Senin, 02 Mei 2011

Buyu' 2

BAB BUYU’

Berjualan di bulan Puasa
Usul 2/B:15
Apakah hukumnya orang berjualan di bulan puasa seperti orang membuka warung nasi atau Kopi , sedangkan orang yang mauk makan di warung tersebut adalah orang-orang yang malas mengerjakan puasa , bukan orang Sakit atau Uzur atau orang Musafir. Mohon penejelasan ?

Jawab :
Menjual makanan atau memberi makan baik di warung atau bukan warung ( kepada selain dari orang sakit yang boleh tidak berpuasa ) hukumnya adalah haram sekalipun yang membeli makanan itu orang-orang kafir , karena mereka ini Mukhatabun dengan Furu’ Syari’at atas Mazhab Imam Syafi’i Rahimaullah dalilnya adalah:
ولاتعاونوا على الإثم والعد وان




Menggadai sawah denan uang
dan sawah itu di garap pemilik uang tersebut
Usul 7/B:45
Si A punya sawah 50 Are , sawah tersebut di gadaikan kepada si B dengan uang Rp. 500.000.00.- kemudian sawah tersebut setelah digadaikan maka si B memberikan kepada Si A untuk menggarapnya , yang saya tanyakan bagaimanakah hukumnya ?

Jawab :
Sebelum menjawab pertanyaan diatas marilah kita perhatikan ta’rif dari pada gadai yaitu pada bahasa : bertahan dan pada Syara’ yaitu : sesuatu benda yang bisa terjual yang menjadi kepercayaan ( Jaminan ) atas hutang yang bilamana hutang itu tidak bisa di kembalikan maka barang tersebut dijual sesuai dengan harganya dan harganya itu unttuk membayar hutang tersebut.
جعل عين يجوز بيعها وثيقة بدين يستوفي منها ( أي ثمنها ) عند تعذر وفائه
Dan mengambil mamfaat dari barang Gadaian tersebut hukumnya adalah Riba sebagaimana yang dimaksud oleh sebuah hadits yang berbunyi :
كل قرض جرى منفعة للمقرض فهو ربا
Orang-orang kita khususya di lombok memberi hutang dan mnerima gadaian maksudnya untuk mengambil mamfaat dari barang gadaiannya tersebut di atas.
Andaikata di antara kedua belah pihak ia berdamai dalam arti kata ( orang yang memberi gadai memberikan mamfaat pada barang gadaian tersebut kepada yang menerima gadai ) yang demikian masih juga tetap haram dengan dalil hadits nabi yang berbunyi :

الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل جراما
Artinya : berdamai itu hukumnya boleh bagai orang-orang Islam kecuali damai yang mengharamkan barang yang halal atau menghalalkan barang yang haram.


Bersyrikat dengan orang kafir
Usul.4/B:13/01/91
Apakah hukumnya orang islam berserikat dengan orang Kafir ? Mohon pejelasan!

Jawab :
Saudara pengusul, ketahuilah bahwa syarikah tersebut empat macam, di antaranya :
1. Syarikat Ibdan yaitu : terdiri dari beberapa orang yang berkelompok bersyerikat dalam satu pekerjaan seperti ngerampik atau sebagainya dan hasilnya dibagi, syarikah ini tidak sah pada Mazhab Syafi’i dan pada Mazhab Abu Hanifah.
2. Syarikah wujud yaitu : terdiri dari dua orang misalnya membeli seekor sapi dengan tempo , kemudian dijual dan labanya dibagi, ini juga tidak sah.
3. Syarikah Mufawadah yatitu berserikah dua orang misalnya, masing-masing dengan modal sendiri dan modal tersebut tidak di campurkan dan untung ruginya bersama-sama ini juga tidak sah.
4. Syarikah inan , inilah syarikah yang sah yang menghendaki 4 macam syarat ; pertama dengan syarat bahwa adalah andilnya seperti uang atau gabah
Kedua : dan bahwa berkumpul dua harta baik jenis dan sifat dengan sekira seandainya mencampurnya tidak bisa di bedakan dan bersatu dua andil tersebut mengenai jenisnya dan sifatnya, dengan sekira kalau keduanya dicampur tiada berbeda keduanya.
Ketiga .Bahwa keduanya di campur sebelum Akad dan bahwa dicampur dua andil tersebut sebelum akad
Keempat. Bahwa disyaratkan untung dan ruginya menurut andil, dan jika mensyaratkan untung ruginya bersamaan sedangkan andilnya berlainan, maka batallah akad syarikahnya, dari penjelasan tersebujt anda dapat mengetahui nahwa anggota syarikah tidak disyaratkan islam.


Mukhabarah dan Muzaraah dengan orang Kafir
Usul.5/B:13/01/91
Apakah boleh kita mukhabarah dan muzara’ah dengan orang kafir, kalau boleh bagaimana masalah zakatnya menurut hukum? Mohon penjelasan ?


Jawab :
Jawaban usul diatas saya nuqilkan dari kitab “ Kifayatul Akhyar “ yaitu Hal. 314 sebagai berikut : kata Imam rafi’I dan Imam Nawawi, Muzara’ah itu menggarap sawah orang lain dan benihnya dari yang punya sawah, dan Mukhabarah yaitu menggarap sawah orang lain dan benihnya dari si penggarap, akarana ada hadis yang melarang dari pada muza’ra’ah dan menyuruh dengan ( Mu’azara’ah ) sewa menyewa, Imam Ahmad Menda’ifkan hadis ini, kemudian kata Imam Nawawi: ia berkata dengan bolehnya Muzara’ah dan Mukhabarah, hal ini dinyatakan dari Ulama’-Ulama’ besar Mazhab Syafi’i yaitu ibnu Huzaimah, Ibnu Munzir dan Khatabi
قال النووي في شرح مسلم : أن الجواز هو الظاهر المختارImam Nawawi dalam Syarah Muslim berkata : pendapat yang mengatakan boleh dan pendapat itulah yang Mukhtar.
Dengan penjelasan tersebut dapat anda mengerti bahwa muzara’ah dan mkhabarah ada khilap Ualama’ pada boleh dan tidaknya , dan kita boleh mengikuti yang membolehkan, adapun mengenai zakatnya yaitu dari yang punya benih. Dialah yang wajib mengeluarakan zakatnya, karena miliknya yang bertambah seperti pada mukhabarah, kemudian pada muzaraah kalau benihnya kalau benihnya dari yang mempunyai tanah bila ia islam maka dialah yang mengeluarkan zakatnya karena miliknys ysng bertambah, dan jika ia kafir tidak sah ia mengeluarkan zakat karena zakat itu ibadah dan orang kafir tidak sah menegerjakan ibadah, maka bagi si penggarap hanya tinggal mengambil upahnya saja.

Menjual padi sebelum dipanen
Usul 10/B:31
Pada saat sekarang ini kebayakan petani menjual padinya di sawah sebelum di panen hanya penjualan menurut ukuran luas tanaman padi yang dimilikinya, apakah system semacam ini dibolehkan menurut hukum Syara’ ?

Jawab :
Pertanyaan tersebut sudah ada jawabannya pada berusur yang lalu Yaitu :
a. Kurang senisab sah dijual
b. Kalau ada satu Nisab ada dua qaul :
القول بالتفريق الصفق
Kaul pertama : yaitu sah jual belinya selain zakat
Kaul kedua : Semuanya tidak sah jual belinya karena milik masyarakat Umum antara pemilik dan Mustahik zakat.


Zakat Fitrah untuk orang yang belum Balig
Usul 3/B:16/09/90
Pada masalah zakat ada sebagian pendapat menagatakan ; kalau zakat fitrah itu untuk anak yang belum balig tidak boleh dimakan , terus kalau belum sampai pada malam hari raya dengan alasan karena belum waktu wajibnya dalam hal ini mohon penjelasan ?

Jawab :
Pendapat tersebut tidak benar , karena masalah zakat fitrah baik untuk orang dewasa atau untuk anak-anak tidak disyaratkan setelah malam hari raya baru boleh dimakan, dan hanya yang diterangkan oleh ulama’-Ulama’ fiqih kalau yang punya zakat fitrah itu meninggalkan dunia sebelum malam hari raya, maka yang mengeluarkan zakat itu boleh mengambilnya kembali ( Walinya ) dan yang terlebih baik supaya dibiarkan menjadi sadaqah bisaa.

Menggarap sawah orang Bali ( Liar agama Islam )
Usul 10/ B;36
Ada orang Islam menggarap sawah pada orang Bali ( Kafir ) yang hasilnya melebihi satu nisab , yang kami usulkan ialah : Apakah wajib si penggarap itu mengeluarkan zakatnya ?


Jawab :
1. Si Penggarap tidak wajib mengeluarkan zakatnya kalau benihnya dikeluarkan oleh pemiliknya.
2. Si Penggaarap wajib mengeluarkan zakatnya apabila benihnya tersebut dari si penggarap dan yang berarti satu nisab ittu adalah kepunyaannya sendiri
إن كان البذر من مالكها او الموقوف عليه فتجب الزكاة فيما أخرجته الأرض فإن كان البذر من مال العامل وجوزنا المخابرة فتجب الزكاة على العامل ولا شئ على صاحب الأرض لأن احاصل له أجرة أرضه

Membeli Ijon
Usul 5/B:5-5-1991
Sabda Rasulallah :
الجالب مرزوق والمحتكر ملعون
Menurut hadits diatas apakah boleh kita membeli ijon dengan tujuan menimbunnya dan setelah harganya mahal baru kita menjualnya ? mohon penjelasan ?

Jawab :
Bahwa hadits yang diajukan diatas oleh pengusul adalah hadits saheh :
الجالب مرزوق والمحتكر ملعون

Artinya : Pengimport barang makanan keperluan orang banyak dimudahkan rizkinya oleh tuhan. Oleh karena ia memudahkan kebutuhan orang banyak dan dengan sebabnya dimudahkan oleh Tuhan akan rizkinya dan termasuk dia orang yang menolong bagi hamba-hamba Allah khususnya orang – orang yang muslim ( orang tidak mampu 0 jadi orang itu termasuk dalam hadits yang berbunyi:

كان الله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه ( رواه البخاري )
Artinya ; Allah Akan menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya

Begitulah balasan si jalib di dubia ini dan lebih –lebih kelak diakhirat dan begitulah kelebihan orang yang menolong sekalipun secara umum.
Dan orang – orang yang menimbun/ menyimpen makanan keperluan orang banyak dilaknat tuhan karena mempersulit bagi masyarakat akan kebutuhan mereka, dan tidak ada hubungan hadits tersebut dengan so’al ijon ( Bai’ Salam ) dan memang Ihtikar itu hukumnya adalah haram dengan syarat sebagaimana diterangkan oleh Ulama’ Fiqih yaitu : Membeli makanan kebutuhan masyarakat ketika menginagat harganya kumudian disimpennya agar dijualnya dengan harga yang lebih mahal,
Adapun sebab haramnya karena mempersulit bagi masyarakat khususnya orang-orang fakir miskin, adapun mnyimpen bahan makanan hasil sawahnya sendiri atau membeli bahan makanan baru lepas panen dengan harga yang lebih mahal , ini adalah tidak haram dan membeli barang yang tidak dibutuhi oleh masyarakat umum pada ketika meningkat harganya ( seperti Mas ) kemudian disimpen , ini adalah hukumnya tidak haram karena tidak menyakiti bagi masyarakat yang fakir miskin.

Seorang Perempuan Menjual Rambut
Usul 3/ B: 10 :
Apakah hukumnya orang perempuan yang menjual rambutnya yang gugur? Mohon penjelasan!

Jawab :
Sebelum menjawab usul tersebut marilah kita perhatikan lebih dahulusyarat –syarat sah Jual beli di antranya :
1. Barang itu barang yang suci, maka dari itu tidak sah menjual Anjing, darah, arak, dan sebagainya karena na’jisnya.
2. Ada Mamfaatnya , Maka dari itu tidak sah menjual Ualar dan sebagainya karena tidak ada mamfaatnya.
Dengan penjelasan ini kita dapat pengertian bahwa menjual rambut tidak sah, meskipun hukumnya suci tetapi tidak ada mamfaatnya dan tidak di anggap bermamfaat untuk menyambung rambut/menambah rambut perempuan lain karena yang demikian itu hukumnya haram, dan rambut tersebut tetap hukumnya aurat ajnabi yang haram di lihat oleh laki –laki yang ajnabi apalagi menyentuhnya, dan termasuk menolong orang berbuat ma’sit.



Seorang Perempuan Menyambung Rambut.
Dan hukum laki-laki memakai kalong

Usul 4 / B : 10 :
Apakah hukum orang memakai penyambung rambut dengan rambut orang lain atau dengan benag yang sudah ada di jual di toko ?

Jawab :
Menambah rambut dan menyambungnya, baik dengan rambut atau dengan benang hukumnya adalah Haram, dalilnya adalah sabda Rasulallah yang berbunyi :
لعن الله الو اشمة و المتو شمة و الو ا صلة و المتو صلة
Artinya : Allah Melaknat perempuan yang memasukkan celup kedalam kulitnya dan menusuknya dengan jarum, dan perempuan yang mintak di perlakukan demikian, dan perempuan yang menyambung rambutnya dangan rambut lain, dan perempuan yang mintak di perlakukan demikian itu.
Para Alumnus yang saya cintai . Masalah tersebut di atas seharusnya di seberluaskan karena kemungkinan banyak perempuan yang belum mengetahui hukumnya.
Begutu pula kami mintak bantuan kepada para alumnus untuk menyebarluaskan hukum haramnya memakai kalong bagi remaja putra, baik kalong itu terdiri dari perak , emas dan logam karena memakai kalong itu menyerupai perempuan , malahan menyerupai orang Nasrani. Kami pernah membaca suatu kitab yang menerangkan cara orang nasrani Untuk mengalahkan islam salah satunya dengan jalan mendagkalakan ke islaman mereka baik dari hati ( ke-imanan ) maupun lewat tinkah laku.
Dengan demikian maka kita terlepas dari pada menyembunyikan ilmu ( Katmul ilmi )

Menjual pohon Nira kepada orang hindu
Usul 7 B:03/11/91
Bagaimanakah hukumnya menjual pohon Nira ( Nau/ Jumaka ) kepada orang beragama hindu untuk mereka jadikan tuak toak boleh atau tidak ?

Jawab :
Usul saudara itu sangat penting ahgar diketahui oleh Masyarakat islam seluruhnya, dan banyaklah barang-barang yang sama hukumnya dengan usul saudara itu diantaranya : seperti menjual beras ketan bagi perusahaan yang membuat berem ( Minuman Keras ) diantaranya juga seperti menjual ayam jantan bagi orang yang bisaa berjudi dengannya.
Dan sebelum menjawab usul saudara itu kami menerangkan bahwa jual beli itu terbagi menjadi tiga bagian :
1. Jual beli sah dan halal seperti menjual kain, pisau, baju dan sebagainya, maka jual beli ini hukumnya sah dan halal
2. Jual beli tidak sah dan haram seperti jual beli Anjing dan Babi dan jual beli binatang yang haram dimakan dagingnya dan tidak ada mamfaatnya seperti Ular dan biawak dan kelelawar dan sebagainya. Jual beli macam kedua ini hukumnya adalah haram dan tidak sah
3. Jual beli ini sah tapi haram, seperti usul saudara diatas, begitu juga orang yang menjual beras ketan bagi pengusaha pembuat minuman keras, begitu pula menjual ayam jantan bagi orang yang berjudi dengannya.

Adapun jalan sahnya yaitu yang dijual itu barang suci dan harganya itu uang halal dan dan dua orang yang berjual beli itu sama-sama reda dan sebab haramnya karena “ Qalbatu Zoon “ berat sangka akan dijadikan sebagai ajang maksiat.
Tapi hal tersebut mungkin tidak terjadi pada usul pertama : misalnya mungkin ditebang untuk diambil saguknya dan mungkin beras ketan itu dibuat menjadi bangat atau jaje tujak dan sebagainya, dan mungkin pula ayam jantan tersebut mati sakit sebelum di pekerjakan dengan dia
Nah hal-hal inilah yang menyebebkan sah hukum jual beli itu

Hukum membeli bawang
Di sawah dengan mencabut sebagiannya
Usul 9 B; 27 :
Membeli bawang satu petak sawah, lalu di cabut 5 atau 10 biji, apakah sah dinamakan menerima atau tidak, atau sahkah dijual lagi oleh orang yang membeli itu tidak ?

Jawab:
Jawab usul ini yaitu bahwa bawang kelihatan isinya, bukan seperti ubi, isinya didalam tanah tidak kelihatan, dan berlainan pula dengan padi, karena padi adalah tanaman-tanaman yang wajib dizakatkan kalau hasilnya cukup senisab atau lebih, dan bawang tidak wajib dizakatkan. Adapun padi kalau hasilnya kurang dari senisab sah dijual asal sudah tua / sampai waktu panen.
بعد بدو الصلا ح
Dan jikalau padi itu hasilnya satu Nisab atau Lebih, maka di sini ada khilaf antara lain :
1. قول عدم جواز تفريق الشفقه , Jual beli padi di sawah itu kesemuanya tidak sah, karena bercampur dengan milik mustahiqqin.
2. قول جواز تفريق الشفقه , Maka jual beli tersebut hanya sah pada selain dari kadar zakat , karena kadar zakat itu milik mustahiqqin, dan tidak sah menjual milik orang lain.
Adapun bawang sah jualan tersebut, karena :
1. Tidak wajib zakat
2. Kelihatan isinya asal saja setelah tuanya / datang waktu panennya: بعد بدو الصلا ح
Serah terima pada barang jalanan berbeda dengan berlainan barang – barang yang di jual, misalnya serah terima sapi dengan memegang talinya oleh si pembeli. Dan serah terima rumah dengan mengosonglan dari milik si penjual , dan sebelum serah terima antara si penjual dan si pembeli maka barang jualan tersebut masih atas tanggungan si penjual.
Andaikata sapi itu mati dengan mendadak atau rumah itu kebakaran, maka jual belinya terfasakh , dan jikalau terjadi hal tersebut setelah serah terima anatara si penjual dan si pembeli. Maka jual beli tersebut tetap sah. Dan masalah jual beli bwang tersebut tidak perlu di cabut satu dua batang, akan tetapi yang penting serah terima di mana tempat sawah bawang tersebut. Dan kalau sebelum serah terima kemudian bawang itu hilang, maka jual belinya terfasakh , dan kalau hilang setelah serah terima maka sahlah si pembeli itu menjual kepada siapa saja, andaikata hilang, maka jualbelinya dengan si penjual pertama tetap sah.

Jual beli dengan Gadai
Usul :10 B;27 :
Jual Beli Gadai , ini terlalu banyak di lakukan . apakah sah atau tidak seperti menjual sawah satu siba’ seharga : Rp : 500,000,00/ dalam jangka tiga tahun. Mohon Penjelsan ?

Jawab :
Di dalam syara’ tidak ada istilah jual beli Gadai, dan jika jual beli terseb ut di dalam akadnya di sebut perjanjian boleh di kembalikan dalam tempo dua atau tiga tahun misalnya, maka jual beli itu tidak sah , Misalnya kata si penjual : Aku menjual sawahku ini dengan harga sekian dan di dalam dua tahun bolehkah akau beli kembali, kalau begini akadnya maka tidak sah, dan kalau perjanjian itu tidak di sebut di dalam akad maka lualbelinya sah sekalipun perjanjiannya di sebut, akan tetapi di sebut di luar akad, dan tidak wajib si pembeli mengisi perjanjian itu , bandingannya kawin cina Buta jika di dalam akad Nikahnya di sebut perjanjian misalnya kata si Wali “ Aku kawinkan anakku dengan engkau dengan syarat setelah engkau duhuli sekali harus engkau talaq maka nikahnya tersebut tidak sah, akan tetapi kalau akad kawinnya sebagaimana bisaa( Tanpa syarat ), maka sah nikahnya sekalipun ada perjanjian tetapi di luar Akad , dan si Cina Buta itu boleh mentalaq atau tidak.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar