Senin, 02 Mei 2011

Faraid dan Hukumnya

Fara’id / Warisan
Membagi harta haram
Usul 20 /B;5: Seorang yang kaya karena berjudi atau dengan tidak halal, kemudian orang itu meninggal dunia dan hartanya di warisi oleh keluarganya . Bagaimanakah cara membersihkan harta warian itu , bagaimana pula hokum hajinya bila pembiyaan di ambil dari harta warian tersebut?.
Jawab: Beribadat dengan barang haram misalnya wudhu’ dengan air yang di peroleh dengan jalan merampas atau sembahyang dengan hasil curian . pada Mazhab Hambali : Ibadahnya tidak sah . Adapun pada Mazhab Syafi’I ibadahnya sah dengan arti terlepas dari kewajiban, begitu pula halnya dengan usul di atas
Adapun untuk membersihkannya , kalau di ketahui maliknya harus di kembalikan kepadanya, dan kalau tidak di ketahui maka tidak ada jalan untuk membersihkan barang haram itu, seperti tidak ada jalan untuk mensucikan na’jis ‘ainy kecuali air arak berobah menjadi cuka dan kulit bangkai dengan di samaknya.



Mewarisi benih kelapa curian
Usul 7 / B;2: Apakah hokum mewarisi benih kelapa yang di peroleh dari hasil curian dan bagaimana bila berbuah , dapatkah di mamfaatkan buahnya?
Jawab : Pohon dan benih kelapa yang berasal dari bibit curian adalah harus di kembalikn kepada orang yang tempatnya mencuri karana orang itu adalah pemiliknya. Kalau orang itu ( tempat mencuri bibit ) meninggal dunia maka harus di kembalikan kepada keluarga yang di tinggalkan. Dan kalau tidak di ketahui si pemiliknya maka buahnya itu di sedekahkan kepada fakir miskin dengan niat apabila pemiliknya atau keluarga pemiliknya dating / di jumpai nanti akan di brikan ganti rugi. Demikian di jelaskan dalam matan “ Zubad “

Anak yang sudah
di putus silaturrahminya menerima warisan
Usul 9 / B;2 : Ada seorang Ayah yang memutuskan hubungan silaturrahmi ( tidak mengakui anaknya ) dengan di saksikan oleh beberapa orang saksi. Apakah dengan tindakan ayah tidi si anak tidak berhak menerima harta pusaka, bila oraang uanya ( si ayah ) Meninggal dunia ?
Jawab: Tindakan seorang ayah memutuskan hubungan silaturrahmi dngan anaknya itu tidak berarti apa-apa ( tidak sah ) . si anak dalam hal ini tetap mendapatkan harta pusaka bila orang tuanya nanti meninggal dunia. Karena harta pusaka milikun Qahriyun ( pemberian tuhan dengan pembagian ynag telah di tentukan / pasti ) hubungan anak dengan ayah hanya bisa di putuskan bil si ayah meli’an dan me menafikan anaknya. Dalamhal ini karana hubungan anak dengan ayah terputus maka si anak tidak berhak mendapatkan harta pusaka bila si ayah itu telah meninggal dunia.



Warisan kepada
Anak Adovsi ( anak angkat )
Usul 22/B;3 : Bolehkah anak Peras ( Angkat ) mendapatkan Pusaka dari bapak angkatnya? Kalau dapat atau tidak apa alasan yang kuat?
Jawab: Pemerasan Yaitu : Mengangkat anak orang lain menjadi anaknya sendiri dengan di saksikan oleh orang banyak, demikianlah adat orang Arab Jahiliyah zaman dahuludan Nabi sendiri pernah memeras Zaid Bin Harisah dari siti Hadijah istri Nabi sendiri, ia di merdekakan dan di angkat menjadi anak perasnya, kemudian turunlah Ayat Al –Qur’an yang membatalkan hokum pemerasan itu yakni Firman tuhan yang berbunyi :
ما كا ن محمد ا با ا حد من ر جا لكم و لكن ر سو ل الله و خا تم النبيين
Dengan demikian penayan mengerti bahwa yang batal ( tidak sah ) tentu anak peras itu tidak dapat warisan dari bapak perasnya.


Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar