Senin, 02 Mei 2011

Luqatah 2

LUQATHAH

Hukum memungut uang di jalan
Usul 3/B:7 /07/91
Uang yang dipungut di tengah jalan yang tidak diketahui pemiliknya, bolehkah kita pakai atau kita serahkan kepada Musalla atau Masjid. ?

Jawab :
Barang yang tidak diketahui pemiliknya baik yang berwarna atau tidak berwarna disebut dalam bhs.Arab dengan “ Luqathah “ dan hukumnya agak berlain-lainan, misalnya kita menjumpai seekor kambing ditengah Hutan , maka boleh kita pungut boleh juga tidak dan kalau kita pungut kemudian datang pemiliknya maka wajib kita kembalikan kepada pemiliknya., dan kalau kita sudah potong dan ia tidak menghalalkannya maka wajib kita kembalikan harganya kepada pemiliknya.
Adapun bintang yang besar seperti unta yang di jumpai ditengah hutan maka tidak boleh kita ambil karena ia bisa menyelamatkan dirinya dari ganguan Macan dan binatang buas yang lain. Maka beginilah hukuman luqathah yang bernyawa


Adapun Luqathah yang berupa Uang maka ada tafsilannya :
1. Uang tersebut kalau tidak seberapa harganya seperti Rp.50.00.- maka wajib tita’rifkan ( disiarkan ) dengan masa yang bisaa dikanagan oleh pemiliknya, dan sudah barang tentu masa itu berbeda-beda , kalau sudah selesai masa tersebut maka ia boleh memeliki uang tersebut dengan ucapan ( Aku miliki uang ini ) barulah ia boleh pakai. Dan kalau sudah dipakai kemudian datang orang yang memilikinya maka uang itu harus diganti kalau or ang tersebut tidak menghalalkannya.
2. Dan kalau uang itu berjumlah besar seperti Rp. 500.000.00,- maka wajib di ta’rifkan bertahun-tahun ditempat yang ramai seperti di pasar,pintu-pintu Masjid dengan cara tidak menyebut semua sifatnya, sehingga orang itu sudah putus harap dari mengetahui pemiliknya maka ia boleh memilikinya setelah mengucapkan : Aku miliki uang luqathah ini “ tapi kalau datang pemiliknya maka wajib diganti kalau uang tersebut sudah dipakai.
3. Adapun kalau ia menerangkan semua sifat Luqathah tersebut dan ada yang mengakuinya dan diserahkan kepadanya, kemudian datang pemiliknya yang asli , maka wajib ia mengganti kepada pemiliknya yang asli


Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar