Rabu, 04 April 2012

IDDAH

Macam-macam iddah ada 4 :

1.Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Firman Alloh ‘azza wa jalla :

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.” QS. Ath-Thalaq ; 4




2. Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaimana firman Alloh ‘azza wa jalla :

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” QS. Al-Baqarah ; 228

Yaitu 3 kali masa haidh.



3. Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause), seperti dijelaskan Alloh ‘azza wa jalla tentang masa iddah dua jenis perempuan ini :

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.” QS. At-Thalaq ; 4



4. Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Alloh menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut :

“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” QS. Al-Baqarah ; 234

========
jadi Iddah seseorang yang telah di duhuli ada 4 macam :‎

a.‎ Tiga kali Suci : Kalau Perempuan itu Pernah Haidh dan tidak hamil
b.‎ Melahirkan anak bila ia hamil, baik ia dicerai dengan talaq atau mati suaminya
c.‎ ‎4 ( empat ) bulan sepuluh hari kalau suaminya mati dan tidak hamil baik sesudah di duhuli ‎atau belum
d.‎ ‎3 ( Tiga ) Bulan Kalau tidak Haidh karena dia masih kecil atau telah putus dari pada ‎haidhnya.‎

Ketahuilah bahwa masalah Iddah adalah ketentuan dari agama , bukan di tentukan oleh dokter dan ‎ketahui pula bahwa kekosongan rahim itu bukan sebagai dasar ketentuan jodoh. Tetapi ‎kekosongan rahim itu adalah merupakan salah satu hikmah dari pada jodoh‎

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar