Senin, 02 Mei 2011

Usuluddin dan Akhlaq1

Usul/Aqidah/Akhlak

Memintai orang yang ngaji uang bayar lampu
Usul 5/B;46/02/04/89
Ada diantara Jama’ah Pengajian Al-Qur’an yaitu : anak-anak yang belajar mengaji setiap bulannya dimintai uang seadanya untuk membayar lampu atau membeli minyak, karena banyaknya anak-anak yang mengaji maka uang yang didapat melebihi setengahnya dari pembayaran lampu atau harga minyak tersebut. Yang saya tanyakan : Apakah boleh uang sisa itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi gurunya ?

Jawab :
Hal tersebut adalah boleh tidak ada larangan dalam agama sehingga dengan mengadakan perjanjian untuk mengambil upah mengajarkan Al-Qur’an hukumnya adalah harus / boleh, karena hadits yang berbunyi :
أحق ما أخذتم ألأجرة هو القرأن



Nabi Hidir apakah masih hidup atau tidak ?
Usul 5/B:34/4/05/86.
Bagaimanakah sebenarnya tentang Nabi Hidir apakah ia masih hidup ataukah tidak / hingga saat sekarang ini .

Jawab ;
Masalah Hidir namanya yang sebenarnya adalah : Balya Bin Malkan Bin Falig. Dilaqabkan dengan Hidir karena bilamana ia duduk diatas bumi atau rumput yang kering akan berubah menjadi hijau dan subur.
Al- Hidir menurut pendapat Jumhur dia adalah seorang Nabi bukan Rasul dan bukan Wali , tetapi ada juga sebahagian pendapat yang mengatakan bahwa Hidir itu bukan Nabi melainkan hamba yang shalih atau seorang wali.
Diantara beberapa pendapat ini pendapat yang benar adalah yang pertama dia adalah seorang Nabi dengan firman Allah :

وأتيناه رحمة من عندنا
Yang dimaksudkan dengan “ Rahmah “ dalam firman Allah tersebut ialah ( wahyu dan Nubuwwah ) mengenai keadaan Nabi Hidir ada yang berpendapat / mengatakan ia telah meninggal dunia alasan mereka ia berpegang pada sepotong ayat yang berbunyi :

وما جعلنا لبشر من قبلك الخلد
Keterangan ini diambil dari Tafsir Al- Jami’u Liahkamil Qur’an Halaman : 16 Juzu/ 6 kemudian dari Ulama’ – Ulama’ Shufi mengatakan Nabi Hidir masih hidup sehingga Al-Qur’an diangkat oleh Allah dan banyaklah Ulama’-Ulama’ shufi itu menganggap dirinya telah bertemu denmgan beliau.
Sehubungan dengan itu kitab Ruhul Ma’ani Halaman : 326 Juzu’ 6 telah menjelaskan sebagai berikut : orang yang mengatakan dirinya sering bertemu dengan Nabi Hidir adalah ia bertemu bukan di alam dinia melaikan di alam Amsal.
Kaesimpulannya : menurut qaul yang shahih bahwa Nabi Hidir itu dalah seorang Nabi yang mempunyai umur panjang, pendapat inilah yang banyak mendapat dukungan dari beberapa Ulama’ dan ia jarang terlihat malahan ( mahjub dari pandangan ) ( Tafsir Al Jami’ Liahkam Qur’an juzu’ 6 Halaman 34 )


Membunyikan lagu-lagu Agamis
Usul 7/B;01/03/92
Apakah hukum kita membunyikan lagu-lagu Agamis Arab dan seruling waktu kita memungut Amal Masjid :

Jawab :
Kami nukilkan jawab ini dari kitab : As-ilatun Muhimmah “ karangan seorang Ulama’ dari Saudi di Makkah Al-Mukarramah pada Halaman 21 dengan so’alnya sebagai berikut :
س : ما حكم استماع الموسيقي والأغاني ؟
ج: استماع الموسيقي والأغاني حرام ولا شك في تحريمه لأن الإستماع إلى الأغاني والموسيقي وقوع فيما حذر منه النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : ليكونن أقوام من أمتي يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف . { رواه البخاري من حديث أبي مالك الأشعري }
Artinya : So’al Apakah hukum mendengar ( membuyikan musik ( orkes ) dan nyanyi-nyayian ( baik dari lidah atau melalui kaset ) ? Kemudian ia menjawab : mendengarkan orkes dan mendengarkan nyanyi-nyanyian hukumnya haram, tidak ada syak pada haramnya karena mendengar nyanyi-nyaian atau orkes jatuh pada barang yang dilarang oleh Nabi SAW dengan sabdanya : sesungguhnya akan datang beberapa orang dari ummatku yang menghalalkan zina dan sutra arak dan orkes )
قوله : والمعازف هي ألة اللهو
Termasuk dalam kata المعازف adalah seluring, penting, piul dll. Larangan hadits ini adalah umum, baik bukan masjid apalagi di Masjid tentu lebih sangat haram, mengapa tidak membunyikan kaset Al-Qur’an ? supaya orang yang sengaja mendengarnya mendapat pahala


Hukum Mengerjakn sebagian rukun Islam

Usul 1/B;46/02/04/89
Ada seorang yang mengerjakan sebahagian dari rukun islam seperti ia mengekuarkan zakat dan mengerjakan sholat , tetapi sholatnya tersebut tersendeat-sendat kemudian dalam bicaranya ia mengatakan perkataan yang menunjukkan bahwa ia tidak percaya dengan :
يوم الأخر وما فيها من النعمة والعذاب
Yang saya tanyakan : Apakah hukum orang ini islam atau kafir ? kalau dihukumi kafir apakah namanya ? jika orang ini mati apakah boleh dikuburkan pada pekuburan orang islam ? mohon penjelasan .

Jawab :
Rukun iman yang telah maklum yang wajib dipercayai 6 perkara , adapun 6 perkara tersebut adalah :
أمنت بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الأخر و القدر خيره وشره من الله تعالى
Dan barang siapa tidak percaya kepada salah satu dari pada yang 6 tersebut hukumnya adalah kafir secara ijma’ , semua pekerjaan-pekerjaan seperti sholat , puasa dan lain-lainnya tidak ada artinya dan kafirnya adalah kafir “ Murtad “ karena sebelumnya ia telah beriman atau ia adalah dari anak orang islam dan kalau ia mati tidak boleh dikuburkan pada pekuburan orang islam dan barang siapa yang mendengar kata-kata seperti itu wajib diperingati dan menyuruh ia supaya bertaubat supaya kita bisa termasuk dalam ayat yang berbunyi :
ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر

Bentuk Burak yang dipakai Isra’ Mi’raj.
Usul 2/B;46/02/04/89
Bagaimanakah bentuk yang sebenarnya buraq yang dipergunakan oleh Nabi sewaktu Isra’ dan Mi’rajnya itu ? Apakah seperti gambar-gambar yang dipasang sebagai penghias rumah sekarang ini atau tidak, kalau tidak seperti itu bolehkah kita menempelnya sebagai penghias ?

Jawab :
Sesungguhnya buraq yang ditunggang oleh Nabi SAW pada malam Isra’ itu , yaitu sebaaimana yang digambarkan oleh para Uama’ bahwa buraq tersebut ialah suatu makhluq surga yang lebih besar dari keledai dan lebih kecil dari kuda dan ia melompat, kemudian dalam satu kali melompat kecepatan nya sepanjang pemandangan mata, kalau ia mendakai di satu dataran kakinya lebih panjang dari dua tangannya, sebaliknya kalau ia turun di suatu lembah dua tangannya lebih panjang dari dua kakinya.
Sekedar inilah yang wajib kita imani, adapun gambar seperti yang disebut dalam usul diatas tidak boleh dii’tiqadkan sedemikian rupa, karena permulaan orang yang membuat gambar itu adalah orang Yahudi dengan maksud atau tujuan mereka untuk menghina Nabi SAW. Supaya Nabi SAW dianggap suka kepada orang perempuan.
Adapun hukum membuat atau menempel sebagaimana yang dimaksud oleh penanya dalam mazhab Syafi’i hukumnya adalah haram.


Membaca Tasniyah dalam Menyembelih
Usul 1/B:34/4/05/86
Diwaktu kita menyembelih binatang apakah sunnat melangsungkan bacaan tasmiyah, sedangkan sembelihan itu merupakan perbuatan yang menyekiti walhal didalam tasmiyah itu ada kalimat yang mengandung kasih sayang yaitu “ Ar-Rahman dan Rahim “ mohon penjelasan ?

Jawab :
Menyembelih binatang yang halal dimakan adalah perintah Allah SWT. Sebab dengan menyembeli itu darah-darah yang ada dalam jasad binatang tersebut supaya dapat habis keluar , karena kalau tidak keluar akan memberi mudarat.
Binatang yang mati tanpa disembelih hukumnya bangkai dan haram untuk dimakan karena darah-darah yang ada padanya tertahan tidak dapat keluar, oleh sebab itu menyembelih binatang untuk dimakan termasuk perbuatan yang baik yang telah disyari’atkan oleh Allah kepada kita dan bukanlah ia termasuk barang yang yang mneyakiti asalkan cara menyembelihnya dengan cara yang baik berdasar sebuah hadits yang datang dari Abi Yakla :
عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إن الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فاحسنوا القتلة وإذا ذبحــــــــتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفربه وليرح ذبيحته ( رواه مسلم ) دليل الفالحين جزء : 5 هلامن : 101 )

Dengan penjelasan hadits ini bila seseorang yang karena dengan hukuman qisas harus dibunuh dengan pembunuhan yang baik, dan apabila kita menyembelih binatang harus dengan sembelihan yang baik misalnya seperti memakai pisau yang tajam, dan menjalankan pisau harus dilakukan dengan secara cepat, merupakan setelah ia mati memotongnya harus dari hukum sebelah depan kemudian menghadap kiblat dan membaca tasmiyah dengan bacaan yang sempurna, sehubungan dengan hadits diatas Allah berfirman pada suarat Al-qasas ayat 77 yang berbunyi :

وأحسن كما أحسن الله إليك ( إلخ )
Maksud ayat ini adalah : Allah memerintahkan kepada kita untuk mengerjakan segala kebaikan dengan sesungguhnya sebagaimana Allah memberikan kebaikan kepada kita. Maka jelaslah dengan keterangan diatas bahwa membaca tasmiyah dengan sempurna itulah yang terlebih afdal sekalipun sunnatnya itu telah tercapai dengan tanpa melangsungkan kalimat “ Ar-Rahman dan Ar-Rahim “
Kita tidak boleh mengatakan tidak panatas atau tidak cocok kalimat Ar-Rahman dan Ar-Rahim “ diucapkan diwaktu kita menyembelih karena kedua kalimat itu mengandung rahmat yaitu “ Rohnya akan cepat keluar, orang yang mengatakan lafaz “ Ar-Rahman dan Ar-Rahim “ tidak sesuai dibaca ketika sedang menyembelih itu adalah pendapatnya Ulama’- Ulama’ Maliki
Dianatara kedua macam pendapat ini yang terlebih kuat ( Afdal ) adalah pendapat yang pertama yaitu : dengan membaca tasmiyah secara sempurna dan meninggalkannya dengan sengaja adalah makruh.


Hukum Asuransi
Usul. 6/B/Juli/90
Bagimanakah hukum Asuransi Jiwa , apakah sama dengan bank atau tidak ? mohon penjelsan.

Jawab :
Kalau Asuransi itu memutar uang sabagaimana yang dilakukan oleh Bank, maka hukumnya adalah sama sebab hasil dari pada uang yang disimpan itu akan diberikan menjadi jaminan atau biaya sekolah dari anak-anak yang menabung dan hasilnya tersebut itu riba.
Kemudian petugas Asuransi itu memutar uang dengan secara riba ( Berbunga ) yang mana hal itu berarti menolong manjalankan riba dan berarti pula menolong dalam mengerjakan Maksiat.

Anak orang kafir yang mati kecil
Usul 7/B/Juli/90
Mohon Penjelsan tentang anak-anak orang kafir yang mati masih kecil diantaranya yang belum balig sedangkan hadits Nabi menerangkan ‘ setiap anak dilahirkan dalam keadaan Fitrah Islam “

Jawab :
Pada masalah anak-anak orang kafir yang mati masih kecil dianataranya terdapat dua Pendapat Ulama’ :
1. Di dalam ilmu Allah kalau anak itu sudah balig akan menjadi kafir maka anak itu akan dimasukkan kedalam neraka, dan di dalam ilmu Allah pula kalau anak itu akan menjadi islam, maka aak tersebut akan masuk surga.
2. Anak-anak orang kafir itu yang mati di waktu kecil semuanya akan dimasukkan surga, karena matinya sebelum mereka mukallaf.


Khatmunnubuawwah
Usul 8/B/Juli/90
Setelah kami memperhatikan khatmunubuwwah yang dijelaskan dalam kitab “ Madariju Syuud “ yaitu menurut sejarah beliau pernah mengirim surat ke Raja Rum Raja Persi dan Raja Habsyi , pada surat yang dikirim itu di cap/stempel. Dan yang dimaksud dengan setempel tersebut apakah stempel yang ada pada belikatnya ataukah merupakan stempel seperti sekarang ini dan kalau ada dimanakah tempatnya ditarus dan siapa pembikinnya ?

Jawab :
Asal usul Nabi membuat stempel ketika beliau mengirim surat setelah Hudnah hudaibiyah kepada raja-raja besar duni ini diantaranya : raja hirakia , Raja rum, Raja Kisra , Raja Persia , Raja Mukakis, Raja Habsyi, Raja Najasi dan sejumlah raja lainnya, sahabat berkata : Yaa Rasulallah kalau megrim surat kepada raja –raja tersebut mereka tidak mau menerima bila tidak disetempel, kemudian setelah itu barulah Nabi menyuruh membuat cincin dari perak dan cincin itulah ia lukis sebagai setempel dengan ucapan :
محمد رسول الله
Dan kalimat محمد ditaruh paling bawah dan kalimat “رسول ditengah dan kaliamat “ الله dan gambarnya se[erti ini :



Kemudian Stempel ini diwarisi oleh khlifah pertama yakni Abu Bakar As-Syiddiq selanjutnya khlifah kedua dan terakhir khalifah ketiga yaitu Utsman Bin Affan, dan setelah beberapa waktu kemudian jatuhlah ia dari tangan Utsman kedalam sumur dan dicari-cari dalam sumur itu tidak dijumpai akhirnya hilang.
Adapun “ Khatmunnubuawah “ yang diantara dua belikat Nabi , bentuknya bundar besarnya seperti telur burung marpati tertulis didalamnya :

توجه حيث شئت فإنك منصور



Orang yang suka mengadu domba
bolehkah dianggap Musuh
Usul 10/B;49/10/12/89
Kami telah mengutip dari kitab
قامع الطغيان على منظزمة شعب الإيمان
Yang berbunyi sebagai berikut :
قال النبي صلى الله عليه وسلم : لايحل لمسلم أن يهجر أخاه ثلاثة أيام فمن هجره فوق ثلاث فمات دخل النار ( وعلم ) أن هجر المسلم أكثر من ثلاثة أيام منهما غضب عليه حرام وجهه ولم يعصمه حتى بالسلام إلا لعذر شرعي ككون مهجور نحو فاسق أو مبتدع فلا يحرم و أن هجره لايفيده ترك الفسق نعم لو علم أن هجره يحمله على زيادة الفسق امتنع إما لو لم يواحهه فة حرمة و إن مكث سنين

Yang kami tanyakan yaitu bila seseorang yang suka mengadu domba , memecah belah keluarga dan suka mempermainkan caneng- caneng seperti benggeruk dan lain- lainnya apakah boleh kita angggap musuh atau boleh kita tidak menyapanya ataukah bisa dimasukkan kedalam kalimat itu mohon penjelasan ?

Jawab :
Penegrtian dari hadits tersebut diatas bahwa : Al – Hajru “ hukumnya adalah dosa besar , dan penegertian yang kedua bahwa al –hajru tidak lebih dari tiga hari walaupun sangat marah, huknya adalah tetap haram.
Dan jika dijumpai ia tidak mau menegurnya sehubungan dengan salaman juga tidak, hukumnya tetap haram melainkan karena uzur , maka hukumnya tetap haram melainkan karena uzur syar’y seperti yang di atas itu umpamanya fasiq atau orang yang ahli bid’ah syyia’ah maka mengerjakannya itu tidak haram dan jika menghajrunya itu tidak bisa meninggalkan kefasikan bahkan menambah akan kefasikan maka tidak boleh di hajru
Adapun kalau tidak pernah berjumpa maka menghajrunya itu tidak haram sekalipun diam selama beberapa tahun, dan sebagai kesimpulan jawaban usul tersebut diatas maka boleh kita tidak menyapanya.


Hukum Gulat dan Peresian dan semacamnya

Usul 3. /B/Juli/90
Di zaman sekarang ini banyak macam permainan olah raga, diantaranya ; Main Gulat yang hanya tertutup dua kemaluannya saja , begitupula main peresian yang hanya tertutup dua kemaluanya juga, bagaimanakah hukum Syara’ pada hal tersebut ?

Jawab :
So’al tersebut saya nukil pula dari Majalah Al-Azhar yang keluar bulan Jumadil Ula 1410 H. Juzu’ ke 5 tahun 62 sebagai berikut :
أما ما يتعلق بالمصارعة فإن الإسلام لايقرها بين شخصين ولا بين حيوانين لما في ذلك من الضرر والتعذيب والنبي صلى الله عليه وسلم يقول : لاضرر ولا ضرار
Dan dapat kita kiyas yang lain dari main gulat seperti beradu Peresian dan beradu main konto, maka islam tidak membenarkan beradu anatara dua orang dan tidak membenarkan juga anatara dua hewan seperti mengadukan dua ekor sapi atau dua ekor kambing atau dua ekor ayam karena yang demikian mendatangkan permusuhan, adapun belajar atau mempelajarinya untuk membela diri maka yaitu dibolehkan dan yang dilarang beradunya, baik yang ada taruhan atau tidak,
Dan adapun barang yang yang berlainan dengan menutup aurat maka sesungguhnya telah berselisihan pendapat para Ulama’ pada aurat laki maka Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki adalah aurat itu dari perut sampai lutut, dan Imam Ahmad bin Hambal ada dua riwayat : Pertama : seperti Mazhab yang tiga tadi dan riawayat kedua bahwasanya aurat laki adalah dua kemaluannya saja.


Betulkah Ungkapan dibawah ini
Usul 4/B;49/10/12/89
أستغفر الله رب البرايا # أستغفر الله من الخطايا
مولى ربي زدني علما نافعا # ووفقني عملا صالحا مقبولا
يا حنان يا منان # ويا ديان ويا سلطان

Yang kami tanyakan betulkah ucapan-ucapan kalimat diatas ? dan bila kalimat tersebut benar mohon terjemahan kalimat : مولى ربي
Dan يا حنان يا منان ويا ديان

Jawab :
Ucapan kaliamat-kalimat diatas semuanya benar dan adapun terjemahan nya yaitu : pertama kalimat : مولى ربي
Dan dia disebut dengan “ Idafat bayaniyah “ yang maknannya si mudhaf dengan mudafun Ilaih maknanya adalah sama, dan artinya itu ialah مولى pertolongan kemudian ربي tuhanku.
Adapun kaliamat يا حنان ialah Munada Mufrad Alam yakni tidak mudhaf dan tidak serupa dengan mudhaf dan ia dibaca baris depan dengan tanpa tanwin kecuali kalau berwakaf barulah boleh disukunkan. Dan arti dari pada kaliamat-kalimat diatas tersebut yaitu :

Wahai Tuhan yang maha penagsih = يا حنان
Eahai Tuhan yang meberi = يا منان
Wahai tuhan yang menpunyai agama = يا ديان
Wahai tuhan yang maha kuasa = يا سلطان


Mengucapkan Lafaz “ Syaidina “
Usul : 5/B;49/10/12/89
Bagaimnakah hukum mengucapkan lafaz “ Syyidina “ di tempat lain yang bukan saja diucapkan pada lafaz :
سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم أو " سيدنا أبو بكر "
Demikian pula pda Nabi-Nabi , Rasul – Rasul sebelum nya dan sahabat-sahabat lainnya , Mohon penjelasan ?


Jawab :
Mungapkan lafaz “ Sayyina “ terhdap orang-orang yang dihormati dalam agama seperti Ulama’ Ulama’ hukumnya boleh tidak ada larangan, malahan dianjurkan atau dituntut karena merupakan suatu penghormatan.


Mengikuti Salah satu Imam Mazhab yang empat
Usul 1/B;49/10/12/89
Apakah hukumnya kita mengikuti salah satu dari pada Imam yang empat, kemudian apakah wajib atas kita mengeluarkan hukum dari Al-Qur’an atau hadits ? mohon penjelasan .

Jawab :
Mengikuti salah satu dari pada Imam yang empat adalah wajib atas kita sebagai orang yang awam.
كل من الأئمة الأربعة على الصواب ويجب تقليد واحد منهم ألخ
( بجيرمي ج : 1 ص : 51 )
Karena Mazhab yang empat itu adalah yang mendawam/tercatat dan didukung oleh Ulama’-Ulama’ hingga sekarang ini, sekalipun ada diantara Imam –Imam mujtahid lainnya dari yang empat tetapi karena Mazhab mereka itu tidak tercatat dan tidak mendapat dukungan hingga saat ini, dan orang-orang yang sekarang yang mewajibkan ijtihad ( mengambil hukum syari’ah dari Al-Qur’an dan Hadits ) adalah beralasan dengan ayat yang berbunyi :

لايكلف الله نفسا إلا وسعها
Tujuan orang luar islam datang keindonesia
Usul 7/B:5/90
Bagaimana sebenarnya tujuan orang-orang toris barat yang datang membanjiri Indonesia pada umumnya dan pulau Lombok pada khususnya sehingga mereka berani membeli tanah dengan harga luar biasa, yang satu are harganya sampai 5 juta, kalau Bapak ada mempunyai pengetahuan so’al mereka mohon penjelasan, agar kita hati-hati menghadapi mereka.

Jawab :
Terima kasih atas usul saudara usul saudara tersebut yang memang seharusnya atas seluruh ummat islam menaruh perhatiannya, demi untuk kita menjaga keselamatan agama islam dan saudara-saudara kita ummat islam, dibawah ini jawaban dari usul saudara tersebut yaitu : disebutkan didalam surat kabar ( Akhbarul Alam Al –Islami ) yang keluar hari senin tanggal : 8 Sya’ban 1410 H. yang bertepatan dengan tanggal 05 Marat 1990 M. bilangan 1160 yang berbunyi sebagai berikut :
جيوش المنصرين تغزوا إندونيسيا

Artinya : Angkatan Pengerestenan menyerbu ke Indonesia.

Kemudian ditulisnya bahwa di Indonesia mayoritas Islam sehingga bilangan mereka di Indonesia 88 % dari jumlah penduduknya dan sisanya yaitu 12 % terbagi atas beberapa macam agama seperti agama masehi, agama Hindu dan agama Budha.
Dan telah maklum bahwa Negara kita adalah Negara pancasila yang melonggarkan bagi seluruh rakyatnya menjalankan kepercayaannya masing-masing dan bahwa gerakan pengerestenan di Indonesia di Indonesia sekarang ini berbeda dipuncak kegiatan mereka dan mereka mendapat bantuan keuangan dan lain-lain dari organisasi pengerestenan sedunia dan usaha-usaha yang mereka lakukan untuk dakwah pengerestenan sebagai berikut :

1. Memberi bantuan keuangan bagi orang-orang islam yang fakir miskin dengan catatan mereka rela menganut agama keresten atau mengakui bahwa mereka akan masuk keagama keresten atau mereka stuju memasukkan anak mereka kedalam sekolah keresten.
2. Memberi utang kepada petani-petani Islam yang fakir miskin dengan catatan bahwa mereka akan memasukkan anak-anak mereka ke sekolah kerestenan
3. Memberi bantuan keuangan bagi buruh – buruh islam yang dipecat dari poekerjaan mereka dengan syarat tersebut diatas :
4. شِرَاءُ أَرْاضِيْ المُسْلِمِيْنَ اْلفُقَرَاِء ْاَلتِيْ تَقَعُ فِيْ مَوَاقِعِ ُممتْاَزَةٌ مَهْمَا كَانَ الثَّمَنُ لِلأَهْدَافِ التَنْصِرِيَّةِ
Artinya :
Membeli tanah-tanah orang Islam yang fakir miskin yang terletak di tempat –tempat yang strategis dengan beberapa saja harganya untuk tujuan pengerestenan

Sehingga mereka tidak segan – segan masuk di penjara orang islam untuk menarik mereka kedalam agama keresten, diantara kegitan mereka lagi membangun taman kanak-kanak dan memberi biaya untuk orang yang mau melanjutkan pelajarannya ke Negara Barat untuk mendalami Ajaran Keresten dan di bidang kesehatan tidak segan mereka membangun rumah-rumah sakit yang dilengkapi dengan dokter-dokter dan alat-alat moderen dan banyak lain-lain usaha mereka untuk menarik orang-orang Islam ke Agama keresten, maka dari dari itu berkewajiban atas kita sebagai ummat Islam mengetahui segala usaha mereka dan menasehati kepada saudara-saudara ummat islam agar jangan sampai tertipu daya oleh bujukan mereka.
Dan kami akhiri jawaban ini dengan cerita yang kami nukil dari surat kabar Akhbarul Alam Al-Islami yang keluar pada hari senin tanggal, 29 Sya’ban 1410 H. yang bertepatan dengan tanggal, 26 maret 1990 M. bilangan 1163 dibawah judul :


منصر يستهزئ بالإسلام والقرأن في حفل بنيجيريا ويلقى حتفه في نفس اللحظة

Cerita tersebut sebagai berikut :
Terjadi pada awal tahun sekarang ini 1990 di satu Desa di Afrika bernama ( Mob ) dibagian Wilayah Bongoli disebelah utara Nejeria, ada seorang bernama Umar Gemo berasal dari Agama Keresten Kemudian masuk Agama Islam dan lama bergaul ummat Islam disana kemudian dia murtad ( kembali ke Agama Keristen ) dan termasuk dia orang yang mendustakan Al-Qur’anul karim dan orang yang mengejek-ngejek agama Islam , dia berdiri diatas podium disuatu gereja dimuka Ratusan orang-orang keresten lalu dia berpidato dengan ejekan dan tantangan “ Jika Al-Qur’an ini dan Agama Islam memang benar aku berdo’a kepada Tuhan bahwa tiada aku kembali kerumahku dalam keadaan hidup “
Dan dengan Qudrat iradat Allah ketika ia keluar dari gereja tersebut di jalan kerumahnya maka tergelincirlah kakinya diatas got kecil yang ia akan menyebranginya dan langsung ia mati dan terus digotong kerumah sakit dan dokter rumah sakit itu mengatakan dia sudah mati kemudian kawan-kawannya membawa yang lain juga dikhabarkan oleh dokternya bahawa dia sudah mati dan dibawanya kerumah sakit yang ketiga, juga dikabarkan bahwa dia sudah mati, dengan demikian barulah kawan-kawannya itu percaya dan baru dikuburkannya. Dan kawan-kawannya yang menolongnya ketika jatuh itu besok harinya juga mati dan dengan sebab peristiwa tersebut , masuk islamlah penduduk empat desa besar dan mereka meninggalkan agama keristennya dan empat desa tersebut namanya :
1. Pal
2. Wilowa
3. Agwati
4. Mub

Empat desa ini berada disebelah uatra Nejeria , maka dengan demikianlah kita ummat islam semakin dalam Iman kita dan semakin dalam keyakinan kita dari ayat yang berbunyi :

يريدون ليطفئوا نور الله بأفواههم والله متم نوره ولو كره الكافرون , اللهم احفظ أمة محمد اللهم اصلح أمة محمد اللهم انصر أمة محمد انصرهم على من عاداهم ورد كيد الخائنين إلى نحورهم رب اغفر وارحم وأنت خير الراحمين




Wanita memotong rambutnya
Usul.5/B:5/90
Bagaimanakah hukum wanita islam memotong rambutnya apakah boleh atau tidak ?

Jawab :
Sebelum zaman sekarang ini wanita yang yang panjang rambutnya itulah yang menjadi kemegahan bagi mereka dan istilah yang digemari, dan pada zaman Nbi , zaman sahabat dan zaman Thabi’in tidak ada riwayat bahwa wanita islam memotong rambutnya ( menggondrong rambutnya ) dan menggondrong rambut itu adalah datang dari barat ( wanita eropa ) dan tidak ada ragu-ragu kita bahwa meniru mereka pada segala hal yang khusus bagi mereka adalah haram dengan dalil hadits Nabi yang berbunyi : خالفوهم ( tampil bedalah dengan orang kafir itu )
Dan Hadits yang yang berbunyi :
من تشبه بقوم فهو منهم


Wanita mengendarai sepeda motor/ Mobil
Usul 4/B:5/90
Bagaimanakah hukum wanita islam mengendarai sepeda motor atau sedan( Mobil ), hal tersebut banyak terlihat / terjadi di Negara yang bukan Negara Islam.

Jawab :
So’al wanita di dalam Agama Islam tidak dibolehkan bergaul bebas apalagi yang muda-muda sehingga sholat jum’at saja dibolehkan bagi mereka dengan keadaan tertutup. Dan bergaul bebas atau mengendarai kendaraan adalah adat istiadat orang luar islam ( orang kafir ) dan pada masa sekarang ini mereka berusaha keras menarik orang islam kedalam agamanya dan setidak – tidaknya mereka mendangkalkan orang islam dari agama Islam, jadi hal tersebut dalam usul ini, agama islam tidak membolehkan wanita islam mengendarai kendaraan karena menyerupakan diri dengan bukan orang islam ( orang kafir ) dengan dalil hadits yang berbunyi :

من تشبه بقوم فهو منهم

Anak kambing yang menyusu pada Anjing
Usul 1/B:5/90
Ini maslah telah terjadi yaitu seekor anjing betina kemudian beranak dan kebetulan semua anaknya mati, dan ada seekor kambing betina melahirkan anak dan kambing betina itu mati dan anak itu menyusui pada anjing betina itu sampai besar , yang saya tanyakan apakah hukum anak kambing yang menyusu pada anjing itu, apa halal atau haram ?

Jawab :
Anak kambing tersebut tetap hukumnya halal sekalipun dia menyusu pada anjing terseut , sebagaimana pada anjing tersebut , sebagaimana tersebut dalam kitab Sulamul Munajat pada Halaman 7 karangan Kiayi Nawawi Banten sebagai berikut :

والكلب ولو معلما والخنزير وفرع أحد هما نسبا لا رضاعا
Artinya : Dan Anjing Na’jis sekalipun sudah terlatih dan babi juga na’jis dan anak keduanya yang lahir dari keduanya.
Maksudnya bukan anak susuannya seperti anak kambing tersebut tidak menjadi na’jis seperti ibu susuannya. Nah begitulah maksud ibarat tersebut diatas.


Sumbangan pemerintah
kepada orang yang kecelakaan ( Asuransi dari Jasaharja )
Usul 6/B:01/92
Bagaimanakah kedudukan santunan ( sumbangan ) pemerintah yang diberikan kepada anak yatim yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas yang saya tanyakan :
1. Apakah boleh sekeluarga anak yatim itu memberikan imbalan dari uang sumbangan tersebut kepada orang yang mengurus sumbangan itu ?
2. Apakah langsung sumbangan itu menjadi hak anak yatim yang meninggal itu atau tidak ? sebab tidak pernah dia tahu akan adanya sumbangan yang akan menjadi miliknya.
3. Untuk apakah seharusnya uang itu dipergunakan ? mohon penjelasan ?

Jawab :
Ketauhuilah bahwa orang mati itu baik yatim atau bukan yatim tidak sah diberi, malahan apa yang dimiliki waktu hidupnya berpindah kepada waris-warisnya yang hidup, baik yatim atau bukan yatim.
Adapun sumbangan tersebut adalah milik bagi keluarga si yatim itu untuk biaya kematian anak yatim tersebut, dan keluarga si yatim itu boleh memberi imbalana kepada yang mengurus sumbangan tersebut dengan sewajarnya.
Tadi telah diterangkan bahwa si mayit itu tidak mempunyai sesuatu sebenarnya uang sumbangan tersebut untuk biaya kematian anak yatim itu dan kalau ada sisanya adalah milik untuk keluarga anak yatim itu.



Lukman Al Hakim dalam Al-Qur’an
Usul 1/B:01/92
Seorang yang bernama Lukman Al-Hakim disebut dalam Al-Qur’an pada surat Lukman apakah beliau ini seorang Nabi atau seorang wali dan setelah Nabi siapa tempatnya atau pada zaman siapa muncul beliau itu ?

Jawab :
Bahwa telah maklum bagi kita ummat islam bahwasanya Al-Qur’an itu berisi 114 surat dan bahwa sekalipun surat-surat tersebut dibagi menjadi dua bahagian : sebahagiannya disebut dengan nama ( Surat Makiyah ) dan sebahagiannya disebut dengan nama ( Surat Madiniyah ) dan surat yang Makiyah sebanyak 85 yakni turunya surat tersebut sebelum Nabi hijriyah ke Madinah dan surat madaniyah itu sebanyak 29 ayat yakni surat tersebut turunya kepada Nabi setelah Nabi hijriyah.
Adapun surat lukman itu adalah surat yang ke 30 dan termasuk surat makiyah sedangkan jumlah ayatnya sebanyak 34 ayat dan dua ayat diantaranya adalah madiniyah.
sedangkan mengenai lukman tersebut dia adalah wali dari wali Allah SWT. dia diberi Allah beberapa hikmah diantaranya ilmu yang bermanfaat seperti firman Allah :
ومن يؤت الحكمة فقد أوتي خيرا كثيرا
Dan masanya jauh kemudian dari pada masa Nabi Musa AS dan Nabi Harun. AS, dan memberi fatwa kepada masyarakat ramai dan dia menjumpai Nabi Allah Daud. AS sebelum diangkat jadi Rasul dan setelah Nabi Daud. AS diangkat jadi rasul maka sampai disana berhenti dia mengeluarkan fatwa dan dia berkata : Tidak perlu aku memberi fatwa lagi karena sudah ada Rasul yang diangkat oleh Allah SWT.
Dan masanya lagi jauh sebelum Nabi Isa AS. marilah kita sama mendengar kata hikmah yang diucapkan oleh beliau ( Lukman Al-Hakim ) sebagaimana yang diceritakan Allah dalam Al-Qur’an diantaranya :
- وإذ قال لقمان لابنه وهو يعظه يابني لا تشرك بالله إن الشرك لظلم عظيم
- يابني إنها إن تك مثقال حبة من خردل فتكن في سحرة أو في السموات أو في الأرض يأتي بها الله إن الله لطيف خبير
- يابني أقم الصلاة و أمر بالمعروف و انه عن المنكر و اصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور
Dan seterusnya.



Hukum Berjabat tangan
Usul 2. /B:01/92
Berjabat tangan seorang guru (Ttuan Guru ) atau pejabat pemerintah seperti : Camat, Bupati atau Gubenur diiringi dengan ciuman tangan hal tersebut ada yang mengatakan perbuatan bid’ah ada yang mengatakan sunnat untuk mengambil barakah . mohon penjelasannya langsung dengan alasan ?

Jawab :
Sebenarnya bahwa usul tersebut telah masuk dan telah dijawab tetapi entah dalam berusur beserta alasan - alasannya dan tidak apa saya ulangi jawabannya disini.

Tentang mencium tangan seseorang itu ada dua bagian:
Pertama :
Sunnat seperti mencium tangan dua ibu bapak untuk menghormati keduanya atau mencium tangan Ulama’ – Ulama’ besar misalnya di Makkah dulu seperti Syekh Ali Maliki, Seyekh Sa’ad Yamani dan Seyekh Umar Bajumed dan Tuan Guru Mukhtar Betawi dan lain-lainnya, malahan dicium tangannya untuk mengambil barakah dan untuk menghormatinya, bahkan saya pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri kedua guru saya sendiri yaitu syekh Ali Maliki dsan Seyekh Abbas Maliki keduanya bersalaman dengan saling bercium tangan.
Kedua :
Hukumnya haram seperti mencium tangan orang kaya karena kekayaannnya , karena sabda Nabi SAW :
من تواضع لغني لغناه ذهب ثلثا دينه

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar