Selasa, 09 Mei 2017

Hukum Menagkap Burung Marpati orang

Hukum Menagkap Burung Marpati orang
Usul 7/B;10 :
Bagaimana hukumnya menangkap burung marfati orang lain ( Dare Liwatan )

Jawab :
Menagkap burung marfati atau ayam dan sebagainya kemudian di kembalikan kepada yang punya itu tidak megapa, Tapi kalau menangkapnya untuk di ambil hukumnya haram, termasuk memakan harta orang lain dengan jalan Batil. Hal ini telah di larang di dalam ayat yang berbunyi :

ولا تا كلو ا امو ا لكم بينكم بالباطل
Hukum Agama tidak bisa di rubah oleh nukum Adat dalam pengertian yang haram menurut Agama Islam tetap Haram walaupun Adat membolehkan.
Disebutkan dalam kitab “ Al- Bawaqit wal Jawahir “ di jelaskan bahwa bermain-main embulan dengan burung merpati itu adalah sebagian dari perbuatan kaum Nabi Luth, untuk itu marilah kita hindari permainan tersebut.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar