USUL /AQIDAH/ AKHLAQ
Memakai Pakaian orang laki bagi Perempuan dan sebaliknya
Usul 5 / B : 10 :
Mengutip pengajian yang dahulu tentang orang laki-laki menjadi orang perempuan, maka yang saya usul tentang perempuan yang memakai seperti pakaian laki –laki bentuk bajunya kadang – kadang ia memakai baju bontong, apakah hukumnya? Mohon penjalasan.
Jawab :
Perempuan yang menyerupai pada pakaian dan sebaliknya laki – laki menyerupai wanita pada pakaiannya seperti memakai rok atau memakai kalong dan sebagainya hukumnya adalah haram, karena hadis yang berbunyi:
لعن الله المتر جلا ت من النساء و المتخنثات
Artinya : Allah melaknat perempuan – perempuan yang menyerupakan dirinya dengan laki- laki , dan laki yang menyerupakan dirinya dengan perempuan.
Dan masa kini telah nampak hal-hal yang demikian, hal mana telah membenarkan sabda Rasul SAW:
سيأ تي رمان علي امتي القا بض عنه علي دينه كا لقا بض على الجمر
Keadaan Bumi
Usul 5 B:03/11/91
Benarkah bumi itu bulat dan berputar serta Matahari berjalan , kalau ia bulat apakah arti atau tafsiran dari ayat yang yang berbunyi:
الذي جعل لكم الأرض فراشا
Jawab :
Memang benar bumi itu bulat dan berputar dan yang menghadapi Matahari yaitu siang dan yang tidak mnghadapi Matahari itu malam dan begitulah bersilih ganti seterusnya, maka dari itu kalau orang berlayar kebarat terus –menerus sudah barabang tentu ia datang dari timur dan Matahari juga berputar dari perputaran Matahari ini timbullah musim yang empat :
1. Musim Bunga ( Rabi’ ) yaitu kalau Matahari berada di buruj Hamal, tsaur dan jauza’
2. Musim Panas ( Syaip ) yaitu apabila Matahari berada di buruj : Syartan, Asad, Sunbulah
3. Musim Rontok ( Kharif ) yaitu apabila Matahari berada di buruj : Mizan, Aqrab, Qaus
4. Musim Dingin ( Syita’ ) yaitu apabila Matahari berada di buruj : Judi, Dalwu dan Hut
Dan musim tersebut pada negeri yang letaknya disebelah utara Khattul Istiwa’
Adapun Negara yang letaknya di selatan Khattul Istiwa’ seperti Australia maka yaitu sebaliknya dan hal tersebut tidak bertentangan dengan ayat :
الذي جعل لكم الأرض فراشا
Dan arti : Firasya ( فراشا ) tidak sangat keras, kalau sangat keras sehingga tidak bisa tumbuh-tumbuhan dan tidak bisa hidup manusia diatasnya dan tidak sangat licin sehingga manusia tidak bisa berjalan diatasnya , itulah arti ( فراشا ) tersebut didalam tafsir jalalaein Juzu’ I di Halaman 6 karangan Imam Syuyuti.
Rukun Imam yang ke -enam
Usul 11/B:31
Pada rukun Iman yang ke-enam berbunyi ;
أن تؤمن بالقدر خيره وشره من الله
Apakah tidak bertentangan dengan Ayat :
ما أصابك من سئية فمن نفسك
Jawab :
Yang demikian tidak bertentangan , karena segala sesuatu dari Allah SWT dengan dalil
والله خلقكم وما تعملون
Hukum pemberian
Usul 7/B:7 /07/91
Pemberian yang diikuti ucapan selawat seperti orang bilang ini hanya sekedar selawat atau kadang-kadang orang disuruh minta uang jadi selawat, maka yang saya tanyakan apakah pemberian itu termasuk shadaqah, Hibbah, Hadiah atau sumbangan ?
Jawab :
Pengusul, Kenapa tidak tanyakan apa sebabnya pemberian itu tidak dinamakan Shalawat , ini sya jawab : Pemberian itu dilaksanakan pada akhir “ Asrakal ‘ ketika orang banyak baca Shalawat dan bukanlah pemberian itu Hibbah karena Hibbah itu disyaratkan ijab dan Kabul atas Qaul yang saheh, dan bukan juga sumbangan karena sumbangan itu pemberian disertai dengan bangunan, Dan pemberian itu dinamakan Shadaqah kalau diniatkan akan mendapat pahala, dan dinakan hadiah kalau di niatkan untuk penghormatan.
Hukum khimar Ahliyah
Usul 8/B:7 /07/91
Apakah Illatnya Khimar Ahliyah itu diharamkan untuk di sembelih ?
Jawab :
Pada perang Khaibar Nabi Memerangi orang-orag yahudi lalu Nabi menyuruh seorang sahabat menyeru agar mereka yang sudah memasak Khemar ahliyah supaya membuangnya, begitulah nas haramnya, sedangkan illatnya agar jangan binatang tersebut menjadi punah karena dia dijadikan untuk tunggangan bukan untuk dimakan, berlainan hukum hemar hutan tidak diambil manfaatnya dengan ditunggang oleh manusia, maka dari itu tidak ditakuti punahnya dan karena itu pula tidak haram memakannya.
Memakai Pakaian orang laki bagi Perempuan dan sebaliknya
Usul 5 / B : 10 :
Mengutip pengajian yang dahulu tentang orang laki-laki menjadi orang perempuan, maka yang saya usul tentang perempuan yang memakai seperti pakaian laki –laki bentuk bajunya kadang – kadang ia memakai baju bontong, apakah hukumnya? Mohon penjalasan.
Jawab :
Perempuan yang menyerupai pada pakaian dan sebaliknya laki – laki menyerupai wanita pada pakaiannya seperti memakai rok atau memakai kalong dan sebagainya hukumnya adalah haram, karena hadis yang berbunyi:
لعن الله المتر جلا ت من النساء و المتخنثات
Artinya : Allah melaknat perempuan – perempuan yang menyerupakan dirinya dengan laki- laki , dan laki yang menyerupakan dirinya dengan perempuan.
Dan masa kini telah nampak hal-hal yang demikian, hal mana telah membenarkan sabda Rasul SAW:
سيأ تي رمان علي امتي القا بض عنه علي دينه كا لقا بض على الجمر
Keadaan Bumi
Usul 5 B:03/11/91
Benarkah bumi itu bulat dan berputar serta Matahari berjalan , kalau ia bulat apakah arti atau tafsiran dari ayat yang yang berbunyi:
الذي جعل لكم الأرض فراشا
Jawab :
Memang benar bumi itu bulat dan berputar dan yang menghadapi Matahari yaitu siang dan yang tidak mnghadapi Matahari itu malam dan begitulah bersilih ganti seterusnya, maka dari itu kalau orang berlayar kebarat terus –menerus sudah barabang tentu ia datang dari timur dan Matahari juga berputar dari perputaran Matahari ini timbullah musim yang empat :
1. Musim Bunga ( Rabi’ ) yaitu kalau Matahari berada di buruj Hamal, tsaur dan jauza’
2. Musim Panas ( Syaip ) yaitu apabila Matahari berada di buruj : Syartan, Asad, Sunbulah
3. Musim Rontok ( Kharif ) yaitu apabila Matahari berada di buruj : Mizan, Aqrab, Qaus
4. Musim Dingin ( Syita’ ) yaitu apabila Matahari berada di buruj : Judi, Dalwu dan Hut
Dan musim tersebut pada negeri yang letaknya disebelah utara Khattul Istiwa’
Adapun Negara yang letaknya di selatan Khattul Istiwa’ seperti Australia maka yaitu sebaliknya dan hal tersebut tidak bertentangan dengan ayat :
الذي جعل لكم الأرض فراشا
Dan arti : Firasya ( فراشا ) tidak sangat keras, kalau sangat keras sehingga tidak bisa tumbuh-tumbuhan dan tidak bisa hidup manusia diatasnya dan tidak sangat licin sehingga manusia tidak bisa berjalan diatasnya , itulah arti ( فراشا ) tersebut didalam tafsir jalalaein Juzu’ I di Halaman 6 karangan Imam Syuyuti.
Rukun Imam yang ke -enam
Usul 11/B:31
Pada rukun Iman yang ke-enam berbunyi ;
أن تؤمن بالقدر خيره وشره من الله
Apakah tidak bertentangan dengan Ayat :
ما أصابك من سئية فمن نفسك
Jawab :
Yang demikian tidak bertentangan , karena segala sesuatu dari Allah SWT dengan dalil
والله خلقكم وما تعملون
Hukum pemberian
Usul 7/B:7 /07/91
Pemberian yang diikuti ucapan selawat seperti orang bilang ini hanya sekedar selawat atau kadang-kadang orang disuruh minta uang jadi selawat, maka yang saya tanyakan apakah pemberian itu termasuk shadaqah, Hibbah, Hadiah atau sumbangan ?
Jawab :
Pengusul, Kenapa tidak tanyakan apa sebabnya pemberian itu tidak dinamakan Shalawat , ini sya jawab : Pemberian itu dilaksanakan pada akhir “ Asrakal ‘ ketika orang banyak baca Shalawat dan bukanlah pemberian itu Hibbah karena Hibbah itu disyaratkan ijab dan Kabul atas Qaul yang saheh, dan bukan juga sumbangan karena sumbangan itu pemberian disertai dengan bangunan, Dan pemberian itu dinamakan Shadaqah kalau diniatkan akan mendapat pahala, dan dinakan hadiah kalau di niatkan untuk penghormatan.
Hukum khimar Ahliyah
Usul 8/B:7 /07/91
Apakah Illatnya Khimar Ahliyah itu diharamkan untuk di sembelih ?
Jawab :
Pada perang Khaibar Nabi Memerangi orang-orag yahudi lalu Nabi menyuruh seorang sahabat menyeru agar mereka yang sudah memasak Khemar ahliyah supaya membuangnya, begitulah nas haramnya, sedangkan illatnya agar jangan binatang tersebut menjadi punah karena dia dijadikan untuk tunggangan bukan untuk dimakan, berlainan hukum hemar hutan tidak diambil manfaatnya dengan ditunggang oleh manusia, maka dari itu tidak ditakuti punahnya dan karena itu pula tidak haram memakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar