,-. Dan kenapa padi yang satu ton hanya di bayar Rp: 5000,- saja? . tentunya karana hutang. Cara inilah yang termasuk dalam sabda Nabi SAW:
كل قرض جر منفعة فهو الربا
Dan cara tersebut bukan termasuk Cara Jual Beli salam karena tidak lengkap syarat-syarat salam dan bukan jual beli yang biasa yang sah. Cara tersebut adalah memeras bagi Fakir Miskin bukan menolong orang miskin.

Jual Beli Barang
yang belum di serah terimakan
Usul 18 / B;4: Si A membeli barang dari si B , sebelum barang di aqadkan, si A menjualnya lagi kepada si C, bagaimankah hokum jual beli tersebut?
Jawab : Jual beli barang yang belum di serah terimakan hukumnya tidak sah sekalipun sudah di aqadkan, apalagi kalau belum di aqadkan.

Memakai Perlengkapan
Masjid di Luar Masjid
Usul 22 / B; 4 : apakah hokum memakai lampu masjid arau tikar masjid bukan di tempat masjid ( di luar masjid ) dengan jalan di sewa atau di pijamkan ?
Jawab: Memakai Lampu masjid atau tikar masjid bukan di tempat masjid ( di luar masjid ) hukumnya tidak sah, baik dngan cara di pinjam ( ariyah ) maupun dengan cara di sewa ( Ijarah ) karena yang sah untuk di sewakan atau di pinjamkan adalah apabila barang itu milik sendiri.

Menjual Padi
yangbelum di Zakatkan
Usul 26 / B; 4: Bagaimanakah hukum menjual padi yang belum di keluarkan Zakatnya ?
Jawab : Jual beli padi yang belum di keluarkan zakatnya sekalipun sudah di simpan dalam lumbung tidak sah pada kadar zakatnya dan sah pada yang lainnya

Kayu pekuburan untuk Masjid
Usul 6 / B: 5 : Bolehkah menggunakan kayu pekuburan untuk keperluan Masjid?
Jawab: Untuk Menjawab Usul tersebut , di dalam ‘Ianah Juzu’ 3 halaman 185 sebagi berikut:
سئل العلامة العلنبدوي في شجرة نبتت في مقبرة و لم يكن لها ثمر ينتفع به الا ان بها اخثا با كثيرة تصلح للبناء ولم يكن لها نا ظر خاص فهل للنا ظر العام اي القاضي بيعها وقطعها وصرف قيمتها الي مصالح المسلمين فاجاب نعم للقاضي في المقبرة العامة المسبلة بيعها وصرف ثمنها في مصالخ المسلمين كثمرة الشجرة التي لها ثمر فان صرفها في مصالح المقبرة اولي . هذا عند سقوطها بنحو ريح , واما قطعها مع السلامته فيظهر ابقاءها للرفق با لز ائر و المشيع
Dari jawaban tersebut telah jelas usul saudara , dan pohon – pohon tersebut kalau di tebang alangkah panasnya bagi orang yang berziarah dan pengantar jenazah.
Meminjam Sawah dan Padi
Usul 15 / B; 5 : Si A Meminjam sawah pada si B seluas satu Ha. Dan si B meminjam padi sebanyak 5 ton , selama pinjam – meminjam, hasil sawah tersebut di ambil oleh si A, Bagaimankah hukumnya ?
Jawab : Meminjamkan padi dan meminjamkan sawah . ma’nanya dengan ucapan lain: memperhutangkan padi dengan menyerahkan sebidang sawah sebagai gadaian.yaitu cara yang tidak halal . dan tidak biasa menjadi halal dengan merobah namanya, seperti celeng tidak biasa menjadi halal dengan di robah namanya menjadi anak kambing. Cara yang tersebut di dalam usul: Dahala duhulan auliya ( masuk ) pada hadis :
كل قرض جر منفعة فهو ربا


Berhutang Memakai Borog
( Gadaian )
Usul 21 /B;3 : Bagaimanakah Hukum orang yang berhutang memakai Borg, dengan perjanjian apabila hutang tersebut tidak dapat di bayar dalam waktu yang tertentu, maka boregnya di ambil, bagaimanakah hokum perkerjaan seperti ini? , apakah sah atau tidak danapakah di benarkan dalam agaama?
Jawab : Cara tersebut tidak di benarkan dalam Agama, karena boreg itu adalah Gadaian ( Rahan ) kalau yang berhutang tidak dapat membayar hutang sedangkan temponya membayar hutang sudah habis, maka hakim memaksa menyuruh menjual barang tersebut , kalau tidak mau maka hkimlah yang bertindak untuk menjualnya kemudian dari harga penjualannya di bayar hutangnya.
Adapun Boreg itu berlipat ganda harganya dari hutang tersebut, misalnya hutangnya sebanyak 10,000,- dan harga Boreg itu Rp : 20,000,- dengan demikian berarti hutang Rp : 10,000,- di ganti dengan Rp : 20,000,- yang demikian itu termasuk memeras bagi sesama manusia dan ini bertentangan dengan Agama sesuai dengan Hadist:
كل قرض جر منفعة للمقر ض فهو ر با


Menjual kebun kepada luar islam
Usul 22 / B;5: Seorang islam menjual kebun pada orang hindu / bali , di dalam kebun itu terdapat batu besar kemudian di sembahnya , Bagaiman hukumnya ?
Jawab: Hukum Jual beli itu sah , dan kalau di qias kepada menjual anggur kepada perusahaan arak, maka jual belinya sah tapi haram


Menjual barang bertempo
Usul 16/B;8: Apakah boleh kita menjual barang-barang bertempo dengan harga lebih dari harga tunai, seperti si A , menjual beras kepada si B, dengan harga Rp:30000,- akan debayar nanati setelah menjual tembakau, sedangkan harga beras sekarang satu kwintal Rp:17,000,- ?
Jawab : Cara jual beli tersebut tidak ada larangan dalam agama karana jual beli seperti itu di namakan jual beli “ Mu’ajjal “

Berbelanja pada
orang yang biasa mencuri
Usul 6 / B :2 : Bagaimanakah hukum berbelanja pada orang yang sudah trkenal mencuri?
Jawab : Tidak ada salahnya orang berbelanja pada orang yang sudah terkenal biasa mencuri tetapi kalau pembeli memang tahu hakekat barang itu adalah barang curian maka hukum membelinya adalah haram, dan jual belinya tidak sah, demikin di jelaskan di dalam kitab “ Fathul Mu’in “

Menjual Kulit Bangkai
Usul 12 / B;3: Bagaimanakah hukumnya menjual Kulit Bangkai sapi kepada penyamak?
Jawab : Kulit bangkai baik sapi maupun yang lainnya seperti kulit ular dan kulit sekalian binatang yang tidak boleh di makan dagingnya adalah Na’jis dan barang yang Na’jis ainnya tidak sah di jual.

Hukum Memancing
dengan membeli Karcis
Usul 23/ B;3 : Apakah hukum memancing di dalam telaga dengan cara membeli karcis sedangkan ikan di dalam telaga tersebut sudah di beritahu tentang besarnya. Maksudnya dengan membeli karcis itu seolah –olah kita membeli ikan yang akan di peroleh ?
Jawab : Si pemilik telaga atau yang lainnya berhak memberi izin kepada siapa saja yang akan memancing di telaga tanpa pembayaran dan di berikan berapa saja ikan yang di dapatkannya, begitu pula berhak minta pembayaran kepada orang yang mau memancing di telaganya karana telaga itu miliknya dan di berikan ikan yang di dapatnya pada telaga itu,maka dengan demikian ternyata juga memberi izin yang majhul dan yang tidak kuasa di serahkan kepada si pembeli, tetapi bukan membeli izin dan menghibahkan berapa saja yang di dapatnya, begitu yang zahir pada kami.

Membeli Nomor Undian
Usul 32/ B;3: Bagaimanakah hokum membeli Nomor Undian?
Jawab: Membeli nomor undian itu adalah haram karana biasa kalah dan bisa menang dan semua macam judi adalah haram, jadi membeli nomor Undian adalah haram


Hamba sahaya
Usul 28/B;3: Dimanakah terdapat hamba sahaya ? maksudnya di negri mana . ?
Jawab; Hamba sahaya memang dari semenjak dahulu kala terdapat di negara-negara islam , mereka itu berasal dari tawanan perang yaitu orang- orang kafir Yang sengaja memerangi orang islam , lalu mereka yang di tawan oleh orang islam untuk di jadikan hamba sahaya , begitu pula sebaliknya yaitu orang-orang islam yang di tawan oleh mereka kemudian dijadikan hamba sahaya. Di Arab Saudi sebelum raja paizel bin abdul Aziz menjadi raja hanya terdapat hamba sahaya yang berasal dari tanah Afrika yang terdiri dari laki –laki dan perempuan
Akibat peperangan yang terjadi di antara mereka , bagi kawannya yang di tangkap dijual sebagai hamba sahaya kemudian bagi tawanan yang masuk islam itulah yang dijual kesaudi Arabia oleh kawannya sendiri , malahan saya sendiri pernah melihat pasarannya , dan agama islam sangat menganjurkan agar mereka dibebaskan (dimerdekakan ) dan setelah raja paizel bin Abdul Aziz naik tahta maka dia mengeluarkan perintah supaya tuan – tuan mereka membebaskan budak mereka , dan kalau tidak mau maka raja sendiri yang membelinya kemudian dibebaskan dan di merdekakan .

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



1 komentar:

  1. Apakah boleh mengambil buah kelapa di tempat umum atau di perkarangan mesjid atau musalla tanpa izin siapapun??

    BalasHapus