Haidh dan Pil
Usul. 3/B:5/90
Pertama : Didalam masa moderen sekarang ini ada pil dijual untuk melampiaskan darah haidh sehingga perempuan yang biasanya keluar haidnya selama 6 hari dapat disingkat menjadi setengah hari, apakah dapat dianggap darah tersebut menjadi darah haidh ?
Kedua : Ada pula Pil yang menegah keluarnya darah haidh sehingga dalam Ramadhan tidak ada puasanya yang tertinggal, apakah boleh dilakuakn hal tersebut agar tidak mengkada’ puasa Ramadhan.
Jawab :
Masalah haidh telah ditentukan oleh para Ulama’ – Ulama’ fiqh khususnya Imam kita Imam Syafi’i dengan Istiqra’ yakni dengan penyelidikan beliau sendiri yaitu :
ألإستدلال بالجزء على الكل
Bahwa sekurang-kurangnya masa haidh satu hari satu malam ( 24 Jam ) dan bisanya 6 atau 7 hari dan sebanyak-banyaknya 15 hari dan15 malamnya dan jarak suci antara dua haidh sekurang-kurangnya 15 hari dan15 malamnya.
Jadi dalam So’al pertama itu kalau darahnya keluar 24 jam atau lebih dan sucinya sebelum itu kurang dari 15 hari maka adalah darahnya itu darah pasid, oleh karena tidak tepat dengan kaedah-kaedah yang telah ditetapkan oleh Ulama’ – Ulama’ Fiqih.
Adapun jawab so’al kedua yaitu kadang-kadang dipakai oleh wanita yang sedang mengerjakan hajji agar tidakj terhalang untuk mengerjakan tawaf ifadah dan hukumnya adalah boleh kalau tidak mengandung mudarrat . akan tetapi yang lebih baik jangan dilakukan oleh karena Tuhan telah mengatur tiap-tiap bulan wanita itu harus keluar darah haidhnya yaitu ( darah jibillah / tabi’at ) yang menandakan bahwa wanita tersebut adalah didalam keadaan sehat.
Perempuan yang hanya masa nifasnya 25 hari
Usul. 10/B;46/02/04/89
Saat sekarang ini ilmu kedokteran telah maju, maka bagi wanita yang melahirkan tidak seperti dahulu yang kebiasaanya 40 s/d 60 hari baru ia suci, namun sekarang kadang-kadang 25 hari ia telah suci . yang kami tanyakan ialah : Bila darahnya itu putus atau suci dalam waktu 25 hari atau satu bulan , apakah wanita itu boleh ia mengerjakan sholat atau puasa ?
Jawab :
Masalah Nifas disebutkan dalam kitab fiqih , bahwa sekarang-sekarang Nifas adalah satu Lahzah ( masa yang sangat sedikit ) dan kebiasannya 40 hari 40 malam dan sebanyak-banyaknya 60 hari 60 malam sehingga kalau melewati masa terbanyak yaitu 60 hari 60 malam tersebut maka termasuk darah istihadah ( darah penyakit ) .
Kemudian kalau ia putus dalam masa 60 hari 60 malam dan mempunyai jarak sekedar satu hari atau lebih, maka termasuk menjadi darah haid.
Aapun seperti usul diatas , wajib atasnya mengerjakan sholat , puasa dan sebagainya apabila darahnya telah putus atau suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar