Uang Masjid yang diputar dan zakatnya
Usul 7/B;46/02/04/89
Uang milik Masjid yang diputar atau dikembangkan supaya menjadi banyak, wajibkah dizakatkan tijarahnya ? dan kalau wajib kepada siapakah diberikan ?
Jawab :
Tidak wajib dizakatkan karena termasuk wakaf dan wakaf tidak wajib dikeluarkan zakatnya , kecuali uang Masjid tersebut dijalankan dengan cara qirad, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Hasil sawah masjid dan zakatnya
Usul 8/B;46/02/04/89
Sawah Masjid yang digarap oleh seseorang kemudian bibitnya dari Masjid itu sendiri dan pada waktu panen hasilnya dibagi dua apakah wajib dikeluarkan zakatnya ?
Jawab :
Jawaban usul diatas mempunyai tafsil sebagai berikut :
1. Kalau Nazir Masjid itu menghibahkan bibit dari padi Masjid kepada penggarapnya, maka berarti penggarap itu yang memeliki bibit tersebut dan wajib atasnya mengeluarkan zakatya apabila telah mencukupi satu nisab.
2. Kalau Nazir Masjid yang mengeluarkan bibitnya yang diambil dari kepunyaan masjid itu dan kemudian ia berjanji bahwa si penggarap akan diberi 50 % dari hasil sawah tersebut , maka zakatnya tidak wajib dikeluarkan dan yang 50 % itu adalah sebagai upah bagi si penggarap.
Meninggalkan Hutang dan belum bayar zakat
Usul 9/B;46/02/04/89
Ada seorang meninggal dunia meninggalkan beberapa hutang dan meninggalkan zakat, dan harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar semua hutangnya , maka dalam hal tersebut manakah yang harus dilakukan untuk dibayar ?
Jawab : Ketahuilah bahwa peninggalan mayit terdiri atas 6 darajah yaitu :
1. Tajhiz yaitu biaya yang tidak boleh tidak yang lazim dikeluarkan seperti kain kafan.
2. Zakat yang berhubungan dengan zat peninggalan yaitu : dari uang yang ditinggalkan ( uang yang masih ada )
3. Zakat yang berhubungan dengan Zimmah yaitu : zakat yang ditinggalkan semasa hidupnya dan tidak pernah dibayar.
4. Hutang sesama Manusia
5. Wasiat
6. Pembagian harta peninggalan yaitu : peninggalan dari peninggalan, maka menurut pertanyaan diatas yang wajib dibayar terlebih dahulu adalah zakat yang berhubungan dengan zat peninggalan dan Zimmah dan dalil hadits yang berbunyi :
دين الله أحق أن يقضى عنه
Dan sisanya itu dipakai untuk membayar hutang yang ditinggalkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar