Senin, 02 Mei 2011

bank dan Riba

Hukum Bank dan Riba
Meminjam harus berbunga
Usul 3 / B;5: Kami di intruksikan oleh atasan kami untuk berkoprasi , sedangkan kalau meminjam uang pada koprasi harus di bungakan 5 % dan keuntungan ini akan di bagi rata pada anggota pada akhir tahun, hal ini tidak dapat di atasi sehingga untuk iuran koprasi itu di potong dari gaji . Bagaimanakah jalan keluar dalam masalah tersebut di atas?
Jawab: Utang Piutang dengan riba tidak ada sama sekali jalan bolehnya , biarpun instruksi dari siapapun. Dalilnya sabda Nabi SAW:
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Artinya :Tidak boleh mentaati makhluq pada ma’siat tuhan.
Saudara jangan takut hilang kedudukanya kalau dengan demikian akan di pecat. Karena banayak lapangan perkerjaan untuk mencari rizki


Mengambil Uang
sumbangan di bank
Usul 5 / B;2: Bagaimanakah hukum mengambil Uang sumabangan/ rehab yang di terima dari Bank?
Pinjam Uang di bank biasanya berbunga dan bunga itu adalah riba, riba itu haram. Sedangkan uang sumbangan / rehab yang di terima di bank bukan merupakan pinjaman yang berbunga tetapi karana si penyumbang / pemerintah mengirim / menyalurkannya lewat bank , karan itu tidak ada salahnya kita mengambil uang sumbangan / rehab di bank.

Batas Darurat dalam Bank
Usul 27/B;3: ; orang-orang sekarang mengambil uang di bank selalu beralasan dengan darurat sampai manakah batas darurat itu ?, mohon penjelasan
Jawab; Mengambil uang di bank , baik dengan alasan modal berniaga, buat mencukupi ongkos hajji atau untuk mencukupi pembayaran sawah dan sebagainya, maupun untuk menjadi itu bukan darurat . karena orang yang mengambil uang di bank itu mesti ada borognya sedangkan borognya itu merupakan kekayaan bagi si berutang , jelas ini tidak termasuk darurat atas diri orang tersebut, karena yang benar- benar dikatakan darurat, apabila tidak dengan jalan berutang niscaya dia akan mati atau hampir , sebagai mana tersebut di dalam kitab :
ايضا ح القو اعد الفقهيية المؤ لف شيخ عبد الله (ا لضرو رة بلوغه حد ا ان لم يتنا و ل الممنو ع هلك او قا رب الي الهلا ك , و هذ ا يبح المحرم

Menyimpen Uang di Bank
Usul 5 / B;1: Bagaimana hukum menyimpan uang di bank yang bunganya di berikan kepada orang lain?
Jawab: Menyimpan uang di bank baik di berikan bunganya atau tidak , hukumnya tidak boleh, walaupun bunganya di berikan kepada orang lain dalilnya:
ولا تعاونوا علي الاثم و العد وان
Artinya:Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Q.S. Al- Ma’idah ayat :3)

Atau mengambil uang di bank , sudah barang tentu harus membayar bunga, dalam hokum islam setiap pinjam yang berbung adalah riba, riba itu hukumnya haram dalilnya :
احل الله البيع وحرم الربا

Artinya:Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ( Q,S,AL- Baqarah 279)
Kalau ada di antara alumnus / Abituren yang merasa pernah berbuat demikian, hendaklah segera bertobat agar tidak terlibat dengan ayat yang berbunyi:
فمن جاءه مو عظة منربه فا نتهي فله ما سلف وامره الي اللهومن عاد فالئكاصحا ب النارهم فيها خالدون
Artinya: Orang –orang yang telah sampai kepadanya larangandari tuhannya, lalu terus berhenti( dari mengambil riba ) maka baginya apa yang telah di ambil dahulu( sebelum datang larangan ), dan urusannya ( terserah ) kepada Allah, orang yang mengulangi ( mengambil riba ) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya(Q,S;Al- Baqarah 275)

Apakah termasuk riba?
Usul 12 / B; 5: Seorang memberi bibit bawang merah satu ton untuk di tanam, kemudian setalah panen bibit itu di kembalikan, sedangkan sisa dari hasil panen di bagi dua . tidakah hal yang di atas termasuk
كل قرض جر منفعة فهو ر با
Jawab : Masalah tersebut tidak termasuk di dalam hadis di atas , marilah kita sama-sama berfikir sejenak ,kata “ Memberi “ dalam usul , maksudnya menyerahkan untuk di tanamkan bukun di hibahkan, adapun seluruh hasilnya adalah milik yang punya bibit, dan yang di kembalikan itu miliknya, begitu pula hasil lebih dari bibit itu miliknya juga, dan bagian yang telah di tentukan untuk si pemanen menurut perjanjian adalah upah kerjanya.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar