Ucapan yang menjatuhkan Talaq
Usul 8/B: 5/06/88
Ada dua orang suami istri pergi kerumah sahabatnya setelah mereka datang dirumah sahabtanya itu kemudian datang lagi salah seorang teman sambil bertanya “ Apakah dia ini istrimu ? “ maka jawab laki-laki itu , jika dia istriku maka dia ini termasuk orang yang tertalaq, perkataan seperti itu apakah jatuh talaqnya atau tidak ?
Jawab :
Kata-kata seperti tersebut diatas menjatuhkan talaqnya berarti sisuami tersebut menjatuhkan talaqnya atas sitrinya , hal ini berdasarkan keterangan yang di nukil dari Kitab “ jamal manhaj “ Halaman 377 Juzu’ I sebagai berikut :
والتعاليق الخالية عن الأقسام الحلف من حث أومنع أو تحقيق خبر لاعبرة فيها بغلبة الظن حتى لو جيئ لرجل بارأة وقيل هذه زوجتك فقال أن كانت زوجتي فهي طالق , وتبين أنها زوجته فيحكم بوقوع الطلاق عليه كما لو خاطبها بطلاق جاهلا بأن كانت في ظلمة, أو نكحها له وليه أو وكيله لم يعلم فإنه يحكم بوقوع الطلاق عليه ( جمل منهاج )
Memperpanjang Massa Iddah dengan Suntikan
Usul 1 /B :
Seorang perempuan dicerai oleh suaminya dengan talaq satu, di dalam masa iddahnya ia memperpanjang masa sucinya dengan suntikan dengan tujuan suapaya iddahnya tidak segera habis dan ia mengharap suapaya suaminya dapat merujuknya . dengan cara demikian bisa jadi yang satu kali suci itu bisa berubah menjadi tiga kali bulan, cara seperti itu apakah boleh atau tidak ?.
Jawab
Menjarangkan masa haid baik dengan suntikan atau dengan minum pil , ini dilakukan oleh perempuan yang sedang mengerjakan haji agar haidnya jagan datang di waktiu tawaf ifadah maka itu dibolehkan, begitu pula pada usul saudara , dan yang tidak boleh ( Hukumnya Haram ) mentalaq perempuan ketika haid atau ketika sucinya yang telah disetubuhi di dalamnya dan talaq ini disebut dengan talaq bid’i
Ta’lik Talaq
Usul 1/B :
Ada seorang suami berta’liq kepada istrinya dengan kata-kata sebagai berikut “ Kalau aku pukul kamu jatuhlah talaqku dengan mu “ yang saya tanyakan kalau dimaaf oleh si istri apakah jatuh talaqnya atau tidak ?
Jawab :
Seorang suami yang menta’liqkan talaqnya dengan sesuatu perbuatan seperti kata seorang suami kepada istrinya “ Kalau aku pukul kamu jatuhlah talaqku dengan mu “ atau dengan suatu perbuatan dari istrinya seperti katanya : kalau kamu pergi kerumah ibu bapakmu maka kamu tertalaq “ kemudian apabila terdapat semua mu’allaq alaihnya maka saat itulah jatuh talaqnya dan mengenai ta’liqnya itu tidak mempunyai batas waktu sekalipun di maaf oleh istrinya, atau sebaliknya dimaaf oleh suaminya pada masalah kedua.
Semua Ta’liq itu menjatuhkan talaq Apabila terdapat Muallaq alaihnya kecuali :
1. Apabila dijatuhkan ta’liq tersebut sebelum kawin dan kemudian terdapat muallaq alaihnya setelah kawin dengan perempuan itu, maka talaqnya tidak jatuh, karena takliq tersebut bukan didalam nikah
2. ta’liq tersebut didalam nikah kemudian terjadilah perceraian ( talaq 0 antara keduannya habislah iddahnya, kemudian setelah beberapa waktu ia kawin lagi anatara keduanya, dan pada nikahnya yang kedua ini terdapat Muallakalaih, maka talaqnya tidak jatuh karena ta’liqnya itu pada nikah yang pertama itu telah hilang sedangkan muallaq alaihnya terdapat pada nikah yang kedua, sebagaimana dijelaskan dalam Tahrir Halaman 105 sebagai berikut :
من علق طلاقا بصفة وقع بوجودها عملا بالمقتضى اللظ إلا فيما وقع تعليق والصفة أو إحدهما في غير نكاح أو في نكاح أخر
Kemudian apabila telah jatuh talag tersebut boleh kah suaminya itu meruju’inya atau tidak ?
Dalam hal ini jikalau dita’liqkan talaq tersebut dengan tiga talaq maka tidak boleh meruju’inya . atau talak tersebut adalah talaq yang ketiga.
Adapun kalau belum samapai kepada talak yanh ketiga maka sah ia meruju’inya oleh karena perempuan yang tidak sah diruju’I yaittu yang talaq ba’in shugra dan ba’in kubra
Istri sanggup membayar surat Talaq
Usul 2/B:
Seorang perempuan sanggup membayar surat talaq apakah hal itu dihitung menjadi ba’in atau tidak ?
Jawab :
Hal itu termasuk ba’in dan atas kesanggupannya seorang wanita itu telah menjatuhkan talaq, walaupun saat ittu tidak mengeluarkan uang
Ta’liq dengan paksaan
Usul : 1 / B: .
Ada dua orang suami isteri telah bekelahi dalam perkelahiannya itu si suami memukul istrinya, kemudian datanglah mertuanya dengan keadaan marah kepada mertuanya karena keberatan melihat anaknya di pukul, akhirnya si mertua memaksa mantunya untuk menta’liq, sedangkan tidak mau berta’liq.
Tetapi karena di pukul terus-menerus oleh mertuanya akhirnya ia mengucapkan kata-kata Ta’liq . yang saya tanyakan apakah jatuh Ta’liqnya atau tidak dengan sebab paksaan tersebut ?
Jawab :
Ketahuilah bahwa syarat-syarat ikrah/ paksaan itu adalah sebagai berikut :
1. Jika ada tahdid itu di laksanakan langsung pada ketika itu dan adalah Tahdidnya Zolim dengan arti bahwa tahdidnya itu tidak benar maka ikrahnya itu sah dan yang di paksakan itu yakni Ta’liqnya tidak jatuh
2. Jika Tahdid itu tidak di laksanakan langsung ketika itu misalnya : kalau kamu tidak mentalaq istrimu akau akan bunuh kamu besok , lalu ia mentalaq istrinya maka ikrahnya tidak sah dan talaqnya jatuh kalau kamu tidak mentalaq istrimu akau jatuhkan qisas atasmu dan dia mustahiq di kisas lalu ia mentalaq istrinya ,maka talaqnya jatuh karena ikrahnya tidak sah karena ikrahnya bukan Zulman. ( terzolimi )
3. Orang yang di paksa itu mengucapkan paksaan ada dua tafsil :
a. Misalnya ia di paksa mentalaq istrinya dengan tidak ada niat, maka paksaan itu sah dan talaqnya itu tidak jatuh
b. Kalau ia mengucapkan paksaan itu di sertakan dengan niat dalam hatinya akan mentalaq istrinya, maka talaqnya jatuh dengan niatnya tersebut.
Hal tersebut berdasarkan Ibarat “ bajuri “ Halaman : 25 Juzu’ 1 yang menerangkan sebagai berikut :
و شرط الا كراه اي شرو طه : لانه مفرد مضاف فيعم و من شرو طه ان يكو ن ما هدد به عا جلا ظلما فلا اكراه با لتهديد بالعقو تة الا جلة كما لو : طلق ز و جتك و الا اقتلك غدا و لا بما هو مستحق له كما لو قال : زو جتك والا ا قتصصت منك . و من شرو طه ايضا ان لا ينوي الطلاق والا وقع
Kata-kata Thalaq
Usul :8 / B:5/6/88
Ada dua orang suami istri pergi kerumah sahabatnya setelah mereka datang di rumah sahabatnya itu kemudian ia datang lagi salah seorang teman sambil bertanya, apakah dia ini istrimu ? maka jawab laki – laki tersebut jika dia ini istriku maka dia ini termasuk orang yang tertalaq. Perkataan seperti ini apakah jatuh talaqnya atau tidak?
Jawab ;
Kata – kata tersebut di atas menjatuhkan talaq , yang berarti si sumi tersebut menjatuhkan talaqnya atas istrinya , hal ini berdasarkan apa yang di nukil dari “ Jamal Mnhaj “ Halaman : 377 Juzu’ I sebagai berikut :
و المتعاليق الخا لية من الأقسام الحلف من حث أو منع أو تحقيق خبر فيها بغلبة الظن حتى لو جيء لرجل بامرأة وقيل هذه زوجتك ؟ فقال إن كانت زوجتي فهي طالق و تبين أنها زوجته فيحكم بوقوع الطلاق عليه كما لو خاطبها بطلاق جاهلا بأن كانت في ظلمة أو نكحها له وليه أو وكيله لم يعلم فإنه يحكم بوقوع الطلاق عليه . ( جمل المنهج )
Hukum Istri Mintak
difasakh ke Hakim karena suaminya lama musafir
Usul 3/B:5-5-1991
Pada masa sekarang ini banyak orang yang meninggalkan istrinya pergi meranatau ( Musafir ) sampai bertahun-tahun lamannya seperti ke malasyia, dalam hal ini ada sebagaian istri yang mengadukan hal ini kepada Hakim dan ia mohon untuk difasakh, kemudian pengaduannya itu diterima oleh hakim tidak lama kemudian datanglah Suaminya tersebut yang kami tanyakan bagaimanakah cara suaminya itu ia boleh mengembalikannya ?
Jawab :
Perempuan yang ditinggalkan oleh suaminya bertahun-tahun boleh difasakh nikahnya oleh hakim dengan syarat tidak ditinggalkan nafkah bagnya atau tidak dikirimi oleh suaminya uang menjadi nafkahnya dan disyaratkan lagi bahwa perempuan itu meminta dari Hakim agar nikahnya difasakh ( ini adalah fasakh bukan Talaq ) tetapi dia beredah seperti perceraian dengan talaq dan kalau datang suaminya sebelum habis iddahnya tidak boleh suaminya merujuk dan kalau sudah habis iddahnya boleh dia kawin dengan laki-laki lain atau dengan bekas suaminya yang dulu , kalau tidak pernah ditalaq sebelumnya itu 3 (tiga ) kalai talaq
Wali anak subhat
Usul 5/B;42:
Ada seorang laki-laki kawin dengan seorang wanita dan setelah dikawin ia bergaul selama beberapa bulan akhirnya perkawinannya diperbaruhi karena salah tempat mengambil Wali, kemudian wanita tersebut hamil dan melahirkan anak wanita , tetapi anak yang dilahirkannya itu kalau dihitung dari perkawinan pertama cukup dari sekurang-sekurang buntingan dan kalau dihitung dari perkawinan kedua ( yang sudah di perbaharui ) kurang dari enam bulan,
Yang kami tanyakan anak tersebut termasuk anak sah atau subhat dan jika termasuk subhat siapakah yang menjadi walinya ?
Jawab :
Anak yang dilahirkan itu hukumya adalah subhat sebab perkawinan yang pertama itu adalah pasid, maka anak yang dilahirkan dalam keadaan subhat tetap dihubungkan kepada orang yang mempunyai mani demikian pula mengenai walinya.
Hukum Anak Janda
Usul 6/ B; 42:
Sehubungan dengan usul yang ke lima Berosur 42 , ada seorang laki mengawini wanita janda ia mengawini setelah iddahnya selesai, kemudian ia melahirkan anak setelah bergaul selama enam bulan dua hari maka anak tersebut kepada sipakah dihubungkan ?
Jawab:
Anak tersebut dihubungkan kepda suami yang kedua karena ia kawin setelah selesai iddah dan anak itu lahir dalam masa enam bulan lebih
Usul 7/B;42:
Pada brosur ke 41 usul 3 nomor 3 dijelaskan bahwa wali yang musapir kurang dari dua marhalah dan tempatnya tidak diketahui ( terputar ) maka yang berhak menikahnya ialah hakim, yang saya tanyakan andaikata perkawinan tersebut telah selesai dilakukan oleh hakim kemudian ayahnya pulang maka perkawinan tersebut wajibkah diulangi atau tidak ?
Jawab :
Nikah yang dilakukan oleh hakim adalah nikah yang sah dan nikah yang telah sah tidak perlu diulangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar