Senin, 02 Mei 2011

Masjid dan Hukumnya

Masjid
Menjual Barang masjid
Usul 10/ B;1: Seorang menjual suatu barang yang tujuannya pembangunan madrasah, tetapi uang tersebut sebagiannya di pakai untuk keperluan peribadi si penjual , bagaimanakah hukumnya ?
Jawab : Menjual barang yang pembayarannya akan di gunakan untuk keperluan madrasah , masjid atau yang lainnya lalu pembayaran barang- barang tersebut di pergunakan sebagiannya untuk keperluan pribadi si penjual , maka cara demiakian itu di namakan khianat, sedangkan khianat termasuk haram, dan khianat itu termasuk salah satu dari sifat orang-oarang munafiq , sesuai dengan sabda Rasullulah SAW, yang berbunyi :

اية المنا فق ثلاث: اذا حدث كذب واذا ئتومن خان واذا وعد اخلف ( الحديث )
Artinya: Tanda-tanda orang munafiq ada 3 yaitu apabila berbicara ia berbehong,apabila di percayai ia berkhianat dan apabila berjanji ia menyalahi ( tidak menepati janji ) ( H.R, Bkhari Muslim )



Menjual batu bata
bekas bangunan masjid
Usul 6/B;6 : Bagaimanakah hokum menjual batu bata bekas bagunan masjid, kemudian uangnya di pakai untuk dana sekolah dasar / SD?
Jawab : Bahan – bahan yang tidak di perlukan lagi oleh masjid itu, misalnya bekas-bekas kusen , jendela, batu bata dan lain sebagainya boleh di jual sebagaimana penjelasan dalam kitab “ TANWIRUL QULUB “ tetapi harus pembayaranya di kembalikan kepada masjid terebut, tidak boleh di pergunakan di tempat lain.



Menjual Milik Masjid
Usul 11/ B;1: Bolehkah menjual barang-barang milik masjid yang sudah tidak dapat di pakai lagi ?
Jawab: Menjual barang-barang milik masjid dan lain sebagainya yang sudah tidak dapat di gunakan lagi boleh saja, sedangkan pembayaranya wajib di gunakan untuk keperluan masjid yang bersangkutan. Dalam kitab “Tanwirul Qulub “ halaman 266 di nyatakan sebagai berikut :
ويجوز بيع نحوالحصير والقناديل والجزوع التي لا نفع للوقف فيها ليصرف ثمنهافي مصاليها
Artinya : Boleh menjual sebangsa tiker, lampu,dan bahan-bahan konstruksi yang tidak bermamfa'at lagi bagi waqaf itu, sedangkan pembayaranya wajib di gunakan untuk waqaf yang bersangkutan.

Menggunakan bahan msjid untuk
keperluan madrasah
Usul 1 /B:2: Bolehkah mempergunkan bahan-bahan masjid yang di peroleh dari sumbangan masyarakat untuk kebutuhan madrasah?
Jawab: Kalau bahan majid yang yang bersangkutan tidak di butuhkan lagi misalnya di sebabkan adanya sisa atau kualitasnya rendah dan tidak mengizinkan untuk di pakai, maka bahan-bahan tersebut di atas boleh di gunakan untuk keperluan madrasah atau mushalla dengan persetujuan masyarakat ( penyumbang )

Membuat batu bata
dari masjid
Usul 2 /B;2: Apakah hukum membuat batu bata dari tanah pekarangan masjid oleh sekelompok masyarakat dengan persetujuan musyawarah, kemudian batu bata tersebut di jual dan harganya di mampa'atkan untuk kebutuhan masjid itu sendiri?
Jawab: Tanah pekarangan masjid yang merupakan tanah wakaf adalah di hitung mulai dari permukaan bumi smapai kelapis bumi yang ketujuh, tanah wakaf tidak boleh di jual belikan baik semuanya atau sebagiannya, secara langsung atau tidak langsung , karana itlaq perkataan Ulama’ dalam “ Fathul Mu’in “ dan “ Tanwirul Qulub “ sebagai berikut:
لا يجوز بيع المو قوفة اي الا رض المو قوفة

Memindah masjid ketempat lain
Usul 3 / B;3: Bolehkah memindah masjid ketempat lain dan tempatnya yang semula di tukarkan lagi dengan tanah pekarangan yang berdekatan dengan masjid yang baru?
Jawab: Menurut Mazhab Syafi’I tanah wakaf tidak boleh di jual belikan atau di pertukarkan dan lain sebagainya, sedangkan menurut mazhab Hanafi boleh asalkan itu lebih bermamfa'at.


Mengambil Aliran
Listrik dari Masjid
Usul1/ B: 12: Bolehkah kami mengambil aliran listrik dari Masjid , dengan maksud untuk lebih meringankan beban ( penbayaran ) setip bulan , Misalnya : dalam satu bulan masjid akan membayar sampai Rp : 4000 , tetapi dengan adanya sebagian masarakat yang rumahnya dekat dengan masjid mengambil aliran, maka pembayaran perbulan dapat di kurangi sampai Rp : 3000 .Mohon penjelasan ?
Jawab : Mengambil Aliran listrik dari Masjid tidak ada larangan, denagan catatan tidak merugikan masjid, dalam arti pembayarannya tepat sebagai mana yang di amabilnya atau lebih dari aliran yang di pakainya, Misalnya : Aliran yang di pakai 50% dari aliran Masjid dan di bayarnya 50 % dari jumlah pembayaran atau lebih dari yang demikian , Adapun jika merugikan masjid maka tidak boleh dan dia berdosa , Umpamanya : sebagai misal tersebut di atas , tetapi dia membayar kurang dari 50 % yang di pakainya, berapa saja kurangnya tetap tidak boleh, karana hal yang demikian itu merugikan masjid, akan tetapi kalau kurang nya itu tidak seberapa maka dosanyapun sedikit.


Membicarakan dunia di masjid
Usul 3 / B;8: Mohon penjelasan , berbicara di masjid dengan membicarakan dunia yang membatalkan amalan 40 tahun, maka dalam hal ini perkataan mana yang di maksud ? , sebab jika mengadakan maulid misalnya di msjid maka banyak perkataan yang ia ucapkan .
Jawab: Kalau ada hadis yang menjelaskan sebagaimana yang di katakan oleh si pengusul tersebut di atas maka itu maksudnya untuk “ Tarhib “ yaitu mengikuti orang islam supaya jangan membicarakan so’al keduniaan di dalam masjid, mengingat masjid itu di bangun untuk tujuan sebagai tempat memperbincangkan keduniaan, yang warid pada hadis yang sahih yaitu barang siapa mencari kehilangannya di dalam masjid maka sambutlah dia dengan ucapan :
لا ر د ك الله زللتك



Mencari Sumbangan Masjid
Usul 3 / B;1::Bolehkah kita mancari sumbangan atau amal untuk pembangunan masjid melalui TV, Filem, Sepak Bola, Orkes dan sebagainya?
Jawab: Mencari dana sumbangan melalui tontonan dan sebagainya ada tafsil atau perinciannya sebagai berikut: (a) Kalau tontonan tersebut haram maka yang di peroleh itu juga haram (b) dan kalau tontonan itu halal maka yang di peroleh pun halal, karena untuk membangun barang yang suci harus pula ,menggunakan uang yang suci dalilnya hadits yang berbunyi :
ان الله طيب لا يقبل ا لا طيبا
Artinya: Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.

Wakaf untuk Masjid
bukan untuk mendirikan masjid
Usul 11/B;2: Seseorang mewakafkan tanahnya untuk masjid bukan untuk mendirikan masjid, kemudian tidak habis bangun jadi masjid tapi tinggal juga jadi halamannya. Bagaimanakah hukumnya jika kita kencing di halaman masjid tersebut?
Jawab: Kalau si Wakif ( yang berwakaf ) berkata
و قفت الا رض هذ ا مسجدا
Maka semua tanah itu menjadi masjid sekalipun belum terdapat padanya bagunan dan sah I’tikaf di dalamnya dan haram diam orang junub, perempuan haidh, begitu pula haram qadha’ hajat besar atau kecil di dalamnya.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



2 komentar:

  1. Puing Puing Bekas Mushola dibuang dalam pondasi org lain itu bagaimana HukumNya Terima Kasih.

    BalasHapus
  2. Pada saat musim kemarau banyak para tetangga di sekeliling mesjid mengambil dari mesjid, krn aur dari mesjid tidak kekeringan. Namun sampai dgn masuk musim hujan masih ada bbrp tetangga tetangga yg mengambil air dari mesjid dgn alasan masih belum ada airnya. Nah, apa hukumnya dg kondisi ini, apa yg harus dilakukan oleh pengurus mesjid. Teruma kasih atas pencerahannya. Wassalam.

    BalasHapus