Jumat, 18 Februari 2011

Hukum Makan dan Minum

Makanan dan Minuman
Usul 2 /B 4: Seorang laki-laki telah terlanjur maka daging babi perlukah di cuci perutnya? Bagaiman caranya ?
Jawab : Orang tersebut hanya wajib di sucikan mulutnya saja yang telah mengunyah na’jis mugallazah tersebut, sebagaiman halnya mensucikan suatu yang di kenai na’jis mugallazah yakni : membasuh tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, Adapun duburnya tidak wajib di basuh/ di sucikan dengan cara tersebut . demikian keterangan yang di peroleh dalam kitab matan Zubad Halaman 13.


Makanan dan Minuman
Usul 2 /B 4: Seorang laki-laki telah terlanjur maka daging babi perlukah di cuci perutnya? Bagaiman caranya ?
Jawab : Orang tersebut hanya wajib di sucikan mulutnya saja yang telah mengunyah na’jis mugallazah tersebut, sebagaiman halnya mensucikan suatu yang di kenai na’jis mugallazah yakni : membasuh tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, Adapun duburnya tidak wajib di basuh/ di sucikan dengan cara tersebut . demikian keterangan yang di peroleh dalam kitab matan Zubad Halaman 13.


Binatang yang hidup di dua tempat
Usul 8 / B;7: Binatang yang hidup di dua tempat adalah haram memakannya , mohon keterangan sebagai berikut:
a. Apakah hokum memakan Kepiting / keruju’ yang dapat hidup di darat selama 3 hari lebih?
b. Apakah hokum memakan Kodok / lepang lolat karana dari siaran agama RRI , saya dengar cerita kawan bahwa ada ulama’ yang menghalalkan kodok tersebut dalam hal ini mohon penjelasan ?
Jawab : Masalah makan kepiting atau keruju’ dalam bahasa arabnya : Syartahon yang terdapat dalam kitab “ Fahul Mu’in “ bahwa hukumnya haram illatnya dengan ucapan karena jelek dagingnya tetapi didalam hamis “ Bugyatul Mustarsyidin” di katakan Makruh: yang kesimpulannya pada masalah keruju’ ada khilaf.
Adapun Masalah kodok di dalam mazhab Syafi’I tidak ada khilaf atas haramnya ( karena ada larangan untuk membunuhnya ) . adapun penanya yang mendengar dari siaran RRI bahwa ada Ulama’ yang menghalalkan kodok, jangankan kodok anjingpun ada yang menghalalkan, dan yang mereka haramkan hanya empat ( 4 ) macam yaitu : Bangkai, darah, daging babi dan binatang ternak yang di sembelih untuk berhala , dalam masalah ini kalau saudara mau ikut terserah
.
Makan Ikan Duyung
Uaul 5 :/B 12: Apakah hokum kita makan ikan duyung, karena bentuk badannya seperti ikan biasa dan kepalanya seperti kepala manusia? Mohon penjelasan.
Jawab : Ikan ( yaitu yang hidup di dalam air dan tidak biasa hidup di darat ) , bagaimanapun bentuknya dan rupanya asal tidak memberi mudarat memakannya halal di makan sekalipun mati dengan sendirinya, karana umum hadis yang berbunyi :
الطهور ماءه الحل ميتته



Makan di tempat orang
yang tidak berzakat dan suka berjudi
Usul 19 /B;2 : Bagaimanakah hokum kita makan pada orang yang kita ketahui tidak pernah mengeluarkan zakat atau dia sering berjudi ?
Jawab : orang yang tidak pernah mengeluarkan zakat hartanya atau orang yang sring berjudi maka harta bendanya bercampur yang haram dengan yang halal.
Hukum kita makan padanya boleh saja ( tidak haram ) . tetapi bagi orang yang wara’ tetap tidak membolehkannya, alasan yang membolehkannya karana tidak wajib kita menyelidiki sesuatu yang tidak tanpak ( hakekat sesuatu ) dan Nabi pernah menggadaikan baju rantainya pada seorang yahudi sedangkan orang-orang yahudi sudah terkenal menjalankan riba. Dengan dalil hadis riwayat bukhari muslim yang berbunyi sebagai berikut:
انه صعلم رهن درعه عند يهو دي يقال له ابو الشحم علي ثلا ثين صا عا من شعير لا هله



Bekerja di perusahaan minuman keras
Usul 1/ B;8 : Bagaimanakah hukumnya orang yang berkerja di perusahaan minuman keras , mohon penjelasan ?
Jawab: Lapangan perkerjaan yang halal banyak sekali , tidak terhitung banyaknya , kita ummat islam di suruh mencari rizki dengan jalan yang halal . beruasaha mencari rizki dengan jalan yang haram hukumnya haram. Dengan demikian berkerja memburuh di sustu perusahaan minuman keras ( pabrik arak dan sebagainya ) adalah hukumnya haram, karena hal itu berarti menolong atas mengerjakan dosa, dan dalilnya di dalam Al- Qur’an sebagai berikut:
و لا تعا ونوا علي الا ثم والعد وان


Hukum Hitan Bagi Prempuan
Usul 5 / B:5: Apakah hukum Hitan bagi seorang wanita ?
Jawab: Hukum Berhitan bagi laki-laki ittifaq atas wajibnya. Adapun hitan bagi perempuan ada Khilaf Ulama’ ada yang menwajibkan dan ada yang tidak mewajibkan.

Makan Telur yang rusak
Usul 9 / B;5: bagaimanakah hokum kita memakan telur yang sudah rusak atau Temburuk?
Jawab: Memakan telur yang sudah rusak hukumnya : haram, karena termasuk dalam Qa’idah :
المستحيل الي الخبث نجس و المستحيل الي الطيب طا هر
Artinya : yang berobah menjadi busuk adalah Na’jis seperti telur yang sudah rusak itu, dan sesutu yang berobah menjadi baik hukumnya suci, halal di makan atau di minumseperti air susu, asalnya darah ( haram ).


Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar