Maksod :
Terjemah Matan Al-Jurmiyah
(
اَلْكَلاَمُ هُوَ اللَّفْظُ
المُرَكَّبُ اْلمُفِيْدُ بِاْلوَضْعِ )
Artinya : Kalam
adalah lafaz yang tersusun memberi faidah dengan tujuan :
- Lafaz adalah :
اَللَّفْظُ
: هُوَ الصَّوْتُ اْلمُشْتَمِلُ عَلَى بَعْضِ الْحُرُوْفِ اْلهِجَائِيَّةِ
Artinya :Suara yang megandungi atas sebahagian huruf Hija’iyyah
Contohnya : lafaz (زيد)sesungguhnya ia
terdiri dari hurif Za(ز) Ya’(ي) dan Dal(د)
maka jika tidak mengandungi sebagian huruf Hija’iyah seperti suara gendang maka
tidak dinamakan dengan lafaz, keluar juga dengan lafaz adalah apa yang bisa
dimengerti tapi bukan lafaz seperti Isyarat, tulisan, simbul dan papan penunjuk
jalan maka semua itu tidak dinamakan kalam menurut ulma nahu.
- Murakkab adalah :
اَلْمُرَكَّبُ
مَا تَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ
فَأَكْثَرَ
Artinya :Dan
Murakkab adalah kalimat yang tersusun dari dua kalimat atau lebih
Contohnya :1
قام زيد
Zaidun
|
زيد
|
Telah berdiri
|
قام
|
فاعل
|
فعل
|
Contohnya : 2
وزيد
قائم
Orang yang berdiri
|
قائم
|
Zaidun
|
زيد
|
خبر
|
مبتدأ
|
Dan keluar dengan kata murakkab adalah kalimat yang menyendiri seperti
lafaz (زيد ) saja maka itu
bukan termasuk kalam menurut ulama’ nahu
- Mufid adalah :
اَلْمُفِيْدُ
مَا أَفَادَ فَائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوْتُ عَلَيْهَا
مِنَ اْلمُتَكَلِّمُ وَالسَّامِعِ
Artinya : Dan Mufid
adalah kalimat yang memberikan faidah yang
lebih baik diam atasnya baik dari orang yang berbicara dan mendengarnya.
Seperti :
قام زيد،
وزيد قائم
Contoh diatas
memberikan faidah tentang ikhbar dengan berdirinya zaidun, maka orang yang
mendengar apabila mendengar itu tidak menunggu yang lain karena sudah faham
yang akhirnya dia diam karena mengerti.
Dan keluar dengan
kata Mufid adalah murakkab yang tidak mufid seperti :
Contoh : 1
Zaidun
|
زيد
|
Anak
|
غلامُ
|
Contoh : 2
Zaidun
|
زيد
|
Berdiri
|
قام
|
Jika
|
إنْ
|
Karena sempurnanya
faidah tersebut apabila disebut cerita tentang Anak Zaidun pada contoh yang
pertama dan jawab syarat pada contoh yang kedua, maka kedua misal tersebut
tidak dinamakan kalam menurut ulama Nahu.
- Wadhi adalah :
Ada dua tafsiran tentang Kata (بالوضع) yaitu :
1. Kasad (بالقصد) atau dengan
Tujuan maka keluar perkataan yang tanpa ada tujuan dan orang yang lupa maka
tidak dianggap kalam
2. Wadha’ Araby (بالوضع العربي)
yaitu kalimat yang dinamakan dengan bahasa Arab maka keluar perkataan orang
ajam ( luar arab ) seperti indonesia, malasia dll. maka tidak dianggap kalam
menurut ulama Nahu.
Contoh kalimat yang
tersusun dari empat syarat diatas yaitu ( Lafaz,Murakkab, Mufid dan wadha’ ) :
dan dianggap kalam menurut ulama Nahu adalah :
قَامَ زَيْدٌ
Zaidun
|
زيد
|
Telah berdiri
|
قام
|
فاعل
|
فعل
|
Contohnya : 2
زَيْدٌ قَائِمٌ
Orang yang berdiri
|
قائم
|
Zaidun
|
زيد
|
خبر
|
مبتدأ
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar