Senin, 02 Mei 2011

Tharah 3

Tharah
Hukum Cumi’-cumi’ dengan tintanya
Usul 2/B:5/90
Sebuah ikan yang disebut dengan nama cumi-cumi, ada didalam perutnya tinta hitam pas(sama) seperti tinta yang dipakai menyurat, dipergunakan kalau ada ikan yang mau memakannya di laut dikeluarkan dan ditaburkan tintanya tersebut agar ikan yang hendak memakannya tidak melihatnya lagi, apakah hukum cumi-cumi tersebut halal atau tidak , dan apa hukum tintanya tersebut suci ataukah nakjis mohon penjelasan .



Jawab :
Saudara penanya yang terhormat, hendaklah diketahui akan kebijaksanaan Tuhan yang Maha Rahim dengan makhluqnya yaitu tiap-tiap makhluq yang dibuatnya diberikan senjata untuk menyelamatkan diri dari makhluq lainnya, baik binatang darat atau binatang laut, seperti burung diberikan sayap untuk terbang buat memelihara dirinya dari makhluq lain, seperti Kijang diberikan kemampuan lari yang sangat kencang untuk memelihara dirinya dari Manusia dan sebagainya, seperti macan diberikan taring dan kuku untuk melawan musuhnya, dan seperti buaya diberikan gigi tajam dan kuku untuk menangkap mangsanya, dan seperti cumi-cumi tadi diberikan senjata tinta hitam yang ditaburkan di dalam air agar tidak dilihat oleh musuhnya, dan begitulah seterusnya, kecuali Manusia diberi senjata yang paling ampuh yaitu akal sehingga dapat mengalahkan ikan yang menyelam dalam air dan dapat mengalahkan burung yang terbang diangkasa dan dapat mengalahkan binatang hutan bagaimanapun cepat larinya. Adapun hukum makan cumi-cumi tersebut yaitu hahal karena tidak ada memberi mudarat dan ikan laut walau bagaimanapun rupanya halal demikian asal tidak memberi mudarrat.

Adapun ikan laut yang mengandung racun maka hukumnya haram karena mudaratnya, dan tinta yang keluar dari cumi-cumi tersebut adalah hukumnya na’jis sebagaimana tersebut dalam kitab “ Sullamul Munajat “ karangan kiayi Nawawi Banten pada Halaman 7 yaitu :
إن ما خرج من بعض أنواع حيوانات البحر وهو شيئ أسود كالحبر الذي يكتب به نجس لأنه فضلة خرج من الجوف

Artinya : Bahwasanya barang yang keluar dari sebagaian macam hewan laut yaitu sesuatu yang hitam seperti tinta yang orang pakai menulis yaitu na’jis karena adalah lendiran yang keluar dari dalam rongganya.

Maka dari itu orang memberinya dan akan dimasaknya wajib dibersihkan dari pada tintanya tersebut.

Air yang kurang dua kolah dipakai anak-anak
Usul . 7/B;49/10/12/89
Air yang kurang dari dua kolah, bila telah dipakai oleh anak-anak yang belum balig ( Mumayyiz ) bolehkah dipakai lagi oleh orang yang dewasa ( balig ) sedangkan air tersebut caranya dipakai tidak dialirkan kepada anggota badan yang wajib dibasuh dalam hal tersebut mohon penjelasanya.

Jawab :
Air tersebut kalau kurang dari dua kolah dan sudah terpakai , sebagaimana yang di jelaskan oleh pengusul diatas, maka hukumnya air itu adalah musta’mal karena anak itu walaupun kecil kalau ia akan sembahyang wajib dia berwudhu’.

Wudhu’ tidak batal dengan keluar mani
Usul 7/B:01/92.
Apa sebabnya Wudhu’ tidak batal dengan sebab keluarnya mani ?

Jawab :
Mani yang keluar tidak membatalkan wudhu’ hal ini dapat ditaswirkan ( digambarkan ) dengan dua gambaran :
Pertama : Memikirkan cara-cara orang bersetubuh lalu keluarlah maninya sedangkan dia sudah berwudhu’.
Kedua : Bahwa ia ketiduran dengan menetapkan kedudukannya lalu dia mimpi didalam tidurnya dan keluarlah maninya.
Dan dua surah tersebut tidak batal wudhu’nya dan wajib dia mandi junub, dan setelahnya mandi boleh langsung sembahyang sekalipun ada qaul yang mengatakan tidak termasuk.
Dan ketahuilah bahwa yang keluar dari dua jalan itu adalah semuanya na’jis kecuali mani maka adalah suci karena adalah dia asal kejadian makhluq yang mulia yaitu Manusia.
Dan dalil sucinya bahwa Siti A’isyah mengorek ( Mani yang melekat di kayin ) dengan kukunya lalu Nabi memakainya sembahyang dengan dicuci lebih dahulu, dan dalilnya dalam Al-Qur’an firman Allah SWT,
ولقد كرمنا بني أدم

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar